Menduga Trik Gerindra Amankan Posisi Wagub DKI untuk Sandiaga Jika Kalah Pilpres

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Rabu, 16 Januari 2019
Menduga Trik Gerindra Amankan Posisi Wagub DKI untuk Sandiaga Jika Kalah Pilpres

Prabowo Subianto didampingi Sandiaga Uno menyampaikan pidato kebangsaan bertajuk 'Indonesia Menang' di Jakarta (MP/Ponco Sulaksono)

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.com - Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR), Ujang Komarudin mengatakan Partai Gerindra sengaja mengulur waktu soal posisi Wakil Gubernur DKI hingga Pilpres 2019.

Menurut Ujang, langkah itu untuk mengantisipasi bila pasangan capres dan cawapres nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno kalah dalam kontestasi pilpres, maka Sandi bisa kembali menjabat sebagai Wagub DKI.

"Ketika pemilihan (Wagub DKI) itu diundur sampai Pilpres kemungkinan akan didapatkan oleh Sandi atau kader Gerindra cukup besar. Maka bisa jadi memang bisa diisi lagi oleh Sandi," kata Ujang kepada MerahPutih.com, Rabu (16/1).

Ujang KOmaruddin
Pengamat Poltik Ujang Komarudin (Foto: Twitter @UiUkom)

Ujang berkeyakinan Gerindra tak akan menyerahkan kursi DKI II ke kader Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Pasalnya, jika pemilihan Wagub DKI digelar usai pilpres, Gerindra tak punya kewajiban membalas budi PKS yang telah mendukung Prabowo-Sandi di Pilpres.

"Karena ketika pilpres sudah selesai sudah kelihatan siapa pemenangnya maka tidak ada lagi istilah balas jasa kepada PKS. Ketika nanti (Wagub DKI) dipilih setelah pilpres maka saya rasa kader PKS tidak akan dapat," ujarnya.

Lebih lanjut Ujang menjelaskan, jika Sandi kembali menjabat Wagub DKI tak akan terbentur regulasi. Sebab, mekanisme pengisian kekosongan jabatan Wagub DKI Jakarta telah diatur dalam Pasal 176 Undang-Undang No 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada).

Pada Pasal 176 ayat (1) UU Pilkada, disebutkan bahwa "Dalam hal Wakil Gubernur DKI Jakarta berhenti karena permintaan sendiri, pengisian Wakil Gubernur DKI Jakarta dilakukan melalui mekanisme pemilihan oleh DPRD Provinsi DKI Jakarta berdasarkan usulan dari Partai Politik atau gabungan Partai Politik pengusung".

Merujuk ayat (2) pada Pasal 176, Partai politik atau gabungan partai politik pengusung mengusulkan dua orang calon Wakil Gubernur DKI Jakarta kepada DPRD DKI Jakarta melalui Gubernur DKI Jakarta untuk dipilih dalam rapat paripurna DPRD DKI Jakarta.

Pasangan Anies-Sandi
Pasangan Anies Baswedan dan Sandiaga Uno. (Merahputih.com / Derry Ridwansah)

Pengisian kekosongan jabatan Wagub DKI dilakukan jika sisa masa jabatannya lebih dari 18 bulan terhitung sejak kosongnya jabatan tersebut.

"UU-nya itu yang penting sebelum 18 bulan masa jabatan berakhir. Anies kan baru terpilih setahun lebih, artinya masih banyak waktu. Secara regulasi itu bisa dicek di UU diundur sampai 3 tahun ke depan pun masih bisa," jelas Ujang.

"Jadi yang penting tidak sampai 18 bulan menjelang akhir jabatan itu meski Sandi sudah mengundurkan diri," sambung pengamat politik dari Universitas Al-Azhar Indonesia ini.

Selanjutnya, prosesi pemilihan wagub dalam Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta telah diatur dalam Pasal 24 dan Pasal 25 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi, Kabupaten dan Kota.

Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta sekaligus Ketua DPD Gerindra Jakarta M Taufik (MP/Ponco)

Gerindra diketahui memiliki kursi terbanyak ke 2 setelah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) di DPRD DKI. Partai besutan Prabowo itu memiliki 15 kursi. Sehingga proses pemilihan Sandi sebagai Wagub DKI dalam rapat paripurna DPRD DKI akan berjalan mulus tanpa hambatan.

"Apalagi Ketua DPD Gerindra DKI M Taufik memiliki posisi strategis sebagai Wakil Ketua DPRD DKI," ungkap Ujang.

Pemilihan Wagub DKI diselenggarakan dalam rapat paripurna DPRD dan hasil pemilihannya ditetapkan dengan keputusan DPRD DKI Jakarta. Kemudian Pimpinan DPRD mengumumkan pengangkatan Wakil Gubernur DKI Jakarta baru dan menyampaikan usulan pengesahan pengangkatan Wagub DKI kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

"Jadi ruang itu lah yang digunakan Gerindra sehingga (pemilihan Wagub DKI) mundur terus. Jadi itu celah UU yang dimanfaatkan kader Gerindra di DPRD DKI untuk mengulur-ulur waktu," pungkas Ujang. (Pon)

#Sandiaga Uno #Wagub DKI Jakarta #PKS Gerindra Rebutan Wagub DKI
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Upacara Hari Lahir Pancasila 2025 di Balai Kota, Wagub Jakarta Tegaskan Pentingnya Revitalisasi Nilai Pancasila
Wagub Jakarta Rano Karno menegaskan bahwa nilai-nilai Pancasila harus jadi panduan utama menuju Indonesia Emas 2045.
Hendaru Tri Hanggoro - Senin, 02 Juni 2025
Upacara Hari Lahir Pancasila 2025 di Balai Kota, Wagub Jakarta Tegaskan Pentingnya Revitalisasi Nilai Pancasila
Indonesia
Temui Jokowi di Solo, Sandiaga Ngaku Konsultasi agar PPP Masuk Parlemen
Pertemuan dimaksudkan sebagai konsultasi agar PPP pada 2029 bisa kembali ke Senayan.
Dwi Astarini - Kamis, 12 Desember 2024
Temui Jokowi di Solo, Sandiaga Ngaku Konsultasi agar PPP Masuk Parlemen
Indonesia
Ridwan Kamil Bertemu Sandiaga Uno di Masa Tenang Pilkada Jakarta
Ridwan Kamil mengisi waktu dengan bersilaturahmi dan berbincang santai dengan Sandiaga Salahuddin Uno di bilangan Kebayoran Baru
Wisnu Cipto - Selasa, 26 November 2024
Ridwan Kamil Bertemu Sandiaga Uno di Masa Tenang Pilkada Jakarta
Indonesia
Akhiri Tugas sebagai Menteri, Sandiaga Uno Berpeluang Jadi Sekjen UNWTO
Sandiaga Uno mengaku mendapat tawaran dari organisasi pariwisata dunia di bawah PBB atau United Nations World Tourism Organization (UNWTO) sebagai Sekretaris Jenderal (Sekjen).
Frengky Aruan - Senin, 21 Oktober 2024
Akhiri Tugas sebagai Menteri, Sandiaga Uno Berpeluang Jadi Sekjen UNWTO
Indonesia
Jumlah Penonton MotoGP Indonesia di Mandalika Ditarget Tembus 120 Ribu
Pada 2023, MotoGP Indonesia dihadiri 102.929 penonton.
Frengky Aruan - Sabtu, 28 September 2024
Jumlah Penonton MotoGP Indonesia di Mandalika Ditarget Tembus 120 Ribu
ShowBiz
Reza Arap Ikhlas bila Kemenparekraf enggak Jadi Reimburse
Timnya Pak Sandi sudah kasih nomor pribadinya dan saat ini berkomunikasi.
Dwi Astarini - Rabu, 25 September 2024
Reza Arap Ikhlas bila Kemenparekraf enggak Jadi Reimburse
Travel
Ancaman Megathrust, Sandiaga Uno Serukan Kewaspadaan Wisata Pesisir
Pemberian pelatihan kepada warga di kawasan pesisir wajib dilakukan dalam upaya mitigasi bencana.
Dwi Astarini - Jumat, 13 September 2024
Ancaman Megathrust, Sandiaga Uno Serukan Kewaspadaan Wisata Pesisir
Indonesia
Ancaman Gempa Megathrust, Sandiaga Uno: Tetap Berwisata dengan Kewaspadaan
Ancaman gempa, menurut Menparekraf Sandiaga Uno, tidak terpisahkan dengan Indonesia.
Frengky Aruan - Kamis, 12 September 2024
Ancaman Gempa Megathrust, Sandiaga Uno: Tetap Berwisata dengan Kewaspadaan
Indonesia
Sandiga Uno Segera Tentukan Sikap di Pilkada Jabar
Menurut Sandi, rencana mengusung dirinya oleh Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) bukan datang tiba-tiba.
Frengky Aruan - Kamis, 29 Agustus 2024
Sandiga Uno Segera Tentukan Sikap di Pilkada Jabar
Indonesia
Paket Wisata 3B Kemenparekraf Incar Kunjungan 24 Ribu Wisatawan
"Konsepnya kawasan Pemuteran, Buleleng, Kawah Ijen, Bromo, Banyuwangi balik ke Pemuteran (Kabupaten Buleleng) dengan paket," kata Menparekraf Sandiaga Uno
Wisnu Cipto - Senin, 12 Agustus 2024
 Paket Wisata 3B Kemenparekraf Incar Kunjungan 24 Ribu Wisatawan
Bagikan