Tim Transisi Pramono-Rano Bantah Nilai Rata-Rata 70 Jadi Syarat Utama KJP Plus
Ketua Tim Transisi Pramono-Rano, Ima Mahdiah. (MP/Asropih)
MerahPutih.com - Tim Transisi Pramono Anung-Rano Karno (Doel) memastikan rata-rata nilai minimal 70 bukan bukan menjadi syarat utama penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus.
Syarat utama penerima KJP Plus tetap siswa yang tidak mampu dan terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Provinsi DKI Jakarta.
"Jadi pertama, syarat pertamanya itu yang tidak mampu. Otomatis terdaftar di DTKS," kata Ketua Tim Transisi Pramono-Rano, Ima Mahdiah di kawasan Pondok Kelapa, Duren Sawit, Jakarta Timur, Kamis (6/2).
Baca juga:
Ima mengungkap itu untuk merespon pernyataan Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta yang menyatakan syarat nilai rapor atau capaian hasil belajar dengan nilai rata-rata minimal 70 bagi siswa penerima KJP Plus merupakan masukan dari tim transisi.
Menurut dia, patokan nilai 70 itu juga tidak hanya dilihat dari nilai belajar saja. "Jadi 70 itu biasanya dapat darimana saja? Selain nilai itu dari kepribadian, non akademik, prestasi non akademik," tuturnya.
Lebih jauh, Ima kembali memastikan akan mengutamakan siswa yang terdaftar dalam DTKS terlebih dahulu untuk syarat penerimaan KJP Plus, ketimbang syarat rata-rata nilai 70. "Diutamakan yang DTKS dulu baru 70," tegasnya.
Baca juga:
3.000 Siswa Jakarta Terancam Putus Sekolah Imbas Syarat KJP Plus Nilai Akademik Minimal 70
Misalnya, Ima mencontohkan ada siswa memiliki nilai rata-rata 90, tapi keluarga mampu maka tidak dapat bantuan sosial (bansos) pendidikan tersebut. "Jadi dasarnya yang pertama adalah yang tidak mampu baru yang kedua ya nilai," tandasnya, dikutip Antara. (*)
Bagikan
Wisnu Cipto
Berita Terkait
Ada Stasiun MRT, Kawasan Harmoni Diproyeksikan Jadi Pusat Transit Oriented Development
Pramono Ingin Warga Jakarta Dibikin Senang Saat Imlek, Tebar Diskon Belanja
Transjabodetabek Bakal Layani Blok M ke Bandara Soekarno Hatta dan Cawang ke Jababeka
Momen Wali Kota Madiun Maidi Tiba di Gedung Merah Putih usai Terjaring OTT KPK
Operasi Modifikasi Cuaca Digelar hingga 22 Januari 2026, BPBD DKI Jakarta Tekan Dampak Banjir
Mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer Jalani Sidang Pembacaan Dakwaan di PN Tipikor Jakarta
5 RT dan 3 Ruas Jalan di Jakarta masih Terendam Banjir, Minggu (18/1)
Pemprov DKI Jakarta Lakukan Pemotongan Tiang Monorel Mangkrak di Jalan HR Rasuna Said Kuningan
Aksi Band Sukatani Meriahkan Peringatan 19 Tahun Kamisan di Depan Istana Merdeka Jakarta
Penumpang Transjakarta Capai 1,4 Juta Per Hari, Layani 233 Rute