MerahPutih.com - Berbagai kasus kekerasan yang terjadi di sekolah mencoreng dunia pendidikan. Mulai dari kasus kekerasan fisik, kekerasan psikis sampai kekerasan seksual terjadi di lingkungan sekolah.
Komisi Perlindungan Anak Indonesia, khususnya bidang pendidikan menerima banyak pengaduan di awal tahun 2018 terkait kekerasan terhadap anak didik yang dilakukan oleh guru, kepala sekolah, petugas sekolah lainnya, dan anak didik.
Komisioner KPAI Bidang Pendidikan, Retno Listyarti mengungkapkan kasus kekerasan seksual oleh oknum guru yang tak di blow up di media mencapai 13%. Berbagai kasus kekerasan seksual yang dilakukan oknum guru terhadap anak didiknya menunjukkan sekolah yang seharusnya menjadi tempat yang aman dan nyaman bagi anak didik ternyata justru bisa menjadi tempat yang membahayakan anak-anak. "Guru sebagai pendidik yang mestinya menjadi pelindung bagi anak, justru bisa menjadi oknum yang membahayakan anak-anak," ucap Retno saat ditemui di KPAI, Senin (19/3).
"Kasus kekerasan seksual yang dilakukan oknum guru tersebut sebagian besar dilakukan di lingkungan sekolah, seperti di toilet, di ruang kelas, di ruang OSIS, dan bahkan ada yang di mushola (ruang penyimpanan karpet)," ungkap Retno. Beberapa kasus kekerasan seksual juga terjadi saat kegiatan ektrakurikuler seperti di perkemahan dan bus pariwisata. Korban mencapai puluhan siswa/siswi. Jumlah tersebut terus bertambah lantaran pelaku telah melakukan aksi bejatnya selama beberapa bulan bahkan ada yang sudah beberapa tahun.
Trendnya pun berubah, kalau sebelumnya korban kebanyakan anak perempuan data terakhir justru menunjukkan korban mayoritas anak laki-laki. Korban mayoritas berusia SD dan SMP. Misalnya kasus kekerasan seksual oknum guru di kabupaten Tangerang korbannya mencapai 41 siswa, kasus di Jombang korbannya mencapai 25 siswi, kasus di Jakarta korbannya 16 siswa, kasus di Cimahi korbannya 7 siswi, dan kasus oknum wali kelas SD di Surabaya korbannya mencapai 65 siswa.
Oknum guru pelaku kekerasan seksual di sekolah juga beragam, ada guru yang berstatus sebagai wali kelas (umumnya ini di jenjang sekolah dasar, karena di SD di kenal guru kelas bukan guru mata pelajaran). Sedangkan di jenjang SMP dan SMA atau yang sederajat, pelaku adalah oknum guru mata pelajaran yang diantaranya mengajar bahasa Indonesia, olahraga dan bahkan pendidikan agama.
Untuk kasus di Jombang, pelaku dikenal sebagai guru yang rajin mendampingi kegiatan kesiswaan, menjadi imam para siswa saat sholat berjamaah, dan guru yang berdedikasi tinggi dalam menjalankan tupoksinya. Mayoritas warga sekolah terkejut dan tidak menyangka bahwa pelaku bisa melakukan perbuatan bejat tersebut.
Adapun modus oknum guru pelaku kekerasan seksual beragam, misalnya korban dibujukrayu dengan iming-iming memberikan kesaktian seperti ilmu kebal dan ilmu menarik perhatian lawan jenis (semar mesem). Selain itu, ada yang dalih untuk pengobatan dan ruqyah. Ada juga modus yang meminta anak didik membantu mengkoreksi tugas, memasukan nilai ke buku nilai, dan dalih memberikan sanksi tetapi dengan melakukan pencabulan.
KPAI mendorong adanya pendidikan kesehatan reproduksi di kalangan peserta didik mulai dari jenjang Taman Kanak-Kanak (TK) sampai SMA/sederajat. "Sedari dini anak harus dididik untuk melidungi tubuhnya agar tidak disentuh oleh orang lain selain dirinya sendiri," jelas Retno.
Selain itu, sekolah juga harus didorong membuka posko pengaduan. Gunanya yakni unyuk mendorong anak-anak untuk berani melapor jika mengalami kekerasan, baik kekerasan fisik, psikis, financial, maupun seksual. Sistem perlindungan bagi anak korban dan anak saksi yang melaporkan kekerasan harus dijamin perlindungannya. (avia)