Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Tom Lembong Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel

Frengky AruanFrengky Aruan - Selasa, 05 November 2024
Tom Lembong Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel

Tersangka Menteri Perdagangan periode 2015-2016 Thomas Lembong. (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/nym)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong resmi mengajukan gugatan Praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (5/11).

Tom Lembong mempermasalahkan proses penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Agung terkait kasus dugaan korupsi impor gula yang menjeratnya sebagai tersangka.

“Kami mengklaim bahwa proses penyidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung bersifat sewenang-wenang dan tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku,” kata kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, di PN Jaksel, Selasa (5/11).

Apalagi, kata Ari, tidak ada hasil audit yang menyatakan kerugian negara yang nyata akibat tindakan Tom Lembong saat menjabat sebagai Mendag.

Dikatakannya, Praperadilan diajukan untuk menuntut keabsahan penetapan tersangka dan penahanan Tom Lembong.

Baca juga:

Sekjen PDIP Duga Ada Intervensi Hukum di Kasus Tom Lembong

Ari menyebut, Tom Lembong tidak diberikan kesempatan untuk menunjuk kuasa hukum saat ditetapkan sebagai tersangka.

Menurut Ari, hal itu merupakan pelanggaran terhadap hak asasi manusia dan ketentuan hukum yang berlaku. Kata dia, seharusnya Kejagung menjamin hak setiap individu untuk mendapatkan bantuan hukum.

Ari juga menilai penetapan tersangka terhadap Tom Lembong tidak didasarkan pada bukti permulaan yang cukup.

“Tim penasihat hukum menilai bahwa bukti yang digunakan oleh Kejaksaan tidak memenuhi syarat yang ditentukan sehingga penetapan tersangka menjadi cacat hukum,” ungkapnya.

Selain tidak ada hasil audit yang menyatakan kerugian negara, kata Ari, juga tidak ada bukti yang menunjukkan perbuatan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, dan/atau korporasi.

Baca juga:

Tom Lembong Kembali Jalani Pemeriksaan 10 Jam Oleh Kejagung

“Tanpa bukti yang jelas, penetapan tersangka ini tidak hanya cacat hukum, tetapi juga berpotensi merugikan reputasi klien kami,” ujarnya.

“Kami juga meminta agar klien kami dibebaskan dari tahanan,” tutup Ari.

Kejagung sebelumnya menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka kasus dugaan korupsi impor gula. Tom diduga memberikan izin kepada PT AP untuk mengimpor gula kristal mentah sebesar 105.000 ton pada 2015. Padahal, saat itu Indonesia sedang surplus gula sehingga tidak membutuhkan impor.

Akibat perbuatan Tom dan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) berinisial DS, itu negara mengalami kerugian mencapai Rp 400 miliar. (Pon)

#Tom Lembong #Korupsi Impor Gula #Kejaksaan Agung #Breaking
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Prabowo Segera Tunjuk Jampidsus Baru, Tunggu Proses Tim Penilai Akhir
Presiden RI, Prabowo Subianto, segera menunjuk Jampidsus baru. Calon tersebut tinggal menunggu proses tim penilai akhir.
Soffi Amira - Selasa, 21 Juli 2026
Prabowo Segera Tunjuk Jampidsus Baru, Tunggu Proses Tim Penilai Akhir
Indonesia
KPK Tetapkan Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Tersangka Kasus Suap dan Gratifikasi
KPK menetapkan Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 21 Juli 2026
KPK Tetapkan Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Tersangka Kasus Suap dan Gratifikasi
Indonesia
Febrie Adriansyah belum Ditahan, Pengamat Ingatkan Kejagung Jaga Akuntabilitas Penyidikan
Belum adanya penahanan terhadap Febrie menimbulkan pertanyaan publik terkait dengan konsistensi penegakan hukum dalam perkara tindak pidana korupsi.
Dwi Astarini - Selasa, 21 Juli 2026
Febrie Adriansyah belum Ditahan, Pengamat Ingatkan Kejagung Jaga Akuntabilitas Penyidikan
Indonesia
KPK OTT Bupati Lombok Barat
Dalam operasi senyap itu, tim penindakan KPK menangkap Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini dan sejumlah pihak lainnya. 

Dwi Astarini - Senin, 20 Juli 2026
KPK OTT Bupati Lombok Barat
Olahraga
Stjepan Loncar Resmi Berseragam Persija, Pengalaman di Eropa Termasuk bersama Timnas Bosnia Herzegovina Jadi Modal
Stjepan Loncar didatangkan Persija dengan kontrak dua musim.
Frengky Aruan - Minggu, 19 Juli 2026
Stjepan Loncar Resmi Berseragam Persija, Pengalaman di Eropa Termasuk bersama Timnas Bosnia Herzegovina Jadi Modal
Olahraga
Hasil Perebutan Tempat Ketiga Piala Dunia 2026: Timnas Inggris Peringkat Ketiga Usai Kalahkan Prancis 6-4
Timnas Inggris mencatakan pencapaian terbaik di Piala Dunia sejak menjadi juara pada 1966 setelah mengalahkan Prancis 6-4
Frengky Aruan - Minggu, 19 Juli 2026
Hasil Perebutan Tempat Ketiga Piala Dunia 2026: Timnas Inggris Peringkat Ketiga Usai Kalahkan Prancis 6-4
Indonesia
Kejagung Belum Tahan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Diperiksa 11 Jam, ini Alasannya
Kejagung belum menetapkan eks Jampidsus, Febrie Adriansyah, sebagai tersangka kasus korupsi dan TPPU.
Soffi Amira - Sabtu, 18 Juli 2026
Kejagung Belum Tahan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Diperiksa 11 Jam, ini Alasannya
Indonesia
Polri Serahkan Tersangka DR dan Barang Bukti ke Kejaksaan Agung, Uang Miliaran hingga 74 Kg Emas Disita
Polri melimpahkan tersangka DR beserta barang bukti kasus dugaan korupsi ke Kejaksaan Agung. Barang bukti meliputi uang miliaran rupiah, jutaan dolar, dan 74 kilogram emas.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 17 Juli 2026
Polri Serahkan Tersangka DR dan Barang Bukti ke Kejaksaan Agung, Uang Miliaran hingga 74 Kg Emas Disita
Berita Foto
Momen Barang Bukti Kasus Febrie Adriansyah Tiba di Gedung Bundar Jampidsus
Petugas Ditreskrimsus Polda Metro Jaya membawa boks barang bukti perkara mantan Jampidsus Febrie Adriansyah saat tiba di Kejagung, Jakarta, Jum'at (17/7/2026).
Didik Setiawan - Jumat, 17 Juli 2026
Momen Barang Bukti Kasus Febrie Adriansyah Tiba di Gedung Bundar Jampidsus
Berita Foto
Sudirman Said Kembali Diperiksa Jampidsus sebagai Saksi Kasus Petral
Mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (17/7/2026).
Didik Setiawan - Jumat, 17 Juli 2026
Sudirman Said Kembali Diperiksa Jampidsus sebagai Saksi Kasus Petral
Bagikan