Syarat Masuk Kawasan Malioboro Liburan Long Weekend Maulid Nabi


Kawasan legendaris Malioboro Yogyakarta. (Foto: MP/Teresa Ika)
MerahPutih.com - Pemerintah Kota Yogyakarta memperketat penerapan protokol kesehatan di kawasan Malioboro menjelang liburan panjang akhir bulan Oktober 2020. Sejumlah persyaratan dan peraturan akan diterapkan bagi para pengunjung yang hendak masuk ke ke kawasan ikon Kota Yogyakarta tersebut.
Ketua Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Pemkot Yogyakarta Heroe Poerwadi menjelaskan, pengunjung Malioboro diimbau menggunakan face shield dan masker selama berada di Malioboro.
"Saat ini, semua pelaku usaha di Malioboro, selain masker, juga memakai face shield. Tapi, kita tetap membuat suasana dan kondisi Malioboro nyaman, tidak tegang dan senantiasa menghibur," ujar Heroe di Yogyakarta, Jumat (22/10).
Baca Juga:
Cegah COVID-19 Bertambah, DIY Siagakan Ratusan Petugas di Obyek Wisata
Pemkot juga mewajibkan wisatawan membawa surat keterangan sehat atau bebas COVID-19. Surat ini berupa hasil rapid test non-reaktif, swab negatif atau surat keterangan sehat dari faskes.
Nantinya seluruh Hotel yang berada di kawasan Malioboro wajib meminta para tamu untuk menunjukkan surat bebas COVID-19 tersebut. Tak hanya di Malioboro, surat keterangan bebas COVID-19 juga berlaku di seluruh destinasi wisata di Kota Yogyakarta.

Seluruh pengunjung yang hendak masuk ke dalam Malioboro wajib mendata diri dengan men-scan kode QR di ponsel masing-masing. Kode QR sudah dipasang dipintu masuk kawasan Malioboro.
Pemkot turut melakukan pembatasan jumlah pengunjung di masing- masing zona Malioboro. Haroe menjelaskan, saat ini kawasan Malioboro menjadi 5 zona.
Zona 1 dimulai dari Grand Inna Malioboro-Malioboro Mall, Zona 2 dari Malioboro Mall-Mutiara, Zona 3 dari Halte Transjogja 2-Suryatmajan, Zona 4 dari Suryatmajan-Pabringan, dan Zona 5 dari Pabringan-Titik Nol Kilometer Yogyakarta.
"Maksimal satu zona dibatasi kuotanya 500 orang," kata Heroe.
Baca Juga:
Pandemi COVID-19 Buat Stok Darah di PMI Yogyakarta Menurun Drastis
Petugas akan memperoleh informasi mengenai jumlah dan pergerakan pengunjung dari kode QR masing-masing pengunjung.
"Setiap kali berpindah zona, maka pengunjung harus melakukan scan ulang kode QR. Dengan demikian, kami dapat memantau pergerakan jumlah pengunjung di tiap zona. Kalau kuota hampir terpenuhi, petugas di tiap zona akan saling mengingatkan, " jelas Heroe.
Pengetatan ini dilakukan untuk mencegah timbulnya cluster COVID-19 baru di kawasan Malioboro seperti pada liburan long weekend Agustus kemarin. (Teresa Ika/Yogyakarta)
Baca Juga:
Bagikan
Berita Terkait
Polisi Diminta Usut Tuntas Kematian Mahasiswa Amikom, Bonnie Triyana: Tidak Ada Alasan yang Membenarkan Kekerasan Aparat Terhadap Pengunjuk Rasa

Pesisir Medan Berpotensi Banjir 22-28 Agustus, Hujan Lebat Akan Guyur DIY

Saat Libur Peringatan HUT ke-80 RI, Daop 6 Yogyakarta Alami Kenaikan Penumpang 5,5 Persen

85.792 Wisatawan Mancanegara Naik Kereta Api Selama Juli 2025, Yogyakarta Jadi Tujuan Tertinggi

Viral, Driver Ojol Dikeroyok karena Telat Antar Kopi, Ratusan Rekan Geruduk Rumah Customer

Film Dokumenter 'Jagad’e Raminten': Merayakan Warisan Inklusivitas dan Cinta dari Sosok Ikonik Yogyakarta

Libur Panjang, KAI Commuter Yogyakarta Tambah 4 Perjalanan Jadi 31 Trip Per Hari

Heboh Kasus Mafia Tanah Mbah Tupon, Nama Tersangka Penyerebot Sudah di Kantong Polisi

Melonjak Signifikan, 47.471 Penumpang Wisatawan WNA Manfaatkan KA di Daop 6 Yogyakarta

Hamzah Sulaiman Berpulang, Seniman dan Pengusaha di Balik House of Raminten
