Tepatkah Tomy Winata Diseret dalam Kasus Pemukulan Hakim PN Jakpus?

Andika PratamaAndika Pratama - Senin, 22 Juli 2019
Tepatkah Tomy Winata Diseret dalam Kasus Pemukulan Hakim PN Jakpus?

Pemilik Artha Graha Group, Tomy Winata. (Foto: Net)

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.com - Seorang pengacara bernama Desrizal melakukan tindakan pemukulan kepada hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat beberapa waktu lalu. Tindakan tersebut mendapatkan kecaman dari berbagai pihak karena dinilai sebagai tindakan Contempt of Court. Tindakan tersebut dapat dikategorikan dan dikualifikasikan sebagai penghinaan terhadap lembaga peradilan.

Pengamat hukum Fati Lazira berpendapat bahwa semestinya kejadian itu tidak terjadi. Sebab selain merusak wibawa pengadilan, juga dapat merusak citra pengacara di mata masyarakat.

Baca Juga: Pengacaranya Serang Hakim, Tomy Winata Buru-Buru Balik ke Indonesia

Fati Lazira
Fati Lazira

"Apapun motifnya, tindakan itu tidak dapat dibenarkan, apalagi terjadi di dalam ruang sidang sidang pengadilan yang notabene sebagai tempat bagi para pencari keadilan. Peristiwa itu, dapat merusak citra penegak hukum, termasuk pengacara", ujar Fati.

Meskipun demikian, menurut Fati, tindakan oknum pengacara harus dianggap sebagai tindakan person dan tidak tepat jika nama klien, Tomy Winata ikut diseret-seret.

"Seorang pengacara tidak bisa dapat diidentikkan dengan kliennya. Itu tegas diatur dalam Pasal 18 ayat (2) UU Advokat bahwa Advokat tidak dapat diidentikkan dengan Kliennya dalam membela perkara
Klien oleh pihak yang berwenang dan/atau masyarakat" ucapnya.

Baca Juga: Jadi Tersangka Pemukulan Hakim, Begini Reaksi Pengacara Tomy Winata

Oleh karena itu, Fati Lazira, mengungkapkan bahwa membangun kesan seolah-olah tindakan oknum pengacara karena yang bersangkutan pengacaranya Tomy Winata, tentu keliru.

Sebelumnya, keributan terjadi di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Seorang pengacara tiba-tiba memukul ketua majelis hakim dan anggota majelis hakim dengan gesper.

Peristiwa itu terjadi pada hari kamis (18/7/2019). Saat itu, ketua majelis hakim tengah membacakan putusan dalam perkara perdata bernomor 223/Pdt.G/2018/PN Jkt.Pst. Tiba-tiba, kuasa hukum penggugat berdiri lalu menyerang hakim.

Pengcara Tomy Winata diamankan usai serang hakim PN Jakarta Pusat. Foto: Net

Baca Juga: Pengacara Tomy Winata yang Aniaya Hakim Terancam Dua Tahun Penjara

Nama Tommy Winata pun ikut terseret karena diketahui Desrizal sebagai kuasa Tomy Winata. (*)

#Tommy Winata
Bagikan
Ditulis Oleh

Andika Pratama

Berita Terkait

Bagikan