Undang-Undang Beri Hak Karyawan Wanita Cuti Saat Haid


Ilustrasi (Pinterest)
MerahPutih Karier - Bagi Anda pekerja wanita, tahukah Anda jika ada Undang-undang yang mengatur adanya cuti haid yang berlaku untuk semua perusahaan di Indonesia bagi para kayawatinya?
Hal ini memang jarang diketahui, padahal, karyawati yang mengalami rasa sakit saat sedang haid diperbolehkan dan memiliki hak untuk tidak masuk kerja atas izin dari perusahaan.
Perusahaan pun harus memberikan izin, sebab hal ini sudah diatur dalam Undang-Undang No.13 Tahun 2003 Pasal 81, sebagai berikut:
(1) Pekerja/buruh perempuan yang dalam masa haid merasakan sakit dan memberitahukan kepada pengusaha, tidak wajib bekerja pada hari pertama dan kedua pada waktu haid.
(2) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
Ini artinya, bagi pegawai wanita yang merasa sakit saat haid boleh meminta haknya untuk tidak berkerja selama hari pertama dan kedua haid.
Hal ini juga seharusnya diatur dalam kontrak kerja setiap perusahaan di Indonesia.
Well, buat Anda yang sering merasakan sakit yang dahsyat saat hari pertama haid, cobalah untuk meminta hak anda untuk tidak berkerja kepada perusahaan karena telah ditentukan dalam Undang-Undang.
BACA JUGA:
5 Hal yang Terlambat Disadari Ketika Wanita Sudah Bekerja
Bagikan
Berita Terkait
4 Alasan Perempuan Cari Kerja di Platform Daring

Studi Ungkap Perempuan Lebih Berisiko Kehilangan Pekerjaan karena AI

Bikin Perhiasan dan Meniti Karier Jadi Entrepreneur di WONDHERLAND
