Surat Cerai Ahok Bocor, PN Jakarta Utara: Bukan dari Pengadilan

Zulfikar SyZulfikar Sy - Kamis, 11 Januari 2018
Surat Cerai Ahok Bocor, PN Jakarta Utara: Bukan dari Pengadilan

Ahok bersama istri dan anaknya. (Instagram/basukibtp)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara Jootje Sampaleng memastikan pihaknya tidak pernah membeberkan pada masyarakat terkait surat gugatan perceraian mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dengan istrinya Veronica Tan.

Jootje mengatakan pihaknya tidak membenarkan atau pun menyalahkan isi surat yang beredar tersebut. Ia juga menyarankan agar berita penyebaran surat gugatan itu bisa ditanyakan langsung oleh kuasa hukum Ahok.

"Kita engga ada mengedarkan hal-hal begitu. Yang beredar itu bukan dari pengadilan, siapa yang mengedarkan tanya saja orangnya atau langsung ke penasihat hukumnya. Yang beredar itu saya tidak membenarkan namun juga tidak menyalahkan," ujar Jootje di Jakarta, Rabu (10/1).

Jootje menuturkan, terhitung sejak 5 Januari 2018 kemarin surat itu telah diterima oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Namun, perihal alasan perkara akan disampaikan oleh majelis hakim saat persidangan berlangsung nantinya.

"Itu kan gugatan sudah masuk 5 Januari 2018, mengenai isi itu nanti dalam pemutusan pokok perkara majelis yang menyampaikan, itu sudah masuk pokok perkara," bebernya.

Ia menjelaskan, saat kini berkas pendaftaran pengajuan cerai penggugat mantan Bupati Belitung itu telah terregister atau dianggap lengkap. Namun masih ada beberapa tahapan proses sidang yang harus dituruti.

"Sudah ditetapkan sudah diregistrasi, nomor 10/perdatagugatan2018/pengadilanjakartautara, itu sudah terregister Jakarta Utara. Kelengkapan berkas pendaftaran sudah, tapi konteks tahapan lebih lanjut tetap dia mengikut proses persidangan. Tinggal nunggu hari sidang waktunya kapan," tutupnya.

Diberitakan sebelumnya, beredar surat gugatan perceraian yang dilayangkan Ahok terhadap sang istri Veronica Tan. Surat tertanggal 5 Januari 2018 itu, pihak Ahok mendaftarkan gugatan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat.

Dalam surat tersebut, Ahok mendaftarkan gugatan perceraian diwakili oleh Fifi Lety Indra bersama Jofenia Agatha Syukur, yang tergabung dalam advokat dan konsultan hukum dari Law Film Fifi Lety Indra & Partners.

Selain menggugat cerai Veronica, surat yang beredar, juga menuliskan jika Ahok meminta hak asuh anak. (Asp)

#PN Jakarta Utara
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Berita Terkait

Indonesia
Razman-Firdaus Mengaku Khilaf dan Minta Maaf! Mohon Pembekuan Sumpah Advokat Diterbitkan Lagi
Firdaus mengatakan kegaduhan tersebut merupakan kekhilafan
Angga Yudha Pratama - Senin, 17 Februari 2025
Razman-Firdaus Mengaku Khilaf dan Minta Maaf! Mohon Pembekuan Sumpah Advokat Diterbitkan Lagi
Indonesia
Duga Razman ‘Ricuh’ di Persidangan Karena Mau Pansos, Hotman Paris: Padahal Gue Lebih Ganteng
Hotman Paris memenuhi panggilan Bareskrim Polri sebagai saksi terkait peristiwa kericuhan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 17 Februari 2025
Duga Razman ‘Ricuh’ di Persidangan Karena Mau Pansos, Hotman Paris: Padahal Gue Lebih Ganteng
Bagikan