Tom Lembong Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel
Tersangka Menteri Perdagangan periode 2015-2016 Thomas Lembong. (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/nym)
MerahPutih.com - Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong resmi mengajukan gugatan Praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (5/11).
Tom Lembong mempermasalahkan proses penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Agung terkait kasus dugaan korupsi impor gula yang menjeratnya sebagai tersangka.
“Kami mengklaim bahwa proses penyidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung bersifat sewenang-wenang dan tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku,” kata kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, di PN Jaksel, Selasa (5/11).
Apalagi, kata Ari, tidak ada hasil audit yang menyatakan kerugian negara yang nyata akibat tindakan Tom Lembong saat menjabat sebagai Mendag.
Dikatakannya, Praperadilan diajukan untuk menuntut keabsahan penetapan tersangka dan penahanan Tom Lembong.
Baca juga:
Ari menyebut, Tom Lembong tidak diberikan kesempatan untuk menunjuk kuasa hukum saat ditetapkan sebagai tersangka.
Menurut Ari, hal itu merupakan pelanggaran terhadap hak asasi manusia dan ketentuan hukum yang berlaku. Kata dia, seharusnya Kejagung menjamin hak setiap individu untuk mendapatkan bantuan hukum.
Ari juga menilai penetapan tersangka terhadap Tom Lembong tidak didasarkan pada bukti permulaan yang cukup.
“Tim penasihat hukum menilai bahwa bukti yang digunakan oleh Kejaksaan tidak memenuhi syarat yang ditentukan sehingga penetapan tersangka menjadi cacat hukum,” ungkapnya.
Selain tidak ada hasil audit yang menyatakan kerugian negara, kata Ari, juga tidak ada bukti yang menunjukkan perbuatan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, dan/atau korporasi.
Baca juga:
“Tanpa bukti yang jelas, penetapan tersangka ini tidak hanya cacat hukum, tetapi juga berpotensi merugikan reputasi klien kami,” ujarnya.
“Kami juga meminta agar klien kami dibebaskan dari tahanan,” tutup Ari.
Kejagung sebelumnya menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka kasus dugaan korupsi impor gula. Tom diduga memberikan izin kepada PT AP untuk mengimpor gula kristal mentah sebesar 105.000 ton pada 2015. Padahal, saat itu Indonesia sedang surplus gula sehingga tidak membutuhkan impor.
Akibat perbuatan Tom dan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) berinisial DS, itu negara mengalami kerugian mencapai Rp 400 miliar. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Staf Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam Serahkan Diri ke KPK Usai OTT
OTT KPK, Gubernur Riau Abdul Wahid Turut Terjaring
Gelar OTT, KPK Cokok Pejabat PUPR Riau
Raja Keraton Surakarta Pakubuwono XIII Wafat di Usia 77 Tahun
Artis Onadio Leonardo Ditangkap Polda Metro Jaya Terkait Dugaan Penyalahgunaan Narkoba
Setelah Tom Lembong Dapat Abolisi, 5 Petinggi Perusahaan Importasi Gula Dihukum 4 Tahun Penjara
Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Bui di Kasus Pemerasan Bos Skincare, Bayar Denda Rp 1 M
Cegah Penyimpangan, Kemenhaj Ajak KPK dan Kejagung Kawal Layanan Haji 2026
Kantornya Digeledah Kejaksaan, Bea Cukai Anggap Bagian Pengumpulan Data
Kantor Bea Cukai Digeledah, Kejagung Belum Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Ekspor Limbah Minyak Sawit