Tidak Melapor, Tetangga Angeline Bisa Dipidana 5 Tahun


Angeline (kanan) (Foto Ist)
MerahPutih, Kriminal-Kasus pembunuhan bocah 8 tahun di Denpasar, Angeline, menjadi bukti masih rendahnya kesadaran masyarakat terhadap perlindungan anak. Pemerhati anak, Seto Mulyadi mengatakan perlindungan anak merupakan tanggung jawab masyarakat juga. Bahkan, jika mengetahui tapi tidak melaporkan kepada pihak berwenang ancaman hukumannya lebih berat daripada pelaku.
"Di dalam Pasal 78 Undang-undang tentang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014, dengan jelas mengajak peran serta masyarakat melaporkan kasus kekerasan pada anak. Bahkan mengancam bagi masyarakat yang mengetahui tindak kekerasan anak, namun tidak melaporkan atau mencegah, maka akan dijerat hukuman 5 tahun penjara," jelas Kak Seto, sapaan akrabnya, melalui sambungan telepon, Kamis (11/6).
Menurut psikolog lulusan Universitas Indonesia ini kekerasan terhadap anak jumlahnya mencapai ribuan kasus dan kejadiannya selalu berulang. Hal ini dikarenakan adanya paradigma keliru yang dimiliki oleh banyak orang tua sehingga memicu kekerasan.
Sebelumnya, anggota Satgas Perlindungan Anak, Dewi Motik Pramono mengatakan ke depan pemerintah perlu membuat aturan mengenai aturan adopsi anak khususnya kepada warga negara asing (WNA). Hal tersebut perlu dilakukan dengan harapan kasus tewasnya Angeline tidak kembali terulang.
"Adanya peristiwa ini, kita harus sadar bagaimana rentannya anak itu, apalagi anak angkat," ujarnya.
Pada bagian lain, Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Anton Charliyan mengimbau masyarakat segera melaporkan kepada pihak berwajib, apabila menemukan kasus pelanggaran perlindungan anak di bawah umur. (Gms)
Baca Juga:
Polisi Didesak Usut Pelanggaran Adopsi Angeline
Satpam Rumah jadi Tersangka Utama Pembunuhan Angeline
Buat Drama, Akun Facebook 'Temukan Angeline' Dibully Netizen
Bagikan
Berita Terkait
Kak Seto Yakin LPAI Jakarta Bakal Jadi Penyelamat Anak-Anak di Tengah Maraknya Kasus Kekerasan

Narapidana Pembunuhan Berencana Bocah Angeline di Bali Meninggal
