Tegas, PT KAI Sebut Masyarakat Buang Sampah di Jalur Kereta Api Bisa Dipenjara 3 Bulan

Ikhsan Aryo DigdoIkhsan Aryo Digdo - Senin, 05 Agustus 2024
Tegas, PT KAI Sebut Masyarakat Buang Sampah di Jalur Kereta Api Bisa Dipenjara 3 Bulan

petugas KAI tengah membersihkan sampah di sepanjang rel kereta api. (foto: dokumen PT KAI).

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - PT Kereta Api Indonesia (KAI) menyayangkan aktivitas warga yang terekam di media sosial membuang sampah ke kereta peti kemas yang melaju pelan di Jalur Kereta Api Kemayoran-Tanjung Priok, Jakarta Pusat.

Aktivitas tersebut tidak hanya berbahaya bagi keselamatan masyarakat itu sendiri, namun juga berpotensi melanggar ketentuan dalam undang-undang berlaku.

VP Public Relations KAI Anne Purba menegaskan dalam UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 199, masyarakat yang mengganggu aktivitas di jalur kereta dapat dipidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 15.000.000.

"Pidana dijatuhkan bagi siapa saja yang berada di ruang manfaat jalan kereta, menyeret barang di atas atau melintasi jalur kereta api tanpa hak, dan menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain selain untuk angkutan kereta api yang dapat mengganggu perjalanan kereta," ujar Anne dalam keterangan tertulisnya, Senin (5/8).

Baca juga:

Proyek Kereta Cepat Bikin PT KAI Tidak Setor Dividen ke Negara

Anne menegaskan, membangun sesuatu di sekitar jalur rel juga sangat berbahaya dan dilarang oleh pemerintah. Terdapat ketentuan yang mengatur pembangunan rel supaya aktivitas kereta dengan penduduk tidak terganggu.

Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Perkeretaapian, yang dimaksud dengan Ruang Manfaat Jalur (Rumaja) yaitu terdiri atas jalan rel dan bidang tanah paling sedikit 6 meter dari pusat rel di kiri dan kanan jalan rel beserta ruang di kiri, kanan, atas, dan bawah yang digunakan untuk konstruksi jalan rel dan penempatan fasilitas operasi kereta api serta bangunan pelengkap lainnya.

Dalam ruang manfaat jalur terdapat ruang bebas yang harus bebas dari segala rintangan dan benda penghalang di kiri, kanan, atas, dan bawah jalan rel.

Ane melanjutkan, PT KAI dengan tegas melarang masyarakat berada di jalur kereta api untuk aktivitas apapun selain untuk kepentingan operasional kereta api, apalagi membuang sampah ke kereta.

Baca juga:

Armada KRL Sudah di Atas 30 Tahun, PT KAI Minta Tambahan Modal Negara Rp 1,8 Triliun

"Kami juga meminta masyarakat untuk peduli serta turut berpartisipasi aktif dalam menciptakan keselamatan bersama dan kelancaran perjalanan kereta api,” tambah Anne.

Anne menjelaskan pihak PT KAI telah melakukan tindak lanjut atas kebiasaan warga membuang sampah di sepanjang jalur KA Kemayoran tersebut.

PT KAI pada Senin (5/8) telah melakukan pembersihan di lintas Kemayoran hingga Ancol sekaligus sosialisasi kepada warga sekitar yang berkolaborasi dengan Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) Kelurahan Ancol, Kecamatan Pademangan.

"Sosialisasi yang kami lakukan terkait Undang-Undang No. 18 tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah dan Perda No. 8 Tahun 2007 Tentang Ketertiban Umum," tutup Anne. (asp)

#PT KAI
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Berita Terkait

Indonesia
Berakhir Damai, Pegawai KAI tak Jadi Dipecat Saling Bermaafan dengan Penumpang yang Kehilangan Tumbler di KRL
KAI berharap persepsi publik menjadi lebih selaras dan informasi yang beredar di media sosial dapat kembali ke proporsi yang tepat.
Dwi Astarini - Jumat, 28 November 2025
Berakhir Damai, Pegawai KAI tak Jadi Dipecat Saling Bermaafan dengan Penumpang yang Kehilangan Tumbler di KRL
Indonesia
Pemprov Jabar Ingin Gambir - Bandung Ditempuh 1,5 Jam Perjalanan Pakai Kereta Api
Dalam peta jalan kerja sama tersebut, Pemprov Jabar dan KAI juga akan menghidupkan jalur wisata "Jaka Lalana" yang melintasi rute Jakarta-Bogor-Sukabumi-Cianjur.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 27 November 2025
Pemprov Jabar Ingin Gambir - Bandung Ditempuh 1,5 Jam Perjalanan Pakai Kereta Api
Indonesia
KRL belum Beroperasi 24 Jam, Bos KAI: Kapan Periksa Kabelnya?
Perpanjangan jam operasional KRL bukan hanya soal memenuhi kebutuhan mobilitas masyarakat, melainkan juga terkait waktu untuk melakukan perawatan rutin.
Dwi Astarini - Rabu, 26 November 2025
KRL belum Beroperasi 24 Jam, Bos KAI: Kapan Periksa Kabelnya?
Indonesia
Penyebab KRL Tanah Abang-Serpong Alami Gangguan Hari ini, Dipicu Hoax soal Rel yang Patah
KRL relasi Tanah Abang-Serpong sempat mengalami gangguan pada Selasa (25/11) pagi. Hal itu dipicu adanya hoax soal rel kereta yang patah.
Soffi Amira - Selasa, 25 November 2025
Penyebab KRL Tanah Abang-Serpong Alami Gangguan Hari ini, Dipicu Hoax soal Rel yang Patah
Indonesia
PT KAI Tingkatkan Kursi Penumpang 8,9 Persen Untuk Nataru
Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan menyelenggarakan angkutan motor gratis (motis) dengan kapasitas 5.568 unit motor dan 12.720 penumpang.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 25 November 2025
PT KAI Tingkatkan Kursi Penumpang 8,9 Persen Untuk Nataru
Indonesia
Gedung Baru Stasiun KA Rangkasbitung Mulai Diujicobakan, Begini Alurnya
Dalam masa transisi ini, terdapat penyesuaian alur pergerakan penumpang, khususnya alur penunpang KRL
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 25 November 2025
Gedung Baru Stasiun KA Rangkasbitung Mulai Diujicobakan, Begini Alurnya
Indonesia
Pengendara Terobos Perlintasan Kereta Api, KAI Pastikan Ancaman Denda Rp 15 Juta hingga Dihukum Penjara
Masyarakat yang mengganggu aktivitas di jalur kereta dapat dikenai pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 15 juta.
Dwi Astarini - Senin, 24 November 2025
Pengendara Terobos Perlintasan Kereta Api, KAI Pastikan Ancaman Denda Rp 15 Juta hingga Dihukum Penjara
Indonesia
KAI Obral Tiket Diskon untuk Liburan Nataru 2026, Kuota Tersedia Mencapai 3,5 Juta Tempat Duduk
KAI menyediakan kapasitas total 3.506.104 tempat duduk, terdiri dari 3.028.320 tempat duduk KA reguler dan 477.784 tempat duduk KA tambahan.
Dwi Astarini - Minggu, 23 November 2025
KAI Obral Tiket Diskon untuk Liburan Nataru 2026, Kuota Tersedia Mencapai 3,5 Juta Tempat Duduk
Indonesia
KAI Daop 1 Jakarta Beri Diskon 30 Persen Tiket Nataru, Dorong Minat Perjalanan Akhir Tahun
Pemberian potongan tarif ini merupakan bentuk stimulus dari KAI
Angga Yudha Pratama - Jumat, 21 November 2025
KAI Daop 1 Jakarta Beri Diskon 30 Persen Tiket Nataru, Dorong Minat Perjalanan Akhir Tahun
Indonesia
PT KAI Datangkan Lokomotif Baru Tipe CC 205 Dari AS Buat Angkut Batu Bara
Pada Januari–Oktober 2025, KAI mencatat volume angkutan barang sebesar 57.556.900 ton, naik 0,69% dibanding periode yang sama tahun sebelumnya
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 20 November 2025
PT KAI Datangkan Lokomotif Baru Tipe CC 205 Dari AS Buat Angkut Batu Bara
Bagikan