Teler Bareng di Apartemen, Artis Vitalia Shesa dan Pacar Terancam 5 Tahun Bui

Andika PratamaAndika Pratama - Kamis, 27 Februari 2020
Teler Bareng di Apartemen, Artis Vitalia Shesa dan Pacar Terancam 5 Tahun Bui

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus saat rilis kasus narkoba Vitalia Sesha dan kekasihnya di Mapolres Jakarta Barat, Kamis (27/2). Foto: MP/Kanu

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.com - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus menyebutkan Vitalia Sesha bersama kekasihnya AW sudah tinggal bersama di Apartemen The Mansion Pademangan, Jakarta Utara sejak tujuh bulan lalu. VS dan AW akhirnya ditangkap polisi pada Senin (24/2) kemarin ketika sedang sama-sama mengonsumsi narkoba.

"Keduanya sudah tinggal bersama di apartemen itu sejak tujuh bulan lalu," katanya di Mapolres Jakarta Barat, Jalan Letjen Supratman, Palmerah, Jakarta Barat, Kamis (27/2).

Baca Juga

Polisi Temukan Happy Five dan Ekstasi di Apartemen Vitalia Sesha

Yusri melanjutkan dari pengakuan VS mengunakan ekstasi dan H5 dari empat bulan lalu, sedangkan narkotika jenis sabu baru pertama kali.

"Ngakunya baru kali ini dia pake sabu tapi kalo ekstasi dan H5 sudah 3 hingga 4 bulan," bebernya.

VS
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus saat rilis kasus narkoba Vitalia Sesha dan kekasihnya di Mapolres Jakarta Barat, Kamis (27/2). Foto: MP/Kanu

Namun, pihaknya tidak akan cepat percaya pengakuan VS. Polisi akan melakukan tes rambut untuk mengetahui berapa lama VS menggunakan barang haram tersebut.

"Kalau dites urin sudah positif. Ketiganya positif mengandung Metamfetamina, Benzodiazepin. Kami akan melakukan pemeriksaan rambut juga untuk mengetahui sudah berapa lama dia menggunakannya," tuturnya.

Yusri mengatakan, penangkapan berawal dari laporan masyarakat bahwa di apartemen yang ditempati VS dan AW telah terjadi transaksi narkoba jenis ektasi dan H5.

"Kami mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa di sana ada transaksi narkoba," katanya.

Artis Vitalia Sesha dan pasangannya tengah menjalani pemeriksaan di ruang penyidik Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, Rabu (26/2/2020). (ANTARA/HO-Polres Metro Jakarta Barat)
Artis Vitalia Sesha dan pasangannya tengah menjalani pemeriksaan di ruang penyidik Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, Rabu (26/2/2020). (ANTARA/HO-Polres Metro Jakarta Barat)

Setelah dilakukan penggerebekan, antara VS, AW yang diketahui kekasih VS sedangkan RH seorang penyuplai narkoba berhasil ditangkap. Di tangannya ditemukan 10 butir ekstasi dan 3 lempeng H5 atau 30 butir disembunyikan di bungkus rokok.

"Kita sergap, di tangannya kami menemukan barang bukti yakni ekstasi dan H5 yang disembunyikan di bungkus rokok," ujarnya.

Setelah tertangkap basah. Polisi melakukan pengembangan di kamar yang disewa VS dan AW di lantai 11, di sana polisi kembali menemukan narkoba jenis sabu dengan bobot 0,63 gram dan empat butir H5.

"Kita temukan sabu yang dibungkus klip kecil beratnya 0,63 gram beserta alat hisapnya kemudian ada 4 butir H5," tuturnya.

Baca Juga

Artis Vitalia Sesha Ditangkap Lagi karena Kasus Narkoba

Hingga saat ini, pihak kepolisian terus melakukan pengembangan. Pihaknya juga saat ini sedang memburu bandar narkoba yang menyuplai kepada VS dan AW.

Atas perbuatannya, ketiganya bakal dikenakan Pasal 114 ayat (1) Sub 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 60 ayat (1) Sub Pasal 62 ayat (1) UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman lima tahun penjara. (Knu)

#Vitalia Sesha #Artis Narkoba
Bagikan
Ditulis Oleh

Andika Pratama

Berita Terkait

Indonesia
Musisi Fariz RM Divonis 10 Bulan Penjara, Jauh Di Bawah Tuntutan JPU 6 Tahun Bui
Hakim juga menolak memberikan rehabilitasi kepada Fariz RM.
Wisnu Cipto - 29 menit lalu
Musisi Fariz RM Divonis 10 Bulan Penjara, Jauh Di Bawah Tuntutan JPU 6 Tahun Bui
Indonesia
Fariz RM Dituntut 6 Tahun Bui Pakai Sabu Plus Denda Rp 800 Juta Miliki Pohon Ganja
Total, Fariz RM sudah empat kali ditangkap karena masalah obat-obatan terlarang.
Wisnu Cipto - Senin, 04 Agustus 2025
Fariz RM Dituntut 6 Tahun Bui Pakai Sabu Plus Denda Rp 800 Juta Miliki Pohon Ganja
Indonesia
Jonathan Frizzy Diduga 6 Kali Transaksi Obat Keras dari Luar Negeri Sejak Setahun Lalu
EDS ini dikenalkan oleh teman JF, dan saat JF berada di Thailand
Angga Yudha Pratama - Rabu, 07 Mei 2025
Jonathan Frizzy Diduga 6 Kali Transaksi Obat Keras dari Luar Negeri Sejak Setahun Lalu
Indonesia
Polisi Ungkap Hasil Tes Urine Jonathan Frizzy yang Tersangkut Kasus Obat Keras
Ijonk kini berstatus tersangka
Angga Yudha Pratama - Rabu, 07 Mei 2025
Polisi Ungkap Hasil Tes Urine Jonathan Frizzy yang Tersangkut Kasus Obat Keras
Indonesia
Polisi Tidak Menahan Jonathan Frizzy dalam Kasus Vape Etomidate, Pertimbangkan Kondisi Kesehatan
Keputusan untuk tidak melakukan penahanan didasari oleh alasan kemanusiaan, mengingat kondisi kesehatan Jonathan yang dinilai belum stabil pascaoperasi.
Angga Yudha Pratama - Selasa, 06 Mei 2025
Polisi Tidak Menahan Jonathan Frizzy dalam Kasus Vape Etomidate, Pertimbangkan Kondisi Kesehatan
Indonesia
Mengenal Etomidate Pesanan Jonathan Frizzy, Obat Keras Anestesi yang Bisa Sebabkan Efek Tak Sadarkan Diri
Dosis etomidate disesuaikan secara individual berdasarkan kebutuhan medis dan berat badan pasien
Angga Yudha Pratama - Selasa, 06 Mei 2025
Mengenal Etomidate Pesanan Jonathan Frizzy, Obat Keras Anestesi yang Bisa Sebabkan Efek Tak Sadarkan Diri
Indonesia
Bukan Kasus Narkoba, Jonathan Frizzy Tersangkut Kasus UU Kesehatan
Jonathan Frizzy merupakan tersangka terakhir yang diamankan berdasarkan hasil pengembangan kasus sebelumnya
Angga Yudha Pratama - Selasa, 06 Mei 2025
Bukan Kasus Narkoba, Jonathan Frizzy Tersangkut Kasus UU Kesehatan
Indonesia
Jonathan Frizzy Diduga Bayar Kurir Bawa Obat Keras Etomidate dari Malaysia ke Indonesia
Selain Jonathan Frizzy, Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta mengungkap tersangka lain kasus Vape narkoba Etomidate.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 05 Mei 2025
Jonathan Frizzy Diduga Bayar Kurir Bawa Obat Keras Etomidate dari Malaysia ke Indonesia
Indonesia
Jadi Tersangka karena Kepemilikan ‘Vape’ Obat Keras Etomidate, Jonathan Frizzy Ditangkap di Rumahnya
Jonathan Frizzy terancam 12 tahun penjara atau denda Rp 5 miliar karena kasus vape ilegal.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 05 Mei 2025
Jadi Tersangka karena Kepemilikan ‘Vape’ Obat Keras Etomidate, Jonathan Frizzy Ditangkap di Rumahnya
Indonesia
Fachri Albar Belum Mau Berikan Nama Bandar Narkobanya ke Polisi
Fachri masih menutup rapat nama bandar narkoba atau lokasi dirinya mendapatkan barang haram tersebut.
Wisnu Cipto - Kamis, 24 April 2025
Fachri Albar Belum Mau Berikan Nama Bandar Narkobanya ke Polisi
Bagikan