Tanggal 27 November Jadi Hari Libur Nasional? Simak Penjelasannya

Frengky AruanFrengky Aruan - Rabu, 20 November 2024
Tanggal 27 November Jadi Hari Libur Nasional? Simak Penjelasannya

Logo Pilkada 2024. (KPU)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Masyarakat akan menggunakan hak pilihnya dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024 ini pada Rabu, 27 November mendatang. Pada tanggal tersebut, seluruh masyarakat Indonesia yang terdaftar sebagai pemilih bisa mencoblos kepala daerah pilihannya untuk memimpin pada periode 2024-2029.

Pemilihan untuk memilih gubernur, wali kota, bupati, serta wakilnya di sejumlah daerah secara serentak. Pilkada Serentak 2024 mencakup 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota, sehingga menjadi salah satu momen demokrasi terbesar di Indonesia.

Terkait hari libur nasional dalam rangka Pilkada Serentak 2024 yang dilaksanakan 27 November 2024 akan diatur lebih lanjut pada Peraturan Presiden (Perpres).

Jika melihat kembali pelaksanaan Pilkada 2020, saat itu pemerintah menetapkan hari pelaksanaan pemungutan suara Pilkada serentak pada 9 Desember 2020 sebagai hari libur.

Baca juga:

Gibran Ingatkan Bawaslu, Jangan Pilih Kasih saat Awasi Pilkada 2024

Sama halnya ketika pelaksanaan Pemilu 2024. Pemerintah menetapkan hari pemungutan suara Pemilu yang jatuh pada Rabu, 14 Februari 2024 sebagai hari libur nasional.

Penetapan tersebut dilakukan agar seluruh warga negara Indonesia dapat menggunakan hak pilihnya secara penuh tanpa dibatasi oleh aktivitas pekerjaan formalnya.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) pun telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) terkait pelaksanaan hari libur nasional pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 yang jatuh pada 27 November 2024.

Ketentuan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Hari Libur bagi Pekerja/Buruh pada Hari Pemungutan Suara untuk Pemilihan Umum serta Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

Berdasarkan Pasal 167 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Pasal 84 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi Undang-Undang, pemungutan suara dilaksanakan secara serentak pada hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional.

Baca juga:

130 Ribu Prajurit TNI AD Disiagakan untuk Pilkada 2024

Dalam keputusan tersebut, perusahaan diwajibkan memberikan kesempatan kepada pekerja atau buruh untuk menyalurkan hak pilihnya. Namun, jika pada tanggal tersebut pekerja/buruh tetap harus bekerja, maka perusahaan wajib mengatur waktu kerja sedemikian rupa agar pekerja tetap dapat menggunakan hak pilihnya.

"Pekerja/buruh yang bekerja pada hari dan tanggal pemungutan suara, berhak atas upah kerja lembur dan hak-hak lainnya yang biasa diterima pekerja/buruh yang dipekerjakan pada hari libur resmi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," demikian bunyi SK tersebut.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI juga telah menyusun rancangan pengumuman yang menetapkan hari pemungutan suara Pilkada Serentak pada Rabu, 27 November 2024, sebagai hari libur nasional.

Keputusan resmi terkait hal ini akan lebih dulu dikeluarkan dan diumumkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan pihak Istana dalam waktu dekat. (Knu)

#27 November #Hari Libur Nasional #Pilkada 2024
Bagikan

Berita Terkait

Lifestyle
Kalender Mei 2026 Lengkap dengan Tanggal Merah, Libur Nasional, dan Cuti Bersama
Kalender Mei 2026 lengkap dengan daftar tanggal merah, libur nasional, cuti bersama, serta potensi long weekend berdasarkan SKB 3 Menteri.
ImanK - Senin, 27 April 2026
Kalender Mei 2026 Lengkap dengan Tanggal Merah, Libur Nasional, dan Cuti Bersama
Lifestyle
Kapan Hari Kartini 2026, Apakah Termasuk Tanggal Merah?
Kapan Hari Kartini 2026 dan apakah 21 April termasuk libur nasional? Simak penjelasan lengkap, sejarah RA Kartini, dan daftar tanggal merah 2026 di sini.
ImanK - Rabu, 15 April 2026
Kapan Hari Kartini 2026, Apakah Termasuk Tanggal Merah?
Lifestyle
Tanggal Merah April 2026: Ada Long Weekend Awal Bulan!
Cek tanggal merah April 2026 lengkap dengan libur Paskah, long weekend, dan jadwal masuk sekolah setelah Lebaran.
ImanK - Senin, 23 Maret 2026
Tanggal Merah April 2026: Ada Long Weekend Awal Bulan!
Indonesia
Imlek Festival Perdana Usung Semangat Bhinneka Tunggal Ika
Imlek Festival akan mencakup Festival Lentera di berbagai kota, festival pasar kuliner yang menyajikan produk makanan akulturasi, seni, dan kreatif, museum.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 28 Januari 2026
Imlek Festival Perdana Usung Semangat Bhinneka Tunggal Ika
Indonesia
Hari Libur Nasional Isra Miraj, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan
"(Hari ini) libur nasional maka kebijakan ganjil genap ditiadakan," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo kepada wartawan, Jumat (16/1).
Frengky Aruan - Jumat, 16 Januari 2026
Hari Libur Nasional Isra Miraj, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan
Lifestyle
16 Januari 2026 Libur Apa? Ini Fakta Long Weekend Pertama di 2026
Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW jatuh pada 16 Januari 2026 dan ditetapkan sebagai hari libur nasional. Simak jadwal lengkap tanggal merah dan cuti bersama 2026 di sini
ImanK - Senin, 12 Januari 2026
16 Januari 2026 Libur Apa? Ini Fakta Long Weekend Pertama di 2026
Indonesia
Daftar Tanggal dan Hari Libur di 2026, Catat Buat Bikin Agenda Liburan
Surat Keputusan Bersama 3 Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PANRB, terdapat beberapa hari libur nasional beserta cutinya yang bisa dimanfaatkan untuk istirahat atau berlibur
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 30 Desember 2025
Daftar Tanggal dan Hari Libur di 2026, Catat Buat Bikin Agenda Liburan
Indonesia
Kapasitas KA Jarak Jauh KAI Terisi 95 Persen, Puncak Penumpang Terjadi 24 Desember
Pergerakan masif ini mencakup perjalanan jarak jauh maupun lokal ke berbagai destinasi di Indonesia
Angga Yudha Pratama - Jumat, 26 Desember 2025
Kapasitas KA Jarak Jauh KAI Terisi 95 Persen, Puncak Penumpang Terjadi 24 Desember
Indonesia
Temuan Awal Duit Korupsi Bupati Lampung Tengah Rp 5 Miliar, Diduga Buat Bayar Utang Pilkada
Tidak akuntabel dan tidak transparannya laporan keuangan partai politik turut memperbesar risiko masuknya aliran dana tidak sah ke dalam sistem kepartaian.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 13 Desember 2025
Temuan Awal Duit Korupsi Bupati Lampung Tengah Rp 5 Miliar, Diduga Buat Bayar Utang Pilkada
Indonesia
DKPP Ungkap 31 Perkara Politik Uang di Pemilu dan Pilkada 2024, Perlunya Sinergi Kuat dari Bawaslu hingga KPU
DKPP mengungkap 31 perkara politik uang selama Pemilu dan Pilkada 2024. Hal itu diungkapkan Anggota Dewan DKPP, Ratna Dewi Pettatolo.
Soffi Amira - Jumat, 21 November 2025
DKPP Ungkap 31 Perkara Politik Uang di Pemilu dan Pilkada 2024, Perlunya Sinergi Kuat dari Bawaslu hingga KPU
Bagikan