MerahPutih Nasional- Forum Advokat Pengawal Konstitusi (Faksi) mendatangi Kompolnas hari ini, Selasa (10/2).
Kedatangan mereka untuk menyampaikan beberapa pokok pikiran tentang rekam jejak calon Kapolri (Cakapolri) yang saat ini sedang di godok oleh Kompolnas.
Seperti yang diketahui, Komjen Pol Budi Gunawan (BG) merupakan Cakapolri yang dipilih oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui hak prerogatifnya. Namun, entah mengapa, KPK menetapkan BG sebagai tersangka. BG terlibat kasus.
Menurut Faksi, BG telah mengikuti kegiatan politik praktis tanpa mengindahkan ketentuan pasal 28 UU No 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Baca Juga: Empat Calon Kapolri, Kompolnas: Hanya Putut dan Dwi Penuhi Kriteria
"Kami meminta agar apa yang menjadi keputusan Kompolnas tidak salah memilih. Dari ke empat nama yang diajukan yang menjadi pengganti BG ini," ungkap forum Faksi, Hermawi Taslim kepada wartawan di Kantor Kompolnas Jakarta Selatan.
Ia menuturkan, terkait kasus atau tindakan yang dilakukan oleh BG, bukan saja bertentangan dengan Undang Undang No 2 tahun 2002. Namun ia juga melanggar peraturan Polri No 2 tahun 2003 dan Undang Undang No 14 tahun 2011 tentang kode etik profesi kepolisian, kode etik etika Negara, etika lembaga, etika masyarakat serta etika kepribadiannya.
Oleh karena itu Faksi meminta Kompolnas untuk segera melakukan klarifikasi atas berupa peristiwa kegiatan politik praktis yang disebut-sebut terlibat aliran dana. (gms)