Tanggal 27 November Jadi Hari Libur Nasional? Simak Penjelasannya

Frengky AruanFrengky Aruan - Rabu, 20 November 2024
Tanggal 27 November Jadi Hari Libur Nasional? Simak Penjelasannya

Logo Pilkada 2024. (KPU)

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.com - Masyarakat akan menggunakan hak pilihnya dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024 ini pada Rabu, 27 November mendatang. Pada tanggal tersebut, seluruh masyarakat Indonesia yang terdaftar sebagai pemilih bisa mencoblos kepala daerah pilihannya untuk memimpin pada periode 2024-2029.

Pemilihan untuk memilih gubernur, wali kota, bupati, serta wakilnya di sejumlah daerah secara serentak. Pilkada Serentak 2024 mencakup 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota, sehingga menjadi salah satu momen demokrasi terbesar di Indonesia.

Terkait hari libur nasional dalam rangka Pilkada Serentak 2024 yang dilaksanakan 27 November 2024 akan diatur lebih lanjut pada Peraturan Presiden (Perpres).

Jika melihat kembali pelaksanaan Pilkada 2020, saat itu pemerintah menetapkan hari pelaksanaan pemungutan suara Pilkada serentak pada 9 Desember 2020 sebagai hari libur.

Baca juga:

Gibran Ingatkan Bawaslu, Jangan Pilih Kasih saat Awasi Pilkada 2024

Sama halnya ketika pelaksanaan Pemilu 2024. Pemerintah menetapkan hari pemungutan suara Pemilu yang jatuh pada Rabu, 14 Februari 2024 sebagai hari libur nasional.

Penetapan tersebut dilakukan agar seluruh warga negara Indonesia dapat menggunakan hak pilihnya secara penuh tanpa dibatasi oleh aktivitas pekerjaan formalnya.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) pun telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) terkait pelaksanaan hari libur nasional pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 yang jatuh pada 27 November 2024.

Ketentuan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Hari Libur bagi Pekerja/Buruh pada Hari Pemungutan Suara untuk Pemilihan Umum serta Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

Berdasarkan Pasal 167 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Pasal 84 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi Undang-Undang, pemungutan suara dilaksanakan secara serentak pada hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional.

Baca juga:

130 Ribu Prajurit TNI AD Disiagakan untuk Pilkada 2024

Dalam keputusan tersebut, perusahaan diwajibkan memberikan kesempatan kepada pekerja atau buruh untuk menyalurkan hak pilihnya. Namun, jika pada tanggal tersebut pekerja/buruh tetap harus bekerja, maka perusahaan wajib mengatur waktu kerja sedemikian rupa agar pekerja tetap dapat menggunakan hak pilihnya.

"Pekerja/buruh yang bekerja pada hari dan tanggal pemungutan suara, berhak atas upah kerja lembur dan hak-hak lainnya yang biasa diterima pekerja/buruh yang dipekerjakan pada hari libur resmi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," demikian bunyi SK tersebut.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI juga telah menyusun rancangan pengumuman yang menetapkan hari pemungutan suara Pilkada Serentak pada Rabu, 27 November 2024, sebagai hari libur nasional.

Keputusan resmi terkait hal ini akan lebih dulu dikeluarkan dan diumumkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan pihak Istana dalam waktu dekat. (Knu)

#27 November #Hari Libur Nasional #Pilkada 2024
Bagikan

Berita Terkait

Berita
Hari Libur Nasional dan Tanggal Merah di September 2025, Ada Long Weekend di Awal Bulan
Hanya ada 1 hari libur nasional di September 2025.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 01 September 2025
Hari Libur Nasional dan Tanggal Merah di September 2025, Ada Long Weekend di Awal Bulan
Indonesia
KPU RI Pantau Langsung TPS di Pilkada Ulang Kota Pangkalpinang dan Kabupaten Bangka
Penyelenggaraan pemilihan wali kota dan wakil wali kota serta bupati dan wakil bupati pada pilkada ulang harus diselenggarakan dengan penuh integritas, taati aturan berlaku.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 26 Agustus 2025
KPU RI Pantau Langsung TPS di Pilkada Ulang Kota Pangkalpinang dan Kabupaten Bangka
Lifestyle
Tanggal Merah September 2025: Cek Libur Nasional, Maulid Nabi, dan Kalender Hijriah Lengkap
Tanggal Merah September 2025, Anda bisa menikmati long weekend 3 hari berturut-turut, gimana penasaran? Selengkapnya
ImanK - Jumat, 22 Agustus 2025
Tanggal Merah September 2025: Cek Libur Nasional, Maulid Nabi, dan Kalender Hijriah Lengkap
Lifestyle
Tanggal Merah September 2025: Ada Libur Nasional dan Long Weekend 3 Hari!
Tanggal Merah September 2025, jatuh pada Jumat, 5 September 2025. Hari ini ditetapkan sebagai libur nasional memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW, selengkapnya
ImanK - Rabu, 20 Agustus 2025
Tanggal Merah September 2025: Ada Libur Nasional dan Long Weekend 3 Hari!
Indonesia
18 Agustus Resmi Jadi Hari Libur Nasional, Pemerintah Dorong Partisipasi Warga Meriahkan Lomba hingga Pesta Rakyat
Selain memperkuat semangat nasionalisme, penambahan cuti bersama ini juga diharapkan memberi dampak positif pada sektor pariwisata dan perekonomian lokal.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 08 Agustus 2025
18 Agustus Resmi Jadi Hari Libur Nasional, Pemerintah Dorong Partisipasi Warga Meriahkan Lomba hingga Pesta Rakyat
Lifestyle
18 Agustus 2025 Libur atau Tidak? Simak Penjelasannya
18 Agustus 2025 termasuk bagian dari hari libur nasional. Simak selengkapnya penjelasannya.
ImanK - Jumat, 01 Agustus 2025
18 Agustus 2025 Libur atau Tidak? Simak Penjelasannya
Indonesia
Pemerintah Tetapkan Senin 18 Agustus 2025 Hari Libur, Minta Rakyat Gelar Perlombaan
Juri berharap libur pada 18 agustus itu akan diisi oleh perlombaan yang meningkatkan semangat dan optimisme bangsa.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 01 Agustus 2025
Pemerintah Tetapkan Senin 18 Agustus 2025 Hari Libur, Minta Rakyat Gelar Perlombaan
Lifestyle
Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Juli 2025: Tidak Ada Tanggal Merah!
Memasuki Juli 2025, banyak masyarakat mulai mencari tahu apakah ada hari libur nasional atau cuti bersama
ImanK - Senin, 30 Juni 2025
Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Juli 2025: Tidak Ada Tanggal Merah!
Indonesia
24 Daerah Laksanakan Pemungutan Suara Ulang Pada Agustus 2025
PSU dan Pilkada ulang untuk memilih Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pangkalpinang dan Bupati dan Wakil Bupati Bangka, Provinsi Bangka Belitung.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 20 Juni 2025
 24 Daerah Laksanakan Pemungutan Suara Ulang Pada Agustus 2025
Lifestyle
27 Juni 2025 Libur Apa? Ada Long Weekend, Siap Liburan Lagi?
Menjelang akhir bulan Juni 2025, banyak yang bertanya-tanya: 27 Juni 2025 libur apa? Jawabannya, hari itu merupakan libur nasional
ImanK - Senin, 16 Juni 2025
27 Juni 2025 Libur Apa? Ada Long Weekend, Siap Liburan Lagi?
Bagikan