Singapura Wajibkan Warga ASEAN Bawa Surat Tanda Sehat


KBRI Singapura (ANTARA/Naim)
MerahPutih.com - Pemerintah Singapura mewajibkan seluruh warga negara ASEAN yang ingin mengunjungi negara itu, dengan fasilitas bebas visa 30 hari, untuk melengkapi diri dengan surat tanda sehat dari kedutaan Singapura.
"Khusus untuk seluruh short-term visitors (pengunjung bebas visa 30 hari) yang merupakan warga negara anggota ASEAN diwajibkan untuk menyerahkan informasi kesehatan kepada Kedutaan Besar Republik Singapura," kata Kepala Fungsi Pensosbud KBRI Singapura, Ratna Lestari Harjana dalam siaran pers, Senin (16/3).
Baca Juga:
Pemerintah Minta Pasien Positif Corona Tanpa Gejala Isolasi Mandiri di Rumah
Dikutip Antara, pengunjung harus memperoleh persetujuan dari Kementerian Kesehatan Singapura. Apabila disetujui, persetujuan tersebut akan diverifikasi oleh petugas Immigration and Checkpoints Authority (ICA) Singapura di pintu-pintu masuk Singapura.
Pengunjung bebas visa 30 hari yang tidak memiliki bukti persetujuan informasi kesehatan dimaksud, tidak akan diizinkan untuk memasuki maupun transit di wilayah Singapura.
Hal tersebut juga dibenarkan Imigrasi Batam, yang mengingatkan warga setempat untuk melengkapi diri dengan surat tanda sehat dari Kedutaan Singapura.
"Berlaku mulai 16 Maret, pukul 23.59 waktu Singapura, malam ini," kata Kabid Teknologi dan Informasi Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Qriz Pratama.

Ia meminta warga Batam, yang kerap berpergian ke Negara Singa untuk mempersiapkan diri, agar tidak ditolak di sana.
Sementara itu, selain mewajibkan mengantongi surat kesehatan, pemerintah Singapura juga menyusun aturan lain, di antaranya, seluruh pengunjung termasuk penduduk Singapura, pemegang Long Term Pass, dan pengunjung bebas visa 30 hari yang akan memasuki wilayah Singapura, dengan riwayat perjalanan mengunjungi negara-negara ASEAN (kecuali Malaysia untuk perlintasan darat dan laut), Jepang, Swiss, atau Britania Raya dalam kurun waktu 14 hari sebelum memasuki wilayah Singapura, akan dikenakan wajib karantina di kediaman masing-masing selama 14 hari (14-day Stay-Home Notice/SHN).
Baca Juga:
Kebijakan Stay Home Notice tidak berlaku untuk pengunjung transit, namun tetap menyertakan surat keterangan sehat dari Kedubes Singapura.
Kemudian, pengunjung juga diwajibkan untuk memberikan bukti tempat tinggal selama melaksanakan 14 hari SHN, contohnya bukti pemesanan hotel selama 14 hari atau bukti alamat tempat tinggal yang dimiliki oleh yang bersangkutan atau kerabat di Singapura.
Otoritas Singapura akan melakukan pengecekan terhadap wajib SHN dan melakukan penegakan hukum terhadap yang melanggar.
Jika terbukti tidak mematuhi SHN selama berada di Singapura, sesuai dengan Infectious Diseases Act Singapura maka akan dikenakan hukuman berupa denda sampai dengan 10.000 SGD dan/atau penjara sampai dengan 6 bulan. (*)
Baca Juga:
RSPI Pastikan Pasien Positif Virus Corona yang Meninggal Bukan Perawatnya
Bagikan
Berita Terkait
Singapura Serius nih, Pengguna Vape yang Kena Razia akan Kena Hukuman Cambuk dan Denda, Wisatawan Juga Bisa Kena Loh

Memaknai Inklusif dalam Aice 7th Indonesia Open Woodball Versi Pemain Senior Asal Singapura

Buka Penerbangan Setiap Hari ke Singapura, Pelita Air Ingin Perbanyak Wisatawan Asing ke Indonesia

Singapura Resmi Larang Pemakaian Vape, Dianggap Sama seperti Narkoba

Kejagung Ajukan Red Notice Tangkap DPO Cheryl Darmadi di Singapura

Bikin Iri! Prabowo Subianto Disambut Bak Bintang di Parade Hari Nasional Singapura

Prabowo Hadiri National Day Parade Singapura, Disambut Hangat WNI dan Diaspora

Pemkot Solo Ungkap Rencana Kirim ASN ke Singapura, Belajar Birokrasi

Dru Chen Kembali dengan Album Reflektif 'Mirror Work 2'

Menkum: Pengadilan Singapura Tolak Penangguhan Penahanan Paulus Tannos, Proses Ekstradisi Masih Panjang
