Tim Transisi Pramono-Rano Bantah Nilai Rata-Rata 70 Jadi Syarat Utama KJP Plus


Ketua Tim Transisi Pramono-Rano, Ima Mahdiah. (MP/Asropih)
MerahPutih.com - Tim Transisi Pramono Anung-Rano Karno (Doel) memastikan rata-rata nilai minimal 70 bukan bukan menjadi syarat utama penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus.
Syarat utama penerima KJP Plus tetap siswa yang tidak mampu dan terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Provinsi DKI Jakarta.
"Jadi pertama, syarat pertamanya itu yang tidak mampu. Otomatis terdaftar di DTKS," kata Ketua Tim Transisi Pramono-Rano, Ima Mahdiah di kawasan Pondok Kelapa, Duren Sawit, Jakarta Timur, Kamis (6/2).
Baca juga:
Ima mengungkap itu untuk merespon pernyataan Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta yang menyatakan syarat nilai rapor atau capaian hasil belajar dengan nilai rata-rata minimal 70 bagi siswa penerima KJP Plus merupakan masukan dari tim transisi.
Menurut dia, patokan nilai 70 itu juga tidak hanya dilihat dari nilai belajar saja. "Jadi 70 itu biasanya dapat darimana saja? Selain nilai itu dari kepribadian, non akademik, prestasi non akademik," tuturnya.
Lebih jauh, Ima kembali memastikan akan mengutamakan siswa yang terdaftar dalam DTKS terlebih dahulu untuk syarat penerimaan KJP Plus, ketimbang syarat rata-rata nilai 70. "Diutamakan yang DTKS dulu baru 70," tegasnya.
Baca juga:
3.000 Siswa Jakarta Terancam Putus Sekolah Imbas Syarat KJP Plus Nilai Akademik Minimal 70
Misalnya, Ima mencontohkan ada siswa memiliki nilai rata-rata 90, tapi keluarga mampu maka tidak dapat bantuan sosial (bansos) pendidikan tersebut. "Jadi dasarnya yang pertama adalah yang tidak mampu baru yang kedua ya nilai," tandasnya, dikutip Antara. (*)
Bagikan
Wisnu Cipto
Berita Terkait
Pramono-Rano Hadir di Jakarta Bersholawat, Doakan Ibu Kota Aman

KAI Dapat PSO Rp 5,8 T untuk Subsidi Tiket LRT Jabodebek dan KRL Jabodetabek Tahun 2026

Menilik Konservasi Tugu Pancoran Simbol Kemajuan Dirgantara Indonesia di Kota Jakarta

Potret Galian Pipa Limbah di Jalan TB Sumatupang Jaksel Ditargetkan Rampung Desember 2025

Gulkarmat: 65% Kasus Kebakaran di Jakarta Akibat Masalah Kabel Listrik

Potret Kondisi Jakarta Pasca Demo, Warga Sudah Kembali Beraktivitas Normal

Jakarta Sudah Aman, Gubernur Pramono Cabut Kebijakan WFH ASN Pemprov

Pramono Anung Pastikan KJP dan KJMU Tidak Akan Dicabut Meski Peserta Didik Ikut Unjuk Rasa

Pemprov DKI Jakarta Tetapkan Aturan Pencabutan KJP dan KJMU Bagi Penerima yang Terlibat Kerusuhan

Hari Ini Transjakarta Kerahkan 4.907 unit Angkut Penumpang, Tarif Masih Rp 1 Sampai 7 September 2025
