Titah Raja Jogja di Tengah Wabah COVID-19

Andika PratamaAndika Pratama - Senin, 23 Maret 2020
Titah Raja Jogja di Tengah Wabah COVID-19

Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sultan HB X. Foto: MP/Teresa Ika

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sultan HB X menetapkan status tanggap darurat corona di wilayah DIY. Warga Yogyakarta diimbau tidak berpergian keluar kota selama status ini ditetapkan.

"Saya minta warga Jogja tidak pergi dulu, terutama keluar kota. Sementara tinggal di rumah dulu," tegas Sri Sultan di Kantor Kepatihan Yogyakarta, Senin (23/3)

Baca Juga

Sultan HB X Tegaskan Yogyakarta Belum Lockdown, Tapi Countdown

Imbauan ini dikeluarkan untuk memutuskan rantai penyebaran wabah virus corona. Pasalnya 5 pasien yang positif Corona saat ini memiliki riwayat berpergian dari luar Yogyakarta.

"Yang positif Corona itu bukan orang lokal yang menularkan. Tapi karena mereka melakukan perjalanan ke luar Yogyakarta. Lalu masuk membawa virus," ujar Raja Jogja itu.

Namun, Pemda DIY belum melakukan pelarangan dan pembatasan warga di wilayah perbatasan. Hal ini sulit dilakukan lantaran belum ada payung hukum atau anjuran dari pusat.

Sultan
Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sultan HB X. Foto: MP/Teresa Ika

Kepala BPBD DIY Biwara Yuswantana mengatakan status tanggap darurat corona berlaku sejak Jumat (20/3) hingga (29/5) dan tertuang dalam surat keputusan Gubernur DIY no 65/KEP/2020 Tentang Penetapan Status Tanggap Darurat Bencana Corona Virus Disease 2019.

Status ini dikeluarkan sebagai langkah Pemda DIY menghadapi wabah COVID-19. Dengan tanggap darurat ini maka seluruh sumber daya dan partisipasi masyarakat bisa kerahkan bersama-sama. Salah satunya adalah mempermudah penggunaan dana kegawatdaruratan sebesar Rp 14,8 miliar.

Dalam surat ini juga menugaskan Wakil Gubernur DIY untuk mengambil langkah dan tindakan yang diperlukan untuk mencegah dan menangani dampak buruk meliputi kegiatan penyelamatan dan evakuasi, isolasi, perlindungan, pengurusan serta pemulihan korban Corona di DIY.

Baca Juga

Staf Khusus Jokowi Lulusan Havard Bilang Milenial Penular Terbesar COVID-19

"Bagian dari situ nanti kalau ada kesulitan alat, uang isolasi dll dengan status untuk tanggap darurat maka Gubernur DIY lebih mudah mengerahkan sumber daya yang ada," katanya.

Status tanggap darurat berpotensi diperpanjang melihat pada perkembangan situasi. (*)

Berita ini merupakan laporan Teresa Ika, kontributor merahputih.com untuk wilayah Yogyakarta dan sekitarnya.

#Sri Sultan Hamengkubuwono X
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Sultan HB X dan Paku Alam X Melayat PB XIII, Ungkapkan Harapan Adanya Regenerasi
Hal itu bagian dari menjaga tradisi baik Keraton Surakarta dan Keraton Yogyakarta.
Dwi Astarini - Selasa, 04 November 2025
Sultan HB X dan Paku Alam X Melayat PB XIII, Ungkapkan Harapan Adanya Regenerasi
Indonesia
Putri Ariani Dapat Uang Pembinaan Rp 50 Juta dari Sultan HB X
Selain memberikan penghargaan, Raja Yogya itu juga menyerahkan uang pembinaan Rp 50 juta kepada Putri yang akan tampil di semifinal AGT 2023.
Andika Pratama - Selasa, 27 Juni 2023
Putri Ariani Dapat Uang Pembinaan Rp 50 Juta dari Sultan HB X
Bagikan