Tata Kelola Aturan Royalti Musik Diperkuat, Biaya Operasional LMKN Hanya 8 Persen
Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej dalam rapat konsultasi bersama Komisi XIII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di Jakarta, Kamis (21/8/2025). (ANTARA/HO-DJKI Kemenkum)
MerahPutih.com - Royalti musik saat ini tengah jadi sorotan. Bahkan, beberapa musisi menggratiskan lagunya karena royalti yang diterimnya dinilai sangat kecil.
Pemerintah berjanji memperkuat tata kelola royalti lagu dan/atau musik melalui penerapan Peraturan Menteri Hukum (Permenkum) Nomor 27 Tahun 2025.
Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej menjelaskan, aturan tersebut merupakan peraturan pelaksana dari Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Lagu dan/atau Musik serta hadir sebagai solusi atas berbagai tantangan dalam perlindungan hak cipta.
"Regulasi yang baru disahkan ini dihadirkan untuk menjawab kebutuhan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan royalti," ucap Eddy, sapaan akrab Wamenkum seperti dikutip dari keterangan tertulis yang dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (22/8).
Baca juga:
Akhiri Polemik Royalti, DPR Target Revisi UU Hak Cipta Tuntas Dua Bulan
Ia mengatakan, permenkum tersebut dihadirkan untuk memberikan kepastian hukum dan menjamin hak pencipta dan pemegang hak cipta terlindungi dengan baik, lantaran hak cipta merupakan instrumen penting dalam membangun ekosistem kreatif yang sehat.
Permenkum yang baru mengatur struktur kelembagaan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), biaya operasional yang dibatasi 8 persen, jangkauan pengguna komersial yang lebih eksplisit, tugas dan kewajiban LMK, hingga penarikan royalti yang akan dibantu tenaga ahli.
Marcell Siahaan selaku perwakilan LMKN yang memiliki kewenangan untuk menarik royalti, juga menekankan pentingnya transformasi digital dalam sistem pengelolaan.
"Kami mendorong digitalisasi dalam pengelolaan royalti melalui transformasi digital dengan mengintegrasikan semua sistem agar bisa mengelola dan mendistribusikan royalti dengan baik kepada seluruh pemegang hak,” kata Marcell.
LMKN, kata ia, akan terus bekerja untuk menyosialisasikan dan mengedukasi sistem royalti di Indonesia. Secara geografis dan kultur, Marcel mengakui adanya tantangan di Indonesia.
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum (DJKI Kemenkum) memastikan pengawasan terhadap LMK akan berjalan ketat, termasuk melalui evaluasi tahunan kinerja dan laporan keuangan.
DJKI mendukung pelaksanaan revisi Undang-Undang Hak Cipta atas inisiatif DPR dengan melibatkan para musisi, penulis, seniman, dan kreator beserta seluruh pemangku kepentingan.
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
Lirik 'Guruku Tersayang' dari Melly Goeslaw untuk para Guru
Lirik Lagu Wajib 'Hymne Guru', Persembahan bagi para Pengajar
Happy Asmara Hadirkan Romansa Hangat dalam Single 'Aksara', Kolaborasi Bareng Vicky Praz
Film Dokumenter Konser Billie Eilish Tayang 2026, Disutradarai James Cameron
SABATON Rilis Album 'LEGENDS': Angkat Kisah Tokoh Dunia, dari Napoleon hingga Musashi
Lirik Lengkap 'Let Me Tell You' dari Yeonjun
MAMA AWARDS 2025 Umumkan Line-up HUNTR/X dan Saja Boys, Bentuk Kolaborasi Bareng ‘KPop Demon Hunters’
Tompi Siap Menutup 2025 dengan Konser 'The Soul Spectrum' di JHL Solitaire Gading Serpong
KNIV. Lepas EP 'Nirmakna', Eksplorasi Makna Hidup Lewat Noise Rock Intens
Debut di Jakarta, Wolf Alice Bawa Era Baru Rock Alternatif ke Asia Tenggara