Sultan HB X Minta Warga Kosongkan Lahan Pembangunan Bandara
Gubernur DIY Sri Sultan HB X di kompleks Kepatihan Yogyakarta. (MP/Teresa Ika)
MerahPutih.com - Gubernur DI Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X mengharapkan warga terdampak proyek pembangunan New Yogyakarta International Airport di Kabupaten Kulon Progo yang masih bertahan segera pindah secara mandiri. Sultan mengatakan tanah sudah dibebaskan oleh PT Angkasa Pura I (Persero) semestinya menjadi tanggung jawab AP I bukan pemerintah daerah.
"Semua sudah dibayar, dan diberi waktu. Kesepakatannya, dua hari lalu harus dikosongkan. Kalau pengosongannya pas bencana, hanya kebetulan saja," kata Sultan di Kulon Progo, Sabtu (2/12).
Lebih lanjut, Sultan mengatakan warga harus dengan kesadaran sendiri mengosongkan lahan yang akan dibangun untuk bandara.
"Daripada dipaksa lebih baik kesadaran sendiri. Kesadaran sendiri lebih baik, masak apa-apa harus dipaksa," katanya menambahkan.
Sebelumnya, General Manager Bandara Adisutjipto PT AP I Agus Pandu Purnama mengatakan PT AP I mendorong warga segera pindah dari lahan pembangunan NYIA, jajarannya siap membantu warga yang akan memindahkan barang dan perabotan rumah mereka.
Nantinya, perabotan itu bisa disimpan sementara waktu di Balai Desa Glagah untuk barang milik warga Glagah dan di Balai Desa Palihan, bangunan sebuah sekolah untuk warga Palihan. Warga tidak perlu khawatir soal lokasi berlindung, karena mereka bisa tinggal sementara di rumah susun yang disediakan oleh pemerintah daerah.
Pandu mengatakan saat ini PT AP I masih melakukan pendekatan agar warga yang masih bertahan menolak pindah, untuk segera berubah pikiran, dan meninggalkan lahan IPL. Namun bila hingga 4 Desember 2017 warga masih bersikeras, maka yang akan melakukan pendekatan kepada warga secara perseorangan, adalah Pemkab Kulon Progo.
PT AP I akan melibatkan segenap jajaran Pemkab. Ia berharap warga bisa dengan sadar untuk pindah dan mendukung proyek NYIA. Karena ada banyak dampak positif yang bisa mereka ambil.
"Pengosongan lahan ini menjadi pekerjaan rumah bagi kami. Kami memiliki dasar untuk melakukan percepatan pembangunan dari peraturan presiden, bahwa NYIA harus operasional pada 2019, dan sudah mengantongi surat tugas dari Kejaksaan Tinggi DIY Nomor 1905/LB05.01.01.2017/PP tentang Surat Tugas Pengosongan Lahan, tertanggal 24 November 2017," katanya. (*)
Sumber: ANTARA
Bagikan
Berita Terkait
Kearifan Lokal Jaga Warga Bikin Yogyakarta Cepat Pulih Dari Demo Berujung Rusuh
2 Jam Jokowi Bertemu Sri Sultan Bahas Geopolitik dan Ekonomi Global
Sri Sultan Ungkap Isi Pertemuannya dengan Jokowi Pagi Ini
Sri Sultan HB X Tegaskan Tak Bahas Politik saat Bertemu Prabowo-Gibran
Prabowo dan Gibran Bertemu Sultan HB X, Ini yang Dibahas
Sultan HB X Tanggapi Kritik Politik Dinasti DIY
Sultan HB X Minta Lurah dan Perangkat Desa Tak Ikut Kampanye Pemilu
Putri Ariani Dapat Uang Pembinaan Rp 50 Juta dari Sultan HB X
Raja Jogja Ungkap Alasan Enggan Melepas Sultan Ground untuk Pembangunan Jalan Tol