Uang Korupsi Jiwasraya Digunakan Bayar Utang Judi Kasino di Singapura

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Kamis, 04 Juni 2020
Uang Korupsi Jiwasraya Digunakan Bayar Utang Judi Kasino di Singapura

Logo Jiwasraya (ANTARA)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung menyatakan Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM) Heru Hidayat melakukan pencucian uang untuk membayar judi kasino di Singapura, serta uang tersebut berasal dari dugaan korupsi dana investasi PT Jiwasraya.

"Terdakwa Heru Hidayat menyamarkan asal usul, sumber, lokasi, peruntukan atau kepemilikan yang sebenarnya atas harta kekayaan dengan cara melakukan penempatan uang dengan tujuan untuk menyamarkan asal usul harta kekayaan pada rekening Freddy Gunawan," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung Bima Suprayoga, dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (3/6).

Baca Juga:

Pengunjung Sidang Jiwasraya Berdempetan, Abaikan Protokol Kesehatan

Heru Hidayat dalam perkara ini didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari korupsi pengelolaan dana dan penggunaan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp16,807 triliun.

Menurut jaksa, Freddy Gunawan menggunakan harta tersebut untuk membayarkan utang judi kasino Heru Hidayat.

"Melakukan penempatan uang pada Bank BCA dengan nomor rekening giro 3863008979 dengan tujuan pembayaran judi (kasino)," kata jaksa Bima.

Tujuh orang hakim memimpin sidang pembacaan dakwaan perkara dugaan korupsi pengelolaan dana dan penggunaan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) untuk enam orang terdakwa, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Rabu (3/6/2020). (ANTARA/Desca Lidya Natalia)
Tujuh orang hakim memimpin sidang pembacaan dakwaan perkara dugaan korupsi pengelolaan dana dan penggunaan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) untuk enam orang terdakwa, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Rabu (3/6/2020). (ANTARA/Desca Lidya Natalia)

Setidaknya ada tiga tempat terkait judi kasino yang diungkap jaksa dalam surat dakwaan, yaitu

1. Pada 24 Maret 2015 untuk membayar kasino MBS (Marina Bay Sands) sejumlah Rp912 juta

2. Pada 18 Juni 2015 untuk membayar kasino MBS (Marina Bay Sands) sejumlah Rp690 juta

3. Pada 14 Desember 2015 untuk membayar kasino RWS (Resort World Sentosa) sejumlah Rp900 juta

4. Pada 23 Desember 2015 untuk membayar kasino RWS (Resort World Sentosa) sejumlah Rp500 juta

5. Pada 22 Januari 2016 untuk membayar kasino MBS (Marina Bay Sands) dan RWS (Resort World Sentosa) sejumlah Rp1 miliar

6. Pada 17 Maret 2016 untuk membayar kasino RWS (Resort World Sentosa) sejumlah Rp500 juta

7. Pada 29 April 2016 untuk membayar kasino MBS (Marina Bay Sands) sejumlah Rp500 juta

8. Pada 16 Mei 2016 untuk membayar kasino RWS (Resort World Sentosa) sejumlah Rp500 juta

9. Pada 7 Juni 2016 untuk membayar kasino Sky City di New Zealand sejumlah Rp3,5 miliar

10. Pada 8 Juni 2016 untuk membayar kasino Sky City di New Zealand sejumlah Rp1,5 miliar

11. Pada 9 Agustus 2016 untuk membayar kasino RWS (Resort World Sentosa) sejumlah Rp1,47 miliar

12. Pada 6 September 2016 sebesar Rp2,2 miliar untuk membayar kasino MGM di Makau;

13. Pada 23 November 2016 sebesar Rp 5 miliar dalam 2 kali transfer masing-masing Rp2,5 miliar untuk keperluan membayar kasino MGM di Makau;

14. Pada 19 Juli 2013 sejumlah Rp11,070 miliar untuk membayar utang kasino di Makau

15. Pada 22 Juli 2013 sejumlah Rp10,044 miliar untuk membayar utang kasino di Makau

Baca Juga:

Kasus Jiwasraya, Benny Tjokro dkk Didakwa Rugikan Negara Rp16,8 Triliun

Selain itu, Freddy Gunawan juga menempatkan uang pada Bank BCA dengan nomor rekening Giro 0827798979. Dari rekening tersebut kemudian digunakan untuk:

1. Pada 9 Juni 2017 untuk membayar kasino RWS (Resort World Sentosa) sejumlah Rp 4,87 miliar

2. Pada 13 Februari 2018 untuk renovasi lantai 4 gedung di Pantai Indah Kapuk sejumlah Rp2,5 miliar

3. Pada 9 April 2018 untuk membuat kapal pinisi di Bira, Sulawesi Selatan sejumlah Rp4 miliar

Atas perbuatannya, Heru didakwa dengan pasal 3 atau pasal 4 UU UU No 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang mengenai tindak pidana pencucian uang aktif dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun dan denda Rp10 miliar. Terhadap dakwaan tersebut, sebagaimana dikutip Antara, Heru menyatakan akan mengajukan nota keberatan (eksepsi). (*)

#Asuransi Jiwa #KPK
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
KPK Tetapkan Ketua dan Wakil Ketua PN Depok Jadi Tersangka Kasus Suap Lahan
KPK menetapkan lima tersangka kasus suap sengketa lahan PT Karabha Digdaya di Depok, termasuk Ketua dan Wakil Ketua PN Depok.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 06 Februari 2026
KPK Tetapkan Ketua dan Wakil Ketua PN Depok Jadi Tersangka Kasus Suap Lahan
Indonesia
Ketua dan Wakil Ketua PN Depok Terjaring OTT KPK, 7 Orang Diamankan
KPK menangkap Ketua dan Wakil Ketua PN Depok dalam OTT, yang digelar Kamis (5/2). Sebanyak 7 orang diamankan dalam OTT ini.
Soffi Amira - Jumat, 06 Februari 2026
Ketua dan Wakil Ketua PN Depok Terjaring OTT KPK, 7 Orang Diamankan
Indonesia
PT Karabha Digdaya Milik Kemenkeu Terseret Kasus Suap Ketua dan Wakil Ketua PN Depok
KPK menggelar OTT di Depok terkait dugaan suap sengketa lahan di PN Depok. Ketua dan wakil ketua PN Depok serta direktur PT Karabha Digdaya ikut diamankan.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 06 Februari 2026
PT Karabha Digdaya Milik Kemenkeu Terseret Kasus Suap Ketua dan Wakil Ketua PN Depok
Berita Foto
KPK Tahan Tersangka OTT Importasi Barang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
Tersangka dugaan tindak pidana korupsi suap importasi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Orlando Hamongan dan Rizal Fadillah memakai rompi tahanan
Didik Setiawan - Jumat, 06 Februari 2026
KPK Tahan Tersangka OTT Importasi Barang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
Indonesia
KPK Ungkap Suap Impor di Bea Cukai, Oknum Diduga Terima Jatah Bulanan Rp 7 Miliar
KPK mengungkap adanya dugaan aliran uang suap di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. Oknum diduga menerima jatah Rp 7 miliar.
Soffi Amira - Jumat, 06 Februari 2026
KPK Ungkap Suap Impor di Bea Cukai, Oknum Diduga Terima Jatah Bulanan Rp 7 Miliar
Indonesia
KPK Periksa Eks Menteri BUMN Rini Soemarno terkait Dugaan Korupsi Jual Beli Gas PGN
KPK memeriksa eks Menteri BUMN, Rini Soemarno. Hal itu terkait dugaan korupsi jual beli gas PGN.
Soffi Amira - Jumat, 06 Februari 2026
KPK Periksa Eks Menteri BUMN Rini Soemarno terkait Dugaan Korupsi Jual Beli Gas PGN
Indonesia
KPK semakin Sering Tangkap Pegawai Pajak serta Bea dan Cukai, DPR Ingatkan Pencegahan Harus Dilakukan
Tindakan KPK tersebut sebagai bukti komitmen dalam memberantas praktik korupsi, khususnya di sektor perpajakan yang selama ini dikenal rawan penyimpangan.
Dwi Astarini - Jumat, 06 Februari 2026
KPK semakin Sering Tangkap Pegawai Pajak serta Bea dan Cukai, DPR Ingatkan Pencegahan Harus Dilakukan
Indonesia
Tersangka Bos Blueray Cargo John Field Lolos Saat Diciduk, KPK Ajukan Cekal
KPK meminta pemilik PT Blueray Cargo John Field menyerahkan diri setelah ditetapkan tersangka kasus suap dan gratifikasi impor barang KW di Bea Cukai.
Wisnu Cipto - Jumat, 06 Februari 2026
Tersangka Bos Blueray Cargo John Field Lolos Saat Diciduk, KPK Ajukan Cekal
Indonesia
KPK Tetapkan 6 Tersangka Korupsi Impor di Bea Cukai, Barang Bukti Rp 40,5 Miliar Disita
KPK menetapkan enam tersangka kasus dugaan korupsi importasi barang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Penyidik menyita barang bukti senilai Rp40,5 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 06 Februari 2026
KPK Tetapkan 6 Tersangka Korupsi Impor di Bea Cukai, Barang Bukti Rp 40,5 Miliar Disita
Indonesia
Operasi Senyap KPK di Depok, Aparat Penegak Hukum Diamankan Bersama Uang Ratusan Juta
KPK menangkap aparat penegak hukum dalam OTT di Depok, Jawa Barat. Dalam operasi tersebut, penyidik mengamankan uang ratusan juta rupiah.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 06 Februari 2026
Operasi Senyap KPK di Depok, Aparat Penegak Hukum Diamankan Bersama Uang Ratusan Juta
Bagikan