Tarif Tol Dalam Kota Naik, Pengendara Ikutan Menjerit


Tarif tol dalam kota mengalami kenaikan. Foto: Dok/BUMN
MerahPutih.com - Kenaikan tarif Tol Dalam Kota Jakarta menuai reaksi negatif dari para pengguna jalan. Beberapa pengendara pun merasa keberatan dengan kebijakan yang berlaku sejak Minggu (22/9) kemarin.
Salah satu pengguna jalan Tol Dalam Kota, Syamsudin (43) mengaku, dirinya tak sepakat jika tarifnya dinaikkan. Pengemudi transportasi online ini merasa, kenaikan tarif tol berlangsung di tengah kondisi perekonomian yang yang kurang baik.
“Sekarang ekonomi lagi berat. Dapat penumpang juga tak segampang dulu. Makanya tarif naik ini memberatkan bagi saya,” kata Syamsudin ditemui di kawasan Jakarta Selatan, Senin (23/9).
Syamsudin yang biasa mengantar tujuh kali sehari itu menilai, kenaikan tarif Tol Dalam Kota juga membuat banyak penumpangnya protes.
Baca juga:
“Kemarin saya nganter ke daerah Slipi, penumpang protes karena tarif tol naik. Saya bingung juga mau kasih penjelasan bagaimana,” tutur pria yang sehari bisa mendapatkan penghasilan Rp 200 ribuan ini.
Syamsudin pun berharap, kebijakan ini dapat dipikirkan kembali.
“Sekarang dapat penumpang 10 kali mengantar saja susah. Tolong lah dipikirkan lagi soal kenaikan tarif tol ini,” harap ayah dua orang anak ini.
Sama seperti Syamsudin, Dito (31) juga protes dengan adanya kenaikan tarif tol. Pekerja di kawasan Pancoran ini menganggap, kenaikan tarif tol tak diimbangi dengan peningkatan kualitas jalan.
Baca juga:
Ingat! Mulai Hari Ini Tarif Tol Dalam Kota Naik, Ini Fasilitas Yang Diubah
“Masih ada aja sih jalanan yang lubang-lubang dan kualitasnya tak bagus,” sesal pria yang sering melintas di tol dalam ini.
Ia juga menambahkan, kenaikan ini juga berimbas ke pengeluaran hariannya.
“Sekarang ya terpaksa jadi lebih ngirit,” tutur pekerja di bidang logistik ini.
Dito berharap, kenaikan tarif tol bisa berimbas positif ke kualitas jalan tol.
“Mestinya pelayanannya dan kualitas jalannya bisa makin bagus kalau tarif naik,” ungkap Dito.
Sekadar informasi, kenaikan tarif Tol Dalam Kota ini ditetapkan melalui Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 2130/KPTS/M/2024, yang efektif diberlakukan sejak 22 Agustus 2024.
Penyesuaian tarif berlaku di beberapa ruas tol utama, termasuk Jalan Tol Cawang-Tomang-Pluit dan Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga/Pluit.
Kenaikan tarif ini mengikuti peraturan yang diatur dalam Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, serta Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol, dengan perubahan terbaru pada PP Nomor 17 Tahun 2021.
Berdasarkan regulasi tersebut, penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali untuk mengakomodasi perubahan tingkat inflasi. Adapun rincian tarif terbaru yang berlaku adalah sebagai berikut:
• Golongan I: Rp 11.000 (dari sebelumnya Rp 10.500)
• Golongan II: Rp 16.500 (dari sebelumnya Rp 15.500)
• Golongan III: Rp 16.500 (dari sebelumnya Rp 15.500)
• Golongan IV: Rp 19.000 (dari sebelumnya Rp 17.500)
• Golongan V: Rp 19.000 (dari sebelumnya Rp 17.500). (knu)
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Daftar 33 Ruas Tol yang Tarifnya Kena Diskon 20 Persen dan Ketentuannya

Diskon Tarif Tol 20% Berlaku 10 Hari di Juni-Juli, Catat Waktunya!

Pemerintah Gelontorkan Rp 940 Miliar Buat Diskon Tarif Transfortasi Selama Juni - Juli

Tarif Tol Kunciran-Serpong Naik, Pengelola Klaim Karena Ada Peningkatan Pelayanan

Tarif Tol Digratiskan untuk Peserta May Day, Polisi Berdalih untuk Kelancaran Lalu Lintas

Deretan Ruas Jalan Tol yang Mengalami Kenaikan Tarif pada Tahun 2025

Masa Gratis Tol Kuala Tanjung-Indrapura Habis, Mulai Hari Ini Harus Bayar Tarif Segini

Menilik Rencana Kenaikan Tarif Ruas Jalan Tol Pada Tahun 2025

Pemerintah Harusnya Gratiskan Tol selama Mudik Lebaran, Ekonom Sebut Hanya Buang Anggaran 0,04 Persen dari APBN

Diskon Mudik Lebaran 2025 Berlaku, Berikut Besaran Tarif Tol
