Tommy Soeharto Ditipu oleh Mantan Suami Andi Soraya

Rendy NugrohoRendy Nugroho - Sabtu, 28 November 2015
Tommy Soeharto Ditipu oleh Mantan Suami Andi Soraya

Agus Widjajanto, kuasa hukum Tommy Soeharto, di Waroeng Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Jumat (27/11). (Foto: MerahPutih/Venansius Fortunatus)

Ukuran:
14
Font:
Audio:

MerahPutih Megapolitan - Pemilik PT. Humpuss Patragas, Tommy Soeharto mengaku telah ditipu oleh mantan suami Andi Soraya, Rudi Sutopo. Kasus yang sudah terjadi dua tahun lalu ini bahkan memberikan kerugian milyaran rupiah bagi anak mantan Presiden Soeharto tersebut.

Agus menjelaskan, kasus penipuan itu bermula ketika direksi PT Humpuss Patragas diajak kerjasama oleh PT Delta River International dalam proyek pembangkit listrik di Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan.

Hal ini dipaparkan oleh kuasa hukum PT. Humpuss Patragras, Agus Widjajanto, saat ditemui di Warung Daun Cikini, Jakarta, Jum'at (27/11).

"Bahwa pada bulan Agustus 2013, Rudy Sutopo menemui direksi PT Humpuss Patragas yakni Mirza Said, Budiarto, Bennyman Saus. Mengatakan benar akan mendapat aliran dana dari Jerman dan dibutuhkan dana untuk pencairan tersebut," ujar Agus.

Karena itulah pihak PT Humpuss memberikan dana tambahan kepada Rudy Sutopo. Supaya proyek tersebut bisa berjalan.

"Sekitar bulan Agustus 2013, Rudy Sutopo memaparkan adanya aliran dana yang akan diterima dari Jerman, Jepang, dll. Akhirnya disepakati untuk meningkatkan peminjaman dana kepada PT Humpuss Patragas dari USD. 7.000.000 menjadi USD 20.000.000," tambahnya.

Tapi, baru berjalan beberapa bulan, ada hambatan yang terjadi. Padahal, perusahaan Tommy telah mengirimkan dana sebesar 5,7 juta dollar AS. Saat perusahaan anak Mantan Presiden Soeharto ini meminta uangnya kembali, Rudy melalui PT Delta River International malah menghindar.

"Kami sudah somasi berkali-kali, kapan pengembalian. Jawabannya, minta waktu," paparnya.

Oleh karena merasa dirugikan PT Humpuss Patrgras menempuh jalur hukum dengan melaporkan Chairul Iskandar (Direktur Utama PT Delta River) dan Rudy Sutopo ke Polda Metro Jaya. Memakai pasal penipuan dan/atau penggelapan. (Rky)

BACA JUGA:

  1. Kisruh Golkar, Tommy Soeharto Bisa Jadi Kuda Hitam
  2. Tommy Soeharto Kecam Ahok Terkait Penggusuran Kampung Pulo
  3. Tommy Soeharto Ajak Bangsa Indonesia Cintai Tanah Air
  4. Catat ! Tommy Soeharto Tidak Bermimpi Nyapres 
  5. Pendukung Tommy Soeharto Tumbuh Subur di Jejaring Sosial 
#Andi Soraya #Andi Soraya-Rudi Sutopo #Tommy Soeharto
Bagikan
Ditulis Oleh

Rendy Nugroho

Berita Terkait

Indonesia
Belum Laku, Aset Tommy Soeharto Kembali Dilelang Kemenkeu
Nilai lelang aset PT TPN dimulai dengan harga Rp 2,42 triliun. Lalu, nilainya turun menjadi Rp 2,15 triliun pada lelang berikutnya dan kemudian turun kembali menjadi Rp 2,064 triliun pada lelang ketiga.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 25 Januari 2024
Belum Laku, Aset Tommy Soeharto Kembali Dilelang Kemenkeu
Bagikan