Slamet Ma'arif Minta Bernard Abdul Jabbar Dibebaskan

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Rabu, 09 Oktober 2019
Slamet Ma'arif Minta Bernard Abdul Jabbar Dibebaskan

Ketua PA 212 Slamet Ma'arif bersama kuasa hukumnya saat mendatangi Mapolresta Solo (MP/Ismail)

Ukuran:
14
Audio:

Merahputih.com - Ketua Umum DPP Persaudaraan Alumni 212 (PA 212), Slamet Ma'arif kecewa dengan cara dan sikap polisi yang menahan Bernard Abdul Jabbar dalam kasus dugaan penganiayaan buzzer Jokowi, Ninoy Karundeng.

“DPP PA212 menyatakan sikap menyayangkan dan mengecam tindakan aparat dalam penangkapan Ustaz Abdul Jabbar,” kata Slamet Ma'arif di kantor DPP PA 212 di kawasan Condet, Jakarta Timur, Rabu (9/10).

Mereka menuntut pihak kepolisian untuk bertindak bersikap profesional dan tidak melanggar hukum. Polisi juga diminta memperlakukan Ustaz Bernard Abdul Jabbar dan pengurus DKM dan keluarga sesuai dengan hak yang dimiliki dalam menjalankan tugasnya.

Baca Juga

Sekjen PA 212 Jadi Tersangka, Pengacara: Justru Dia Selamatkan Ninoy

Dalam bergulirnya kasus ini, salah satu pengurus DPP Front Pembela Islam (FPI) itu menduga ada upaya pembusukan terhadap nama besar PA 212. “Kami mencium indikasi pembusukan dan cemarkan nama baik PA212 secara sistematis dan terorganisir,” ujarnya.

Lebih lanjut, Slamet meminta agar Ustaz Bernard Abdul Jabbar dan para pengurus DKM Al Falah Pejompongan yang ditahap polisi agar dibebaskan. “Tuntut segera dibebaskannya Ustadz Abdul Jabbar dan DKM Al Falah demi keadilan hukum,” jelas dia.

Namun bagaimanapun, ia menyatakan bahwa pihaknya akan tetap melakukan perlawanan dan pendampingan hukum terhadap sekjen dan para aktivis muslim yang ditahan polisi itu.

“DPP PA212 akan melakukan perlawanan dan bantuan hukum dengan menyiapkan 100 pengacara untuk Ustadz Abdul Jabbar dan aktivis DKM Al Falah,” tegasnya.

Sementara itu, dalam kasus penangkapan terhadap Bernard Abdul Jabbar juga dikritisi. Yakni saat itu polisi tiba-tiba memepet mobil yang ditumpangi Sekjen PA212 bersama anak-anak dan istrinya dan langsung membawanya ke Polda Metro Jaya.

Sekjen PA 212 Bernard Abdul Jabbar. Foto: Facebook/@Bernard Abdul Jabbar
Sekjen PA 212 Bernard Abdul Jabbar. Foto: Facebook/@Bernard Abdul Jabbar

Bahkan dalam keterangannya, tidak ada surat perintah penangkapan apapun yang dibawa polisi saat menggelandang Bernard ke Mapolda Metro Jaya.

"Kami mau katakan bahwa ini adalah perkara dasarnya adalah laporan. Bukan tertangkap tangan. Ini perbuatan biasa bukan ekstra ordinary crime, teroris atau narkoba kenapa sampai ada penangkapan malam hari beliau dari lampung di tol Tomang tiba-tiba dipepet mobil ada 5 mobil yg turin petugas dan ditangkap, ustaz dalam kaadaan sakit," kata pengacara Abdullah Alkatiri.

Ia menyebut, saar ditangkap, Bernard belum tersangka. "Laporan saja belum. Ini dilema penegakan hukum,"sesalnya.

Adapun Ninoy diketahui menjadi korban penganiayaan oleh sekelompok orang tak dikenal di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat, Senin (30/9).

Dia dianiaya lantaran merekam aksi unjuk rasa dan demonstran yang sedang mendapatkan pertolongan karena terkena gas air mata di kawasan tersebut. Mereka juga mengambil hingga menyalin data yang tersimpan dalam ponsel dan laptop Ninoy.

Baca Juga

Munarman Diperiksa Polisi Terkait Kasus Penganiayaan Buzzer Jokowi

Tak sampai di situ, Ninoy juga sempat diintrogasi dan diancam dibunuh hingga mayatnya akan dibuang di tengah kerumunan massa aksi unjuk rasa. Penganiayaan itu berakhir setelah mereka memesan jasa GoBox untuk memulangkan Ninoy beserta sepeda motor yang telah dirusak pada Selasa (1/10).

Sebelumnya, polisi menetapkan 13 tersangka terkait penganiayaan dan penculikan Ninoy. Masing-masing tersangka yaitu AA, ARS, YY, RF, Baros, S, TR, SU, ABK, IA, R, Sekretaris Jenderal Persaudaraan Alumni (PA) 212, Bernard Abdul Jabbar, dan Fery.

Sepuluh tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya. Sementara itu, satu tersangka lainnya yakni tersangka TR ditangguhkan penahanannya dengan alasan kondisi kesehatan. (Knu)

#Slamet Maarif
Bagikan

Berita Terkait

Bagikan