Suka Minta 'Jatah', Ketua KPK: Kasus Bupati Nganjuk Serupa Bupati Klaten
Ketua KPK Agus Rahardjo mendengarkan pertanyaan anggota Komisi III DPR dalam rapat dengar pendapat di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (11/9). (ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari)
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasa Korupsi (KPK) baru saja mengamankan Bupati Nganjuk, Taufiqurahman lewat Operasi Tangkap Tangan (OTT). Ia diciduk karena menerima suap terkait jabatannya sebesar Rp 298 juta. Ketua KPK Agus Rahardjo menjelaskan penyelewengan jabatan yang dilakukan Taufiq serupa dengan yang dilakukan oleh Bupati Klaten Sri Hartini.
“Kasusnya mirip seperti yang dilakukan bupati Klaten,” ujarnya usai menjadi pembicara dalam acara Sarasehan Pemuda untuk Desa di Youth Center Sleman Yogyakarta, Jumat (27/10).
Taufiq, jelas Agus kerap meminta jatah kepada siapapun yang ingin memiliki sebuah jabatan di wilayahnya. Besaran uang jatah itu berbeda-beda tergantung pangkat yang dikehendaki.
“Yang bersangkutan kita tangkap karena indikasi penerimaan dana kenaikan pangkat. Misalnya, kalau kepala sekolah SD mintanya sekian, Kepala seksi sekian,” jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, KPK menangkap Taufiqurahman di sebuah Hotel di Jakarta pada Rabu (25/10). Usai pemeriksaan, ia ditetapkan sebagai tersangka sehari berselang. Selain taufiq, ada empat orang lainnya yang diamankan saat OTT tersebut.
Di antaranya, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Nganjuk Ibnu Hajar, Kepala SMP Negri 3 Ngroggot, Suwandi, Kepala Bagian Umum RSUD Nganjuk Mokhamad Bisri dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Nganjuk, Harjanto. Taufisq diduga menerima suap untuk jual beli jabatan dari Bisri dan Harjanto.
Hingga kini belum ada penambahan tersangka lagi terkait kasus ini. KPK masih terus mendalami sepak terjang Taufiq. (*)
Berita ini merupakan laporan dari Teresa Ika, kontributor Merahputih.com untuk wilayah Yogyakarta dan sekitarnya. Baca juga berita lain dalam artikel: Pemda DIY Buka Kesempatan Penundaan UMK, Asal