Tak Lagi Yurianto, Pemerintah Ganti Jubir Penanganan COVID-19


Juru bicara pemerintah untuk penanganan COVID-19 Achmad Yurianto di Graha BNPB Jakarta, Senin (20/7/2020). (ANTARA/Katriana)
MerahPutih.com - Setelah empat bulan bertugas, Achmad Yurianto meninggalkan jabatannya sebagai Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19.
Posisinya digantikan Ketua Tim Pakar Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito. Wiku merupakan Guru Besar Ilmu Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia (UI).
Baca Juga:
"Jubir sudah diserahkan ke Prof Wiku mulai hari ini diumumkan di Kemenko Perekonomian tadi pagi," kata Achmad Yurianto saat dikonfirmasi wartawan, Jakarta, Selasa (21/7).
Dengan begitu, perkembangan jumlah kasus hari ini nantinya sudah diserahkan kepada Wiku, selaku Juru Bicara Pemerintahan yang baru untuk COVID-19.
"Nanti sore Prof Wiku dan tempatnya di Istana Negara," jelas Achmad Yurianto.
Yuri bertugas hampir selama empat bulan mengumumkan pembaharuan data terkait virus yang berasal dari Wuhan, Tiongkok tersebut. Yurianto tampak layar kaca hampir di setiap pukul 15.30 sampai 15.30 WIB.

Pemerintah resmi menunjuk Yuri sebagai jubir per tanggal 3 Maret 2020. Hal itu diketahui lantaran telah adanya dua orang warga negara Indonesia asal Depok yang terinfeksi virus tersebut pada satu hari sebelumnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo merubah tupoksi Gugus Tugas Penanganan COVID-19.
Pada Perpres tersebut, pasal 20 menyatakan mencabut Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 7 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dalam Keppres Nomor 9 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19.
"Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 daerah dibubarkan," tulis dari salinan Perpres itu pada pasal 20 ayat 2 huruf b.
Baca Juga:
Yurianto: Pemerintah Siapkan 10 Ribu Tempat Tidur Khusus Pasien COVID-19
Nantinya, sesuai Perpres tersebut, tepatnya pasal 20 Ayat 2 huruf c, kewenangan gugus tugas akan dilanjutkan oleh Komite Kebijakan dan/atau Satuan Tugas Penanganan COVID-19/Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Daerah.
Perpres tersebut merinci, komite akan bertanggung jawab kepada presiden. Terdapat tiga bagian, pertama Komite Kebijakan, Kedua Satuan Tugas Penanganan Covid-19, dan ketiga Satuan Tugas Pemulihan dan Transformasi Ekonomi Nasional. (Knu)
Baca Juga:
Yurianto Sebut Masa Inkubasi Virus Corona di Indonesia 5- 6 Hari
Bagikan
Berita Terkait
Ilmuwan China Temukan Virus Corona Kelelawar Baru yang Sama dengan COVID-19, Disebut Dapat Menular ke Manusia Lewat

COVID-19 di Tiongkok Meninggi, 164 Orang Meninggal dalam Sebulan
