Susi Air Somasi Bupati Malinau, Minta Ganti Rugi Rp 8,9 Miliar


Pengusiran armada Susi Air dari Hanggar Bandar Udara Kol. R.A Bessing, Malinau. Foto: Istimewa
MerahPutih.com - Pengusiran pesawat Susi Air dari Hanggar Bandar Udara Kol. R.A Bessing, Malinau berbuntut panjang. Susi Air resmi menempuh langkah hukum terkait upaya paksa atau eksekusi terhadap pesawat dan barang-barang milik perusahaan dari Hanggar Malinau.
Kuasa Hukum Susi Air, Donal Fariz mengatakan, langkah hukum tersebut diambil untuk merespons pelanggaran serius terhadap upaya paksa yang dilakukan secara melawan hukum oleh pejabat, dan petugas yang terjadi pada Rabu (2/2).
Baca Juga
Visi Law Office sebagai kuasa hukum Susi Air pun secara resmi mengirimkan somasi teguran pada Senin (7/2), yang ditujukan kepada dua pihak, yakni Bupati Malinau, Wempi Wellem Mawa dan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Malinau Ernes Silvanus.
"Somasi dikirimkan kepada dua pihak tersebut karena dinilai paling bertanggungjawab atas persoalan pengusiran Susi Air dari Hanggar," kata Donal dalam keterangannya, Senin.

Susi Air menuntut Bupati dan Sekda Malinau untuk meminta maaf secara tertulis kepada PT ASI Pudjiastuti Aviation dalam 3 hari ke depan, terkait dengan tindakan penyalahgunaan wewenang dan memaksa secara melawan hukum yang dilakukan dalam pengosongan hanggar atau pemindahan pesawat di hanggar.
"Selain itu, mengganti kerugian operasional Susi Air sebesar Rp 8,9 miliar yang berasal dari kerugian akibat pembatalan penerbangan, biaya maintenance, dan pemindahan barang-barang,” ujar Donal.
Baca Juga
Dokumen Kependudukannya Jadi Bungkus Gorengan, Susi Pudjiastuti Bingung Protes ke Mana
Donal menilai, penggunaan dan pengerahan tenaga perangkat Satpol PP oleh Pemerintah Kabupaten Malinau diduga merupakan tindakan melawan hukum, karena tidak sesuai dengan tugasnya, sebagaimana diatur pada Pasal 1 angka 1 dan Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 16/2018 tentang Satuan Polisi.
Donal menjelaskan, dalam tuntutan tersebut Satpol PP dan Anggota Dinas Perhubungan Kabupaten Malinau diduga telah bertindak di luar kewenangan untuk melakukan eksekusi atau pengosongan secara paksa pada pada area daerah keamanan terbatas Bandar udara, sehingga diduga telah melanggar Pasal 210 jo Pasal 344 huruf (a) dan (c) Undang-Undang Nomor 1/2009.
Menurutnya, Pengerahan Satpol PP dan anggota Dinas Perhubungan Kabupaten Malinau yang tidak sesuai dengan tugas dan kewenangannya diduga telah melakukan tekanan dan paksaan dengan cara pengerahan pasukan secara berlebihan, dan tetap memaksa melakukan eksekusi, meskipun OPS Susi Air telah menolak dan tidak menandatangani berita acara eksekusi.
“Dengan demikian, hal tersebut diduga sudah melanggar Pasal 335 ayat (1) butir 1 KUHP,” tutup Donal. (Pon)
Baca Juga
Viral Dokumen Susi Pudjiastuti Jadi Bungkus Gorengan, DPR Sentil Kemendagri
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Susi Pudjiastuti Jadi Tim Konsultan Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Tanpa Dibayar

PDIP Buka Peluang Usung Susi Pudjiastuti di Pilkada Jabar

Sri Mulyani Kenang Diajak Susi Jadi Menkeu 8 Tahun Silam

Susi Pudjiastuti Bakal Gabung TKD Jabar Menangkan Prabowo-Gibran

Pilih Susi Pudjiastuti Jadi Cawapres, Anies Bisa Raup Suara Perempuan

Peluang Duet Anies-Susi Masih Terbuka Lebar

Zulhas Bertemu Susi Pudjiastuti Bahas Seputar Pemilu 2024

Kelakar Prabowo Takut Ditenggelamkan jika Tidak Cicipi Masakan Susi Pudjiastuti

Susi Pudjiastuti Mohon Doa untuk Keselamatan Pilot dan Penumpang Pesawatnya

Kejagung Periksa Susi Pudjiastuti sebagai Saksi Kasus Dugaan Korupsi Impor Garam
