Terima Rekomendasi Dewan Pers Soal Tabloid Indonesia Barokah, Ini yang Dilakukan Bareskrim

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Dedi Prasetyo. Foto: Tribratanews
Merahputih.com - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri sudah menerima rekomendasi Dewan Pers terkait dengan Tabloid Indonesia Barokah. Kini, penyidik masih mempelajari hasil rekomendasi Dewan Pers soal terseut.
"Sudah diterima (hasil rekomendasi Dewan Pers). Dipelajari dulu oleh tim dari Ditpidum," kata Karopenmas Divhumas Polri, Brigjen Dedi Prasetyo di Jakarta, Rabu (30/1).
Dalam rapat pleno Dewan Pers pada 29 Januari 2019 memutuskan bahwa Tabloid Indonesia Barokah tidak memenuhi syarat sebagai perusahaan pers sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Peraturan Dewan Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Selain itu, bagi pihak-pihak yang merasa dirugikan oleh tabloid itu, Dewan Pers mempersilakan untuk menggunakan undang-undang lain di luar UU Pers, karena dilihat dari sisi administrasi dan konten, Indonesia Barokah bukan pers.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), seagaimana dikutip Antara, telah menyatakan bahwa konten tabloid tersebut bukan merupakan pelanggaran pemilu. Meski demikian, Bawaslu terus melakukan penelusuran.
Bawaslu telah berkoordinasi dengan PT Pos Indonesia dan sejumlah masjid agar tidak mengedarkan Tabloid Indonesia Barokah.
Tabloid Indonesia Barokah tercatat telah disebarkan secara masif dan gratis di sejumlah pesantren dan masjid di kawasan DKI Jakarta, Jawa Barat dan Jawa Tengah. (*)
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
Legislator Ingatkan Para Calon Kepala Daerah Hindari Kampanye Hitam
