Teler Bareng di Apartemen, Artis Vitalia Shesa dan Pacar Terancam 5 Tahun Bui


Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus saat rilis kasus narkoba Vitalia Sesha dan kekasihnya di Mapolres Jakarta Barat, Kamis (27/2). Foto: MP/Kanu
MerahPutih.com - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus menyebutkan Vitalia Sesha bersama kekasihnya AW sudah tinggal bersama di Apartemen The Mansion Pademangan, Jakarta Utara sejak tujuh bulan lalu. VS dan AW akhirnya ditangkap polisi pada Senin (24/2) kemarin ketika sedang sama-sama mengonsumsi narkoba.
"Keduanya sudah tinggal bersama di apartemen itu sejak tujuh bulan lalu," katanya di Mapolres Jakarta Barat, Jalan Letjen Supratman, Palmerah, Jakarta Barat, Kamis (27/2).
Baca Juga
Polisi Temukan Happy Five dan Ekstasi di Apartemen Vitalia Sesha
Yusri melanjutkan dari pengakuan VS mengunakan ekstasi dan H5 dari empat bulan lalu, sedangkan narkotika jenis sabu baru pertama kali.
"Ngakunya baru kali ini dia pake sabu tapi kalo ekstasi dan H5 sudah 3 hingga 4 bulan," bebernya.

Namun, pihaknya tidak akan cepat percaya pengakuan VS. Polisi akan melakukan tes rambut untuk mengetahui berapa lama VS menggunakan barang haram tersebut.
"Kalau dites urin sudah positif. Ketiganya positif mengandung Metamfetamina, Benzodiazepin. Kami akan melakukan pemeriksaan rambut juga untuk mengetahui sudah berapa lama dia menggunakannya," tuturnya.
Yusri mengatakan, penangkapan berawal dari laporan masyarakat bahwa di apartemen yang ditempati VS dan AW telah terjadi transaksi narkoba jenis ektasi dan H5.
"Kami mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa di sana ada transaksi narkoba," katanya.

Setelah dilakukan penggerebekan, antara VS, AW yang diketahui kekasih VS sedangkan RH seorang penyuplai narkoba berhasil ditangkap. Di tangannya ditemukan 10 butir ekstasi dan 3 lempeng H5 atau 30 butir disembunyikan di bungkus rokok.
"Kita sergap, di tangannya kami menemukan barang bukti yakni ekstasi dan H5 yang disembunyikan di bungkus rokok," ujarnya.
Setelah tertangkap basah. Polisi melakukan pengembangan di kamar yang disewa VS dan AW di lantai 11, di sana polisi kembali menemukan narkoba jenis sabu dengan bobot 0,63 gram dan empat butir H5.
"Kita temukan sabu yang dibungkus klip kecil beratnya 0,63 gram beserta alat hisapnya kemudian ada 4 butir H5," tuturnya.
Baca Juga
Hingga saat ini, pihak kepolisian terus melakukan pengembangan. Pihaknya juga saat ini sedang memburu bandar narkoba yang menyuplai kepada VS dan AW.
Atas perbuatannya, ketiganya bakal dikenakan Pasal 114 ayat (1) Sub 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 60 ayat (1) Sub Pasal 62 ayat (1) UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman lima tahun penjara. (Knu)
Bagikan
Andika Pratama
Berita Terkait
Musisi Fariz RM Divonis 10 Bulan Penjara, Jauh Di Bawah Tuntutan JPU 6 Tahun Bui

Fariz RM Dituntut 6 Tahun Bui Pakai Sabu Plus Denda Rp 800 Juta Miliki Pohon Ganja

Jonathan Frizzy Diduga 6 Kali Transaksi Obat Keras dari Luar Negeri Sejak Setahun Lalu

Polisi Ungkap Hasil Tes Urine Jonathan Frizzy yang Tersangkut Kasus Obat Keras

Polisi Tidak Menahan Jonathan Frizzy dalam Kasus Vape Etomidate, Pertimbangkan Kondisi Kesehatan

Mengenal Etomidate Pesanan Jonathan Frizzy, Obat Keras Anestesi yang Bisa Sebabkan Efek Tak Sadarkan Diri

Bukan Kasus Narkoba, Jonathan Frizzy Tersangkut Kasus UU Kesehatan

Jonathan Frizzy Diduga Bayar Kurir Bawa Obat Keras Etomidate dari Malaysia ke Indonesia

Jadi Tersangka karena Kepemilikan ‘Vape’ Obat Keras Etomidate, Jonathan Frizzy Ditangkap di Rumahnya

Fachri Albar Belum Mau Berikan Nama Bandar Narkobanya ke Polisi
