UU Ormas Kembali Digugat GNPF MUI

Noer ArdiansjahNoer Ardiansjah - Jumat, 22 Desember 2017
UU Ormas Kembali Digugat GNPF MUI

Tim Advokasi Gerakan Nasional Pengawal Fatwa MUI (TA GNPF)Munarman. (ANTARA FOTO/Wira Suryantala)

Ukuran:
14
Font:
Audio:

MerahPutih.com - Tim Advokasi Gerakan Nasional Pengawal Fatwa MUI (TA GNPF) berencana menggugat kembali Perppu No 2 Tahun 2017 tentang Ormas yang sudah menjadi UU Ormas.

Anggota TA GNPF Munarman mengatakan, akan kembali mengajukan Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi (MK) setelah UU dinomorkan.

"Kita akan gugat lagi setelah keluar nomor, kalau besok keluar (nomor), ya besok kita masukin gugatan," kata Munarman saat menggelar jumpa pers di bilangan Tebet, Jakarta, Jumat (22/12).

Munarman mengaku sudah mengonfirmasi ke kementerian terkait soal nomor UU tersebut agar segara dapat memasukan gugatan. Namun, hingga saat ini TA belum menerima jawaban.

"Katanya tunggu 10 hari baru ada jawaban, tapi hingga saat ini belum ada jawaban. Nomornya disembunyikan," kata Munarman.

Terkait hal itu, Tim Advokasi pun akan menunggu nomor UU keluar kemudian langsung memasukan gugatan.

"Akan kita tunggu, hari ini, besok sampai tahun depan, begitu keluar langsung kami masukkan gugatan ke MK," tandasnya. (Fdi)

#Uu Ormas #GNPF MUI
Bagikan
Ditulis Oleh

Fadhli

Berkibarlah bendera negerku, tunjukanlah pada dunia.

Berita Terkait

Indonesia
Bukan Polisi, Ini Dia Pihak yang Berwenang Bubarkan Ormas Pengganggu
Data pelanggaran ormas akan diserahkan kepada Kemendagri untuk dievaluasi, dan kementerian tersebut yang berhak menjatuhkan sanksi
Angga Yudha Pratama - Rabu, 28 Mei 2025
Bukan Polisi, Ini Dia Pihak yang Berwenang Bubarkan Ormas Pengganggu
Indonesia
Politikus NasDem Tolak Revisi UU Ormas, Tidak Urgen Dan Masalah Pada Penegakan Hukum
Legislator Fraksi NasDem itu menilai langkah yang lebih mendesak adalah memperkuat aturan turunan dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP).
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 28 April 2025
Politikus NasDem Tolak Revisi UU Ormas, Tidak Urgen Dan Masalah Pada Penegakan Hukum
Bagikan