MerahPutih.com - Tersangka kasus pemufakatan makar, Mayjen (Purn) Kivlan Zen menjalani sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Selama proses praperadilan, Kivlan akan mendapat bantuan hukum dari TNI.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Mayjen Sisriadi menyebut pemberian bantuan hukum ke Kivlan merupakan hasil koordinasi dengan menteri-menteri bidang politik, hukum dan keamanan (polhukam).
Baca Juga: Polri Tantang Kivlan Zen Berjuang di Praperadilan
"Setelah berkoordinasi dengan menteri-menteri bidang polhukam, permohonan penjaminan untuk penangguhan penahanan tidak diberikan. Namun, permohonan bantuan hukum akan diberikan. Untuk itu, Mabes TNI membentuk Tim Bantuan Hukum yang akan bekerja sama dengan Tim Penasehat Hukum Pak Kivlan," kata Sisriadi kepada wartawan, Senin (22/7).
Menurut Sisriadi, pendampingan hukum yang diberikan sifatnya advokasi dan pendampingan, sesuai ketentuan hukum acara pidana yang berlaku. Adapun, pendampingan hukum yang diberikan Mabes TNI tidak hanya untuk praperadilannya saja, tetapi juga untuk pokok perkara sampai bersifat inkrah.
"Artinya, bantuan hukum kepada Pak Kivlan tidak hanya pada saat Praperadilan saja, namun juga selama proses hukum sampai adanya keputusan hukum yang bersifat tetap," tutur Sisriadi.
Baca Juga: Sibuk Jadi Alasan Polisi Mangkir Sidang Kivlan Zen
Sisriadi menegaskan terkait bantuan hukum tersebut merupakan hak bagi seluruh anggota keluarga besar TNI, termasuk Purnawirawan. "Diatur dalam Petunjuk Teknis tentang Bantuan Hukum Pidana yang diatur dalam Keputusan Panglima TNI nomor Kep/1447/XII/2018," tutup jenderal TNI bintang dua itu. (Knu)