Tom Lembong Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel

Frengky AruanFrengky Aruan - Selasa, 05 November 2024
Tom Lembong Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel

Tersangka Menteri Perdagangan periode 2015-2016 Thomas Lembong. (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/nym)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong resmi mengajukan gugatan Praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (5/11).

Tom Lembong mempermasalahkan proses penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Agung terkait kasus dugaan korupsi impor gula yang menjeratnya sebagai tersangka.

“Kami mengklaim bahwa proses penyidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung bersifat sewenang-wenang dan tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku,” kata kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, di PN Jaksel, Selasa (5/11).

Apalagi, kata Ari, tidak ada hasil audit yang menyatakan kerugian negara yang nyata akibat tindakan Tom Lembong saat menjabat sebagai Mendag.

Dikatakannya, Praperadilan diajukan untuk menuntut keabsahan penetapan tersangka dan penahanan Tom Lembong.

Baca juga:

Sekjen PDIP Duga Ada Intervensi Hukum di Kasus Tom Lembong

Ari menyebut, Tom Lembong tidak diberikan kesempatan untuk menunjuk kuasa hukum saat ditetapkan sebagai tersangka.

Menurut Ari, hal itu merupakan pelanggaran terhadap hak asasi manusia dan ketentuan hukum yang berlaku. Kata dia, seharusnya Kejagung menjamin hak setiap individu untuk mendapatkan bantuan hukum.

Ari juga menilai penetapan tersangka terhadap Tom Lembong tidak didasarkan pada bukti permulaan yang cukup.

“Tim penasihat hukum menilai bahwa bukti yang digunakan oleh Kejaksaan tidak memenuhi syarat yang ditentukan sehingga penetapan tersangka menjadi cacat hukum,” ungkapnya.

Selain tidak ada hasil audit yang menyatakan kerugian negara, kata Ari, juga tidak ada bukti yang menunjukkan perbuatan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, dan/atau korporasi.

Baca juga:

Tom Lembong Kembali Jalani Pemeriksaan 10 Jam Oleh Kejagung

“Tanpa bukti yang jelas, penetapan tersangka ini tidak hanya cacat hukum, tetapi juga berpotensi merugikan reputasi klien kami,” ujarnya.

“Kami juga meminta agar klien kami dibebaskan dari tahanan,” tutup Ari.

Kejagung sebelumnya menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka kasus dugaan korupsi impor gula. Tom diduga memberikan izin kepada PT AP untuk mengimpor gula kristal mentah sebesar 105.000 ton pada 2015. Padahal, saat itu Indonesia sedang surplus gula sehingga tidak membutuhkan impor.

Akibat perbuatan Tom dan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) berinisial DS, itu negara mengalami kerugian mencapai Rp 400 miliar. (Pon)

#Tom Lembong #Korupsi Impor Gula #Kejaksaan Agung #Breaking
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Kejagung Ungkap Dugaan Korupsi MBG, Dadan Hindayana dan Dua Eks Wakilnya Saling Koordinasi
Kejagung mengungkap 3 tersangka kasus dugaan korupsi program MBG di BGN diduga bekerja sama. Penyidikan juga menyoroti penentuan titik SPPG selain pengadaan barang.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 04 Juni 2026
Kejagung Ungkap Dugaan Korupsi MBG, Dadan Hindayana dan Dua Eks Wakilnya Saling Koordinasi
Indonesia
Dadan Hindayana Resmi Ditahan Kejagung, Eks Pimpinan BGN Kenakan Rompi Tahanan
Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana ditahan Kejaksaan Agung pada Rabu (3/6). Dua mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, juga turut ditahan.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 03 Juni 2026
Dadan Hindayana Resmi Ditahan Kejagung, Eks Pimpinan BGN Kenakan Rompi Tahanan
Indonesia
BGN Digeledah Kejagung, Mensesneg Ingatkan Kementerian/Lembaga Lain Jangan Coba Main-Main
Kejagung menggeledah Kantor BGN, sehari setelah Presiden Prabowo mencopot Dadan Hindayana.
Wisnu Cipto - Rabu, 03 Juni 2026
BGN Digeledah Kejagung, Mensesneg Ingatkan Kementerian/Lembaga Lain Jangan Coba Main-Main
Indonesia
Sahroni Dukung Penggeledahan BGN oleh Kejagung, Sebut Bukti Keseriusan Prabowo Awasi MBG
Ahmad Sahroni mendukung penggeledahan Kantor BGN oleh Kejagung. Ia menilai langkah tersebut menunjukkan keseriusan Presiden Prabowo mengawasi program MBG.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 03 Juni 2026
Sahroni Dukung Penggeledahan BGN oleh Kejagung, Sebut Bukti Keseriusan Prabowo Awasi MBG
Indonesia
Gelar OTT, KPK Tangkap Kepala Imigrasi Jakarta Barat
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di kantor Imigrasi Jakarta Barat (Jakbar), Rabu (3/6).
Frengky Aruan - Rabu, 03 Juni 2026
Gelar OTT, KPK Tangkap Kepala Imigrasi Jakarta Barat
Indonesia
Prabowo Copot Dadan Hindayana dari Jabatan Kepala BGN, Nanik S Deyang Ditunjuk sebagai Pengganti
Presiden Prabowo Subianto mencopot Dadan Hindayana dari jabatan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN). Nanik S Deyang ditunjuk sebagai kepala BGN yang baru.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 02 Juni 2026
Prabowo Copot Dadan Hindayana dari Jabatan Kepala BGN, Nanik S Deyang Ditunjuk sebagai Pengganti
Indonesia
Kebakaran Hebat Landa Permukiman Padat di Kemayoran, 26 Unit Damkar Dikerahkan
Kebakaran melanda permukiman di Jalan Kemayoran Gempol, Kebon Kosong, Jakarta Pusat. Sebanyak 26 unit damkar dan 87 personel diterjunkan untuk memadamkan api.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 02 Juni 2026
Kebakaran Hebat Landa Permukiman Padat di Kemayoran, 26 Unit Damkar Dikerahkan
Indonesia
Indonesia Wajibkan Daftar Kartu SIM Baru Pakai Biometrik Wajah Mulai 1 Juli
Kemkomdigi resmi wajibkan registrasi nomor HP baru dengan biometrik wajah mulai 1 Juli 2026. Uji coba lima bulan terakhir menunjukkan hasil positif dengan 1,4 juta nomor baru terdaftar.
Wisnu Cipto - Jumat, 29 Mei 2026
Indonesia Wajibkan Daftar Kartu SIM Baru Pakai Biometrik Wajah Mulai 1 Juli
Indonesia
Israel Bebaskan Relawan Flotilla Termasuk 9 WNI dari Penjara Ktziot
Global Peace Convoy Indonesia (GPCI) memastikan sembilan Warga Negara Indonesia (WNI) yang sempat ditahan pasukan Israel dalam misi Global Sumud Flotilla akhirnya dibebaskan
Wisnu Cipto - Kamis, 21 Mei 2026
Israel Bebaskan Relawan Flotilla Termasuk 9 WNI dari Penjara Ktziot
Indonesia
Harley Pelindung Situs Judol Komdigi Laku Rp 900 Juta, BMW-nya Rp 1,1 M
Motor Harley Davidson Road Glide milik terpidana kasus TPPU terkait judi online laku Rp901 juta dalam lelang BPA.
Wisnu Cipto - Rabu, 20 Mei 2026
Harley Pelindung Situs Judol Komdigi Laku Rp 900 Juta, BMW-nya Rp 1,1 M
Bagikan