Susi Air Somasi Bupati Malinau, Minta Ganti Rugi Rp 8,9 Miliar

Andika PratamaAndika Pratama - Senin, 07 Februari 2022
Susi Air Somasi Bupati Malinau, Minta Ganti Rugi Rp 8,9 Miliar

Pengusiran armada Susi Air dari Hanggar Bandar Udara Kol. R.A Bessing, Malinau. Foto: Istimewa

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pengusiran pesawat Susi Air dari Hanggar Bandar Udara Kol. R.A Bessing, Malinau berbuntut panjang. Susi Air resmi menempuh langkah hukum terkait upaya paksa atau eksekusi terhadap pesawat dan barang-barang milik perusahaan dari Hanggar Malinau.

Kuasa Hukum Susi Air, Donal Fariz mengatakan, langkah hukum tersebut diambil untuk merespons pelanggaran serius terhadap upaya paksa yang dilakukan secara melawan hukum oleh pejabat, dan petugas yang terjadi pada Rabu (2/2).

Baca Juga

Perkara Pesawat Susi Air Dikeluarkan Dari Hanggar Malinau

Visi Law Office sebagai kuasa hukum Susi Air pun secara resmi mengirimkan somasi teguran pada Senin (7/2), yang ditujukan kepada dua pihak, yakni Bupati Malinau, Wempi Wellem Mawa dan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Malinau Ernes Silvanus.

"Somasi dikirimkan kepada dua pihak tersebut karena dinilai paling bertanggungjawab atas persoalan pengusiran Susi Air dari Hanggar," kata Donal dalam keterangannya, Senin.

Pesawat Susi Air dikeluarkan dari hanggar. (Foto: Tangkapan layar)
Pesawat Susi Air dikeluarkan dari hanggar. (Foto: Tangkapan layar)

Susi Air menuntut Bupati dan Sekda Malinau untuk meminta maaf secara tertulis kepada PT ASI Pudjiastuti Aviation dalam 3 hari ke depan, terkait dengan tindakan penyalahgunaan wewenang dan memaksa secara melawan hukum yang dilakukan dalam pengosongan hanggar atau pemindahan pesawat di hanggar.

"Selain itu, mengganti kerugian operasional Susi Air sebesar Rp 8,9 miliar yang berasal dari kerugian akibat pembatalan penerbangan, biaya maintenance, dan pemindahan barang-barang,” ujar Donal.

Baca Juga

Dokumen Kependudukannya Jadi Bungkus Gorengan, Susi Pudjiastuti Bingung Protes ke Mana

Donal menilai, penggunaan dan pengerahan tenaga perangkat Satpol PP oleh Pemerintah Kabupaten Malinau diduga merupakan tindakan melawan hukum, karena tidak sesuai dengan tugasnya, sebagaimana diatur pada Pasal 1 angka 1 dan Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 16/2018 tentang Satuan Polisi.

Donal menjelaskan, dalam tuntutan tersebut Satpol PP dan Anggota Dinas Perhubungan Kabupaten Malinau diduga telah bertindak di luar kewenangan untuk melakukan eksekusi atau pengosongan secara paksa pada pada area daerah keamanan terbatas Bandar udara, sehingga diduga telah melanggar Pasal 210 jo Pasal 344 huruf (a) dan (c) Undang-Undang Nomor 1/2009.

Menurutnya, Pengerahan Satpol PP dan anggota Dinas Perhubungan Kabupaten Malinau yang tidak sesuai dengan tugas dan kewenangannya diduga telah melakukan tekanan dan paksaan dengan cara pengerahan pasukan secara berlebihan, dan tetap memaksa melakukan eksekusi, meskipun OPS Susi Air telah menolak dan tidak menandatangani berita acara eksekusi.

“Dengan demikian, hal tersebut diduga sudah melanggar Pasal 335 ayat (1) butir 1 KUHP,” tutup Donal. (Pon)

Baca Juga

Viral Dokumen Susi Pudjiastuti Jadi Bungkus Gorengan, DPR Sentil Kemendagri

#Susi Pudjiastuti
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Susi Pudjiastuti 'Ratu Laut Kidul' Ditunjuk Gubernur Dedi Jadi Komisari BJB
Dedi mengungkapkan, Susi yang disebutnya merupakan Ratu Laut Kidul, asalnya menolak untuk bergabung ke BJB namun dirinya berhasil meyakinkan pengusaha itu untuk terlibat di BJB.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 29 April 2026
Susi Pudjiastuti 'Ratu Laut Kidul' Ditunjuk Gubernur Dedi Jadi Komisari BJB
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Prabowo Tunjuk Susi Pudjiastuti, Mahfud MD, dan Ahok Jadi Pimpinan KPK
Dari tiga nama tersebut, Susi Pudjiastuti disebut akan menjadi Ketua KPK.
Frengky Aruan - Senin, 30 Maret 2026
[HOAKS atau FAKTA]: Prabowo Tunjuk Susi Pudjiastuti, Mahfud MD, dan Ahok Jadi Pimpinan KPK
Indonesia
Susi Pudjiastuti Jadi Tim Konsultan Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Tanpa Dibayar
Mantan Menteri KKP Susi Pudjiastuti bergabung menjadi konsultan Pemerintah Provinsi Jawa Barat di era Gubernur Dedi Mulyadi.
Wisnu Cipto - Kamis, 20 Februari 2025
Susi Pudjiastuti Jadi Tim Konsultan Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Tanpa Dibayar
Indonesia
PDIP Buka Peluang Usung Susi Pudjiastuti di Pilkada Jabar
Ketua DPD PDIP Jawa Barat, Ono Surono menegaskan partai besutan Megawati Soekarnoputri siap mendukung Susi Pudjiastuti menjadi Cagub di Pilkada Jabar.
Frengky Aruan - Rabu, 19 Juni 2024
PDIP Buka Peluang Usung Susi Pudjiastuti di Pilkada Jabar
Indonesia
Sri Mulyani Kenang Diajak Susi Jadi Menkeu 8 Tahun Silam
Nostalgia kebersamaan Sri Mulyani dan Susi Pujiastuti.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 25 Maret 2024
Sri Mulyani Kenang Diajak Susi Jadi Menkeu 8 Tahun Silam
Indonesia
Susi Pudjiastuti Bakal Gabung TKD Jabar Menangkan Prabowo-Gibran
Susi Pudjiastuti bakal segera bergabung dengan TKD Jawa Barat untuk memenangkan Prabowo-Gibran.
Zulfikar Sy - Selasa, 21 November 2023
Susi Pudjiastuti Bakal Gabung TKD Jabar Menangkan Prabowo-Gibran
Bagikan