Ustaz Bachtiar Nasir Jadi Tersangka TPPU, Begini Komentar Ma'ruf Amin

Andika PratamaAndika Pratama - Selasa, 07 Mei 2019
Ustaz Bachtiar Nasir Jadi Tersangka TPPU, Begini Komentar Ma'ruf Amin

Cawapres KH Ma'ruf Amin. Foto: MP/Kanugrahan

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Calon Wakil Presiden nomor urut 01 Ma'ruf Amin memberikan komentar soal penetapan Ustaz Bachtiar Nasir sebagai dugaan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Ya itu nanti terserah kita lihat saja. Dimasalahkannya soal apa," kata Ma'ruf di kantor MUI, Selasa (7/5)

Cawapres KH Ma'ruf Amin. Foto: ANTARA

Namun demikian, Ma'ruf hingga kini belum mendapat informasi mengenai penetapan Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF MUI) sebagai tersangka.

"Saya belum dapat bocorannya," cetus Ma'ruf.

Sebelumnya Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri telah menetapkan UBN sebagai tersangka dugaan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Wakil Direktur Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Kombes Daniel Tahi Monang mengatakan UBN ditetapkan tersangka atas kasus pengalihan aset Yayasan Keadilan Untuk Semua (YKUS).

Menurut Daniel, kasus TPPU UBN terkait pengalihan aset Yayasan Keadilan Untuk Semua sudah lama pada tahun 2017 lalu.

"Sudah lama, itu kasus lama. kasus yang 2017 itu kan," kata Daniel.

Rencananya UBN bakal dipanggil untuk diperiksa pada Rabu 8 Mei 2019 besok, dimana tertuang dalam surat pemanggilan bernomor MPgl/212/v/Res2.3/2019 Dit Tipideksus.

Pada kasus ini, polisi juga telah menetapkan satu orang tersangka bernama Islahudin Akbar. Kasus yang telah dimulai pada 2017 ini, polisi menduga ada aliran dana dari Bachtiar Nasir yang ke Turki. Padahal YKUS didirikan untuk mengumpulkan donasi bagi Aksi Bela Islam 411 dan 212.

Mantan Ketua GNPF-MUI Ustaz Bachtiar Nasir. (ANTARA/Puspa Perwitasari)

Dalam surat yang beredar UBN disangka melanggar Pasal 70 juncto Pasal 5 ayat (1) UU Nomor 16/2001 tentang Yayasan sebagaimana telah diubah dengan UU No 28/2004 atau Pasal 374 KUHP juncto Pasal 372 KUHP atau Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 KUHP atau Pasal 49 ayat (2) huruf b UU Nomor 10/1998 tentang Perbankan atau Pasal 63 ayat (2) UU No 21/2008 tentang Perbankan Syariah dan Pasal 3 dan Pasal 5 dan Pasal 6 UU No 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. (Asp).

#Bachtiar Nasir #KH Ma'ruf Amin
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Video
Wapres Ma'ruf Amin Resmi Buka Gelaran GIIAS 2024
Penyelenggaraan GIIAS pada tahun ini merupakan yang terbesar menurut hitungan luas lokasi pameran dan jumlah keikutsertaan peserta.
Rezita Kesuma - Senin, 22 Juli 2024
Wapres Ma'ruf Amin Resmi Buka Gelaran GIIAS 2024
Indonesia
Pesan Beserta Harapan Presiden dan Wapres di Hari Raya Waisak 2024
Presiden dan Wapres Indonesia sampaikan pesan via Instagram di Hari Raya Waisak 2024.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 23 Mei 2024
Pesan Beserta Harapan Presiden dan Wapres di Hari Raya Waisak 2024
Bagikan