Tegas, PT KAI Sebut Masyarakat Buang Sampah di Jalur Kereta Api Bisa Dipenjara 3 Bulan
petugas KAI tengah membersihkan sampah di sepanjang rel kereta api. (foto: dokumen PT KAI).
MerahPutih.com - PT Kereta Api Indonesia (KAI) menyayangkan aktivitas warga yang terekam di media sosial membuang sampah ke kereta peti kemas yang melaju pelan di Jalur Kereta Api Kemayoran-Tanjung Priok, Jakarta Pusat.
Aktivitas tersebut tidak hanya berbahaya bagi keselamatan masyarakat itu sendiri, namun juga berpotensi melanggar ketentuan dalam undang-undang berlaku.
VP Public Relations KAI Anne Purba menegaskan dalam UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 199, masyarakat yang mengganggu aktivitas di jalur kereta dapat dipidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 15.000.000.
"Pidana dijatuhkan bagi siapa saja yang berada di ruang manfaat jalan kereta, menyeret barang di atas atau melintasi jalur kereta api tanpa hak, dan menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain selain untuk angkutan kereta api yang dapat mengganggu perjalanan kereta," ujar Anne dalam keterangan tertulisnya, Senin (5/8).
Baca juga:
Proyek Kereta Cepat Bikin PT KAI Tidak Setor Dividen ke Negara
Anne menegaskan, membangun sesuatu di sekitar jalur rel juga sangat berbahaya dan dilarang oleh pemerintah. Terdapat ketentuan yang mengatur pembangunan rel supaya aktivitas kereta dengan penduduk tidak terganggu.
Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Perkeretaapian, yang dimaksud dengan Ruang Manfaat Jalur (Rumaja) yaitu terdiri atas jalan rel dan bidang tanah paling sedikit 6 meter dari pusat rel di kiri dan kanan jalan rel beserta ruang di kiri, kanan, atas, dan bawah yang digunakan untuk konstruksi jalan rel dan penempatan fasilitas operasi kereta api serta bangunan pelengkap lainnya.
Dalam ruang manfaat jalur terdapat ruang bebas yang harus bebas dari segala rintangan dan benda penghalang di kiri, kanan, atas, dan bawah jalan rel.
Ane melanjutkan, PT KAI dengan tegas melarang masyarakat berada di jalur kereta api untuk aktivitas apapun selain untuk kepentingan operasional kereta api, apalagi membuang sampah ke kereta.
Baca juga:
Armada KRL Sudah di Atas 30 Tahun, PT KAI Minta Tambahan Modal Negara Rp 1,8 Triliun
"Kami juga meminta masyarakat untuk peduli serta turut berpartisipasi aktif dalam menciptakan keselamatan bersama dan kelancaran perjalanan kereta api,” tambah Anne.
Anne menjelaskan pihak PT KAI telah melakukan tindak lanjut atas kebiasaan warga membuang sampah di sepanjang jalur KA Kemayoran tersebut.
PT KAI pada Senin (5/8) telah melakukan pembersihan di lintas Kemayoran hingga Ancol sekaligus sosialisasi kepada warga sekitar yang berkolaborasi dengan Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) Kelurahan Ancol, Kecamatan Pademangan.
"Sosialisasi yang kami lakukan terkait Undang-Undang No. 18 tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah dan Perda No. 8 Tahun 2007 Tentang Ketertiban Umum," tutup Anne. (asp)
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Berakhir Damai, Pegawai KAI tak Jadi Dipecat Saling Bermaafan dengan Penumpang yang Kehilangan Tumbler di KRL
Pemprov Jabar Ingin Gambir - Bandung Ditempuh 1,5 Jam Perjalanan Pakai Kereta Api
KRL belum Beroperasi 24 Jam, Bos KAI: Kapan Periksa Kabelnya?
Penyebab KRL Tanah Abang-Serpong Alami Gangguan Hari ini, Dipicu Hoax soal Rel yang Patah
PT KAI Tingkatkan Kursi Penumpang 8,9 Persen Untuk Nataru
Gedung Baru Stasiun KA Rangkasbitung Mulai Diujicobakan, Begini Alurnya
Pengendara Terobos Perlintasan Kereta Api, KAI Pastikan Ancaman Denda Rp 15 Juta hingga Dihukum Penjara
KAI Obral Tiket Diskon untuk Liburan Nataru 2026, Kuota Tersedia Mencapai 3,5 Juta Tempat Duduk
KAI Daop 1 Jakarta Beri Diskon 30 Persen Tiket Nataru, Dorong Minat Perjalanan Akhir Tahun
PT KAI Datangkan Lokomotif Baru Tipe CC 205 Dari AS Buat Angkut Batu Bara