MerahPutih.com - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, pihaknya tidak bisa langsung memecat jika ada oknum polisi terlibat kasus narkoba. Masih ada proses penyelidikan untuk menentukan jenis sanksi yang akan diterima oleh anggota itu.
"Terutama terlibat (kasus) narkoba, tentunya akan (mengedepankan) azas praduga tak bersalah, tetap nanti akan diproses sesuai dengan tindak kesalahannya," ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Rabu (30/8).
Argo melanjutkan, untuk oknum polisi yang kedapatan mengkonsumsi narkoba akan dilakukan kajian terlebih dahulu oleh Bid Propam dan Direktorat Reserse Narkoba. hal ini dilakukan untuk menentukan peranan oknum tersebut, apakah sebagai pemakai atau pengedar narkoba.
"Tetap ya, kita akan assesmen. Nanti kita cek kemudian kita sidang disiplin," jelas Argo.
Dia menjelaskan, semisal oknum tersebut terbukti memakai narkoba, bukan tidak mungkin dia hanya direhabilitasi. Sementara itu, jika dinyatakan positif menjual narkoba, sang oknum tidak akan langsung dipecat.
"Jadi jangan mentang-mentang polisi positif memakai (narkoba), kemudian kita langsung pecat. Tidak seperti itu. Tapi kita lihat sejauh mana itu keterlibatannya, sejauh mana peranannya. Semuanya sesuai fakta hukum di lapangan," tandas Argo.
Sebagai informasi, oknum Polisi dari Ditlantas Polda Metro Jaya tertangkap membawa narkoba jenis sabu-sabu oleh Div Propam Polri saat menggelar operasi di pintu tol semanggi beberapa waktu lalu. (Ayp)
Baca juga berita terkait Polisi Konsumsi Narkoba : Lakukan Pungli Dan Bawa Sabu-Sabu, Dua Anggota Polantas Ditangkap

