Tabloid Indonesia Barokah Bagian Karya Jurnalistik Jika....

Tabloid Indonesia Barokah. Foto: ANTARA
Merahputih.com - Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR) Ujang Komarudin menilai, Tabloid Indonesia Barokah masih masuk kategori wajar. Ia menilai, tabloid itu termasuk propaganda positif yang biasa dalam dunia politik.
"Jika tidak mengandung fitnah, dan ujaran kebencian. Maka tabloid tersebut bagian dari karya jurnalistik yang harus dihargai," kata Ujang.
Selama Tabloid Indonesia Barokah isinya objektif, berdasarkan data dan fakta, maka tidak boleh dikriminalisasi.
"Yang tidak boleh kan membuat tabloid yang isinya, mencaci, membenci, memfitnah, dan menyerang lawan politik yang tidak berdasarkan data dan fakta," ujarnya.

Sejatinya menurut dia, jika ada propaganda politik yang mengenai pasangan calon tertentu melalui tulisan, maka harus dijawab juga propaganda dengan tulisan atau narasi yang seimbang, bukan malah dibalas dengan melaporkannya ke polisi karena hal itu susah diseret ke ranah hukum.
"Artinya jika tabloid dijawab atau dibalas dengan tabloid juga. Jika isinya merugikan paslon tertentu, maka dijawab juga dengan tabloid. tulisan harus dibalas dengan tulisan (tulisan harus dicounter dengan tulisan)," jelasnya.
Sementara, menurut juru bicara TKN Jokowi-Ma'ruf, Ace Hasan Syadzily, Tabloid Indonesia Barokah tak mengandung unsur kebencian dan kebohongan atau hoaks jika dibaca secara menyeluruh.
"Tabloid Indonesia Barokah yang tersebar, apabila dibaca secara utuh kontennya tidak ada yang perlu dikhawatirkan mengandung unsur kebencian, kebohongan atau hoaks. Itu sudah terkonfirmasi dari berbagai pihak yang telah memeriksanya," kata Ace dalam keterangan tertulisnya. (*)
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
Legislator Ingatkan Para Calon Kepala Daerah Hindari Kampanye Hitam
