Sidang Praperadilan, Staf Hasto Permasalahkan Penggeledahan dan Penyitaan oleh KPK


, Staf Hasto Permasalahkan Penggeledahan dan Penyitaan oleh KPK.(foto: Merahputih.com/Ponco Sulaksono)
MERAHPUTIH.COM - KUBU Staf Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto, Kusnadi, mempermasalahkan aksi penggeledahan dan penyitaan oleh penyidik KPK. Kubu Kusnadi memandang tindakan itu cacat formal.
Hal itu disampaikan kuasa hukum Kusnadi dalam permohonan praperadilannya yang dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (8/4).
Penyidik KPK menyita barang yang dibawa Kusnadi ketika mendampingi Hasto yang diperiksa sebagai saksi dugaan suap pengurusan PAW anggota DPR RI 2019-2024 dengan tersangka Harun Masiku di Gedung Merah Putih KPK.
"Tindakan penggeledahan dan disertai penyitaan tersebut dilakukan tanpa melalui prosedur penegakan hukum yang sah," kata kuasa hukum Kusnadi dalam sidang tersebut.
Baca juga:
Hasto Serukan Pentingnya Keadilan, Bongkar Ketidakjelasan Jawaban Jaksa
Kuasa hukum Kusnadi menegaskan upaya paksa itu tergolong cacat formal lantaran ketika itu kliennya tak dipanggil sebagai saksi ataupun tersangka oleh KPK. "Karena pemohon (Kusnadi) pada 10 Juni 2024 tidak dipanggil dan/atau dimintai keterangan secara resmi dalam kapasitasnya sebagai saksi atau tersangka," ujar kuasa hukum Kusnadi.
Saat itu, Kusnadi hanya mendampingi Hasto yang diperiksa sebagai saksi dalam kasus buron Harun Masiku. Kusnadi menunggu Hasto selesai menjalani pemeriksaan di luar dari Gedung Merah Putih KPK. Namun, saat itu, Kusnadi dihampiri seseorang.
"Tiba-tiba pemohon (Kusnadi) didatangi seseorang yang menyamar, memakai baju putih, memakai topi, memakai masker, membohongi, dan memanipulasi seolah-olah mengatakan bahwa pemohon dipanggil oleh saudara Hasto Kristiyanto karena meminta handphone, seketika itu juga pemohon langsung merespons dan naik ke lantai 2 Gedung KPK menggunakan tangga, diantar oleh seseorang berbaju hitam dan memakai masker hitam, sedangkan yang berbaju putih naik ke lantai 2 menggunakan lift,” jelas kuasa hukum Kusnadi.
Ternyata orang yang memanggil Kusnadi ternyata penyidik KPK atas nama AKBP Rossa Purbo Bekti. Belakangan, Hasto Kristiyanto tidak pernah memanggil Kusnadi. "(Kusnadi) langsung ditanyai dan dimintai keterangan di ruang pemeriksaan serta dilakukan penggeledahan dan penyitaan atas barang milik pemohon tanpa disertai dengan adanya surat panggilan resmi yang menyatakan status pemohon sebagai saksi atau tersangka oleh termohon (KPK)," ujar kuasa hukum Kusnadi.
Diketahui, penggeledahan terhadap barang dari Kusnadi tertulis dalam Berita Acara Penggeledahan dan penyitaannya juga tercatat dalam Surat Berita Penyitaan tertanggal 10 Juni 2024. Akibat tindakan tersebut, kuasa hukum Kusnadi memandang penyidik KPK sewenang-wenang saat melakukan penggeledahan dan penyitaan.
Sehingga Kusnadi mengajukan Praperadilan ke PN Jaksel guna menguji sah atau tidaknya penyitaan barang bukti yang dilakukan penyidik KPK terhadapnya. Permohonan itu teregister dengan nomor perkara: 39/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL.(Pon)
Baca juga:
KPK Dianggap Lakukan Tekanan Sistematis terhadap Pembela Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Nusron Wahid Ungkap Dua Masalah Utama di Kementerian ATR/BPN

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Sambangi KPK Bahas Pencegahan Korupsi Sektor Pertanahan

Hari Santri 2025, Megawati Titip 3 Pesan Resolusi Jihad untuk Tanamkan Cinta Tanah Air

Skor MCP Malut Masih Rendah, Gubernur Sherly Tjoanda Minta Arahan KPK

Gubernur Malut Sherly Tjoanda Konsultasi ke KPK Terkait Skor MCP dan Upaya Pencegahan Korupsi

Jawab Tantangan Mahfud MD, KPK Bakal Proaktif Mandiri Usut Dugaan Korupsi Whoosh

Bos Minyak Riza Chalid Mulai Dibidik KPK, Diduga Terlibat Skema Bisnis Katalis Pertamina

KPK Tidak Temukan SK Pencabutan 4 IUP Nikel Raja Ampat Yang Sempat Viral

KPK Pastikan Belum Ada Rencana Panggil Mahfud MD Terkait Dugaan Mark Up Proyek Whoosh

KPK Kirim Sinyal Bahaya, Pemberantasan Korupsi di Era Prabowo-Gibran Diperkuat dengan Integrasi Pencegahan dan Penindakan
