UMK dan UMP Yogyakarta Naik Delapan Persen

Noer ArdiansjahNoer Ardiansjah - Kamis, 26 Oktober 2017
UMK dan UMP Yogyakarta Naik Delapan Persen

Kepala Disnakertrans DIY Andung Prihadi Santoso. (MP/Teresa Ika)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Pemda DIY telah menentukan besaran upah minumum provinsi (UMP) dan upah minimum kabupaten (UMK). Kedua itu naik 8,71 persen dibandingkan tahun lalu.

Kepala Disnakertrans DIY Andung Prihadi Santoso menjelaskan bahwa besaran UMP 2018 adalah Rp 1.454.154. Sedangkan untuk besaran UMK kabupaten dan kota dipatok berkisar Rp 1.454.200 hingga Rp 1.709.150.

Besaran tersebut, kata Andung, ditentukan oleh Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X.

"Jumlah ini adalah usulan dari pemerintah kabupaten dan kota. Mereka sebelumnya sudah dialog dengan pihak-pihak terkait seperti dewan pengupahan, perwakilan buruh dan akademisi," kata Andung di Kantor Kepatihan Yogyakarta, Kamis (26/10).

Besaran UMK 2018 naik 8,71 persen dari UMK tahun sebelumnya. Kenaikan ini diambil berpatokan pada Peraturan Presiden 78 tahun 2015. Formulanya didasarkan pada kenaikan inflansi nasional dan pertumbuhan ekonomi nasional.

"Kami ikutin sesuai PP dari pusat. Naiknya tak sampai 10 persen, hanya 8,71 persen. Itu hasil dari pertambahan inflansi nasional sebesar 3,72 persen dan pertumbuhan ekonomi nasional 4,99 persen," katanya.

Jika dihitung besarannya, tambah Andung, kenaikan UMK masing-masing daerah berkisar Rp 116 ribu hingga Rp 136 ribu.

Ia menegaskan, besaran UMP dan UMK 2018 ini sudah lebih dari survey KHL (kebutuhan hidup layak) yang pernah dilakukan oleh Dewan Pengupahan.

UMK dan UMP mulai berlaku 1 Januari 2018. Pihaknya akan menyosialisasikan nominal baru ini sekitar awal November 2017. Perusahaan yang ingin menunda kenaikan UMK diminta melapor pada Pemda paling lambat tanggal 20 Desember 2017 atau 10 hari sebelum UMK ditentukan.

Adapun UMK 2018 itu adalah sebagai berikut; Kota Yogyakarta Rp 1.709.150, Kabupaten Sleman Rp 1.574.550, Kabupaten Bantul Rp 1.527.150, Kabupaten Kulon Progo Rp 1.493.250, dan Kabupaten Gunungkidul Rp 1.454.200. (*)

Artikel ini dibuat berdasarkan laporan Teresa Ika, kontributor Merahputih.com wilayah Yogyakarta dan sekitarnya.

Baca berita menarik dari Yogyakarta yang lain di: Salut, Mahasiswi Difabel ini Raih Rekor Renang di ASEAN Para Games!

#Daerah Istimewa Yogyakarta
Bagikan
Ditulis Oleh

Noer Ardiansjah

Tukang sulap.

Berita Terkait

Indonesia
Aktivitas Gunung Merapi Meningkat, Warga Diminta Waspada Guguran Lava dan Awan Panas
Warga yang tinggal dekat puncak gunung diminta meningkatkan kewaspadaan.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 04 Oktober 2025
Aktivitas Gunung Merapi Meningkat, Warga Diminta Waspada Guguran Lava dan Awan Panas
Indonesia
Pemda DIY Perpanjang Status Siaga Darurat Bencana Hidrometeorologi hingga 3 Maret 2025
DIY memperpanjang status siaga darurat bencana hidrometeorologi hingga 3 Maret 2025 setelah sebelumnya berlaku hingga 2 Februari.
Frengky Aruan - Selasa, 04 Februari 2025
Pemda DIY Perpanjang Status Siaga Darurat Bencana Hidrometeorologi hingga 3 Maret 2025
Indonesia
Kepala Dispertaru DIY jadi Tersangka Penyalahgunaan Izin TKD
Krido ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima gratifikasi untuk memudahkan perizinan TKD berupa dua bidang tanah dan uang tunai.
Andika Pratama - Senin, 17 Juli 2023
Kepala Dispertaru DIY jadi Tersangka Penyalahgunaan Izin TKD
Indonesia
Presiden Jokowi Salat Idul Adha di Yogyakarta
"Di Jogja," ujar Jokowi setelah mengunjungi Pasar Palmerah Jakarta, Senin (26/6).
Andika Pratama - Senin, 26 Juni 2023
Presiden Jokowi Salat Idul Adha di Yogyakarta
Bagikan