Terbitkan Perppu Ormas, Pemerintah Berpotensi Menjadi Otoriter
Menko Polhukam Wiranto (tengah) bersama Menkominfo Rudiantara (keempat kanan) memberi keterangan pers di Kementerian Koordinator Polhukam, Jakarta, Rabu (12/7). (ANTARA FOTO/Rosa Panggabean)
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) yang diteken Presiden Joko Widodo beberapa waktu lalu harus dikontrol. Perlu kehati-hatian dalam mengimplementasikan Perrpu tentang pembubaran ormas.
"Jika tidak hati-hati dan kurangnya kontrol dari masyarakat, kewenangan yang diberikan Perppu ini bisa mengarah kepada pemerintahan yang otoriter," ujar pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar saat dihubungi di Jakarta, Kamis (13/7).
Pasalnya, dengan perppu tersebut pemerintah bisa lebih mudah untuk membubarkan suatu ormas dibanding prosedur yang berlaku pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas.
"Perppu ini mengembalikan kewenangan administratif pada lembaga yang menerbitkan perizinannya (contrarius actus)," pungkasnya.
Pada UU Ormas, pemerintah perlu melakukan berbagai tahapan sebelum membubarkan ormas, dimulai dari memberikan peringatan tertulis hingga mengajukan permohonan ke pengadilan.
Sedangkan pada perppu tersebut, maka instansi yang menerbitkan izin suatu ormas, maka memiliki kewenangan pula untuk membubarkannya, meski perlu dilakukan kajian dahulu. (Pon)
Baca juga berita terkait berikut ini: Politisi PKS Jazuli Juwaini: Pemerintah Harus Jelaskan Urgensitas Perppu Ormas