Soal Muslim Cyber Army, Begini Tanggapan Ketua PA 212


Direktorat Tindak Pidana (Dirtipid) Siber Bareskrim Polri menangkap enam orang yang tergabung dalam grup WhatsApp The Family Muslim Cyber Army (MCA). ANTARA FOTO/Reno Esnir
MerahPutih.com - Direktorat Cyber Crime Bareskrim Mabes Polri mengamankan sejumlah orang yang diduga merupakan pengelola akun Muslim Cyber Army (MCA) beberapa waktu lalu.
Diantaranya adalah ML (40) ditangkap di Jakarta Utara, RSD (35) ditangakap di Bangka Belitung, RA (39) ditangkap di Bali, dan YUS ditangkap di Jawa Barat.
Mereka disangkakan dengan Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) dan/atau Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 4 huruf b angka 1 UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.
Menyikapi hal tersebut, Ketua Persaudaraan Alumni 212 (PA 212) Slamet Maarif menilai, pemerintah zolim dengan hanya menangkap kelompok yang kritis saja.
"Muncul ketidakadilan, mereka (yang propemerintah) aman sementara yang kritis dikejar habis," kata Slamet saat dimintai keterangan, Sabtu (3/3).
Dia pun menilai penangkapan sejumlah aktivis itu dalam rangka membungkam gerakan kritis di media sosial. Sebab, lantaran aktivitas di medsos tersebut dinilai cukup berpengaruh sehingga menimbulkan kepanikan bagi pemerintah.
"Pemerintah sedang panik elektabikitas Jokowi stag, sehingga muncul ketidakadilan," kata dia.
Dari penangkapan sejumlah tersangka itu, Polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti dari antara lain sejumlah telepon genggam, kartu telepon, laptop, flashdisk, dan sejumlah kartu identitas.
Polisi juga masih terus mengembangkan kasus guna mencari pelaku lain yang ikut dalam kelompok ini. (Fdi)
Baca juga berita terkait di: Polisi Buru Aktor Pencetus Grup Muslim Cyber Army