Tidak Melapor, Tetangga Angeline Bisa Dipidana 5 Tahun

Luhung SaptoLuhung Sapto - Kamis, 11 Juni 2015
Tidak Melapor, Tetangga Angeline Bisa Dipidana 5 Tahun

Angeline (kanan) (Foto Ist)

Ukuran:
14
Font:
Audio:

MerahPutih, Kriminal-Kasus pembunuhan bocah 8 tahun di Denpasar, Angeline, menjadi bukti masih rendahnya kesadaran masyarakat terhadap perlindungan anak. Pemerhati anak, Seto Mulyadi mengatakan perlindungan anak merupakan tanggung jawab masyarakat juga. Bahkan, jika mengetahui tapi tidak melaporkan kepada pihak berwenang ancaman hukumannya lebih berat daripada pelaku.

"Di dalam Pasal 78 Undang-undang tentang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014, dengan jelas mengajak peran serta masyarakat melaporkan kasus kekerasan pada anak. Bahkan mengancam bagi masyarakat yang mengetahui tindak kekerasan anak, namun tidak melaporkan atau mencegah, maka akan dijerat hukuman 5 tahun penjara," jelas Kak Seto, sapaan akrabnya, melalui sambungan telepon, Kamis (11/6).

Menurut psikolog lulusan Universitas Indonesia ini kekerasan terhadap anak jumlahnya mencapai ribuan kasus dan kejadiannya selalu berulang. Hal ini dikarenakan adanya paradigma keliru yang dimiliki oleh banyak orang tua sehingga memicu kekerasan.

Sebelumnya, anggota Satgas Perlindungan Anak, Dewi Motik Pramono mengatakan ke depan pemerintah perlu membuat aturan mengenai aturan adopsi anak khususnya kepada warga negara asing (WNA). Hal tersebut perlu dilakukan dengan harapan kasus tewasnya Angeline tidak kembali terulang.

"Adanya peristiwa ini, kita harus sadar bagaimana rentannya anak itu, apalagi anak angkat," ujarnya.

Pada bagian lain, Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Anton Charliyan mengimbau masyarakat segera melaporkan kepada pihak berwajib, apabila menemukan kasus pelanggaran perlindungan anak di bawah umur. (Gms)

Baca Juga:

Polisi Didesak Usut Pelanggaran Adopsi Angeline

Satpam Rumah jadi Tersangka Utama Pembunuhan Angeline

Buat Drama, Akun Facebook 'Temukan Angeline' Dibully Netizen

 

#Seto Mulyadi #Brigjen Pol Anton Charliyan #Dewi Motik Pramono #Margareith Megawe #Angeline
Bagikan
Ditulis Oleh

Luhung Sapto

Penggemar Jones, Penjelajah, suka makan dan antimasak

Berita Terkait

Indonesia
Kak Seto Yakin LPAI Jakarta Bakal Jadi Penyelamat Anak-Anak di Tengah Maraknya Kasus Kekerasan
Koordinasi dengan berbagai dinas terkait, seperti Dinas Sosial, Pendidikan, dan Kesehatan, juga akan menjadi prioritas
Angga Yudha Pratama - Jumat, 08 Agustus 2025
Kak Seto Yakin LPAI Jakarta Bakal Jadi Penyelamat Anak-Anak di Tengah Maraknya Kasus Kekerasan
Indonesia
Narapidana Pembunuhan Berencana Bocah Angeline di Bali Meninggal
Margriet Christina Megawe sebelumnya divonis penjara seumur hidup oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pada hari Senin, 12 Februari 2016.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 07 Desember 2024
Narapidana Pembunuhan Berencana Bocah Angeline di Bali Meninggal
Bagikan