Sidang Praperadilan, Staf Hasto Permasalahkan Penggeledahan dan Penyitaan oleh KPK

Dwi AstariniDwi Astarini - Selasa, 08 April 2025
 Sidang Praperadilan, Staf Hasto Permasalahkan Penggeledahan dan Penyitaan oleh KPK

, Staf Hasto Permasalahkan Penggeledahan dan Penyitaan oleh KPK.(foto: Merahputih.com/Ponco Sulaksono)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MERAHPUTIH.COM - KUBU Staf Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto, Kusnadi, mempermasalahkan aksi penggeledahan dan penyitaan oleh penyidik KPK. Kubu Kusnadi memandang tindakan itu cacat formal.

Hal itu disampaikan kuasa hukum Kusnadi dalam permohonan praperadilannya yang dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (8/4).

Penyidik KPK menyita barang yang dibawa Kusnadi ketika mendampingi Hasto yang diperiksa sebagai saksi dugaan suap pengurusan PAW anggota DPR RI 2019-2024 dengan tersangka Harun Masiku di Gedung Merah Putih KPK.

"Tindakan penggeledahan dan disertai penyitaan tersebut dilakukan tanpa melalui prosedur penegakan hukum yang sah," kata kuasa hukum Kusnadi dalam sidang tersebut.

Baca juga:

Hasto Serukan Pentingnya Keadilan, Bongkar Ketidakjelasan Jawaban Jaksa



Kuasa hukum Kusnadi menegaskan upaya paksa itu tergolong cacat formal lantaran ketika itu kliennya tak dipanggil sebagai saksi ataupun tersangka oleh KPK. "Karena pemohon (Kusnadi) pada 10 Juni 2024 tidak dipanggil dan/atau dimintai keterangan secara resmi dalam kapasitasnya sebagai saksi atau tersangka," ujar kuasa hukum Kusnadi.

Saat itu, Kusnadi hanya mendampingi Hasto yang diperiksa sebagai saksi dalam kasus buron Harun Masiku. Kusnadi menunggu Hasto selesai menjalani pemeriksaan di luar dari Gedung Merah Putih KPK. Namun, saat itu, Kusnadi dihampiri seseorang.

"Tiba-tiba pemohon (Kusnadi) didatangi seseorang yang menyamar, memakai baju putih, memakai topi, memakai masker, membohongi, dan memanipulasi seolah-olah mengatakan bahwa pemohon dipanggil oleh saudara Hasto Kristiyanto karena meminta handphone, seketika itu juga pemohon langsung merespons dan naik ke lantai 2 Gedung KPK menggunakan tangga, diantar oleh seseorang berbaju hitam dan memakai masker hitam, sedangkan yang berbaju putih naik ke lantai 2 menggunakan lift,” jelas kuasa hukum Kusnadi.

Ternyata orang yang memanggil Kusnadi ternyata penyidik KPK atas nama AKBP Rossa Purbo Bekti. Belakangan, Hasto Kristiyanto tidak pernah memanggil Kusnadi. "(Kusnadi) langsung ditanyai dan dimintai keterangan di ruang pemeriksaan serta dilakukan penggeledahan dan penyitaan atas barang milik pemohon tanpa disertai dengan adanya surat panggilan resmi yang menyatakan status pemohon sebagai saksi atau tersangka oleh termohon (KPK)," ujar kuasa hukum Kusnadi.

Diketahui, penggeledahan terhadap barang dari Kusnadi tertulis dalam Berita Acara Penggeledahan dan penyitaannya juga tercatat dalam Surat Berita Penyitaan tertanggal 10 Juni 2024. Akibat tindakan tersebut, kuasa hukum Kusnadi memandang penyidik KPK sewenang-wenang saat melakukan penggeledahan dan penyitaan.

Sehingga Kusnadi mengajukan Praperadilan ke PN Jaksel guna menguji sah atau tidaknya penyitaan barang bukti yang dilakukan penyidik KPK terhadapnya. Permohonan itu teregister dengan nomor perkara: 39/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL.(Pon)

Baca juga:

KPK Dianggap Lakukan Tekanan Sistematis terhadap Pembela Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto

#Hasto Kristiyanto #Staff Hasto Kristiyanto #KPK
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Bupati Rejang Lebong Nonaktif Fikri Thobari Akui Terima Rp550 Juta
Bupati Rejang Lebong nonaktif Muhammad Fikri Thobari mengakui menerima uang Rp550 juta.
Yusuf Abdillah - Selasa, 29 September 2026
Bupati Rejang Lebong Nonaktif Fikri Thobari Akui Terima Rp550 Juta
Indonesia
Kembangkan Kasus OTT di Bogor, KPK Sita Duit Ratusan Juta di Kantor ART/BPN Jatim
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai sejumlah ratusan juta rupiah seusai menggeledah Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Jawa Timur pada 24 September 2026.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 25 September 2026
Kembangkan Kasus OTT di Bogor, KPK Sita Duit Ratusan Juta di Kantor ART/BPN Jatim
Indonesia
KPK Bantah Arif Sugiyanton Orang Kepercayaan Nusron Wahid Eks Pegawainya, Tapi Bekas Polisi
KPK tegaskan mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto bukan pegawai lembaganya usai terciduk OTT suap HGB Summarecon, bongkar status aslinya sekarang!
Wisnu Cipto - Rabu, 23 September 2026
 KPK Bantah Arif Sugiyanton Orang Kepercayaan Nusron Wahid Eks Pegawainya, Tapi Bekas Polisi
Indonesia
Hukum Tidak Pandang Bulu, Menko Yusril Persilakan KPK Periksa Menteri Nusron Wahid
Menko Yusril Ihza Mahendra persilakan KPK periksa Menteri ATR/BPN Nusron Wahid terkait dugaan suap HGB PT Summarecon Agung Tbk.
Wisnu Cipto - Rabu, 23 September 2026
Hukum Tidak Pandang Bulu, Menko Yusril Persilakan KPK Periksa Menteri Nusron Wahid
Indonesia
Pengusutan Kasus Suap HGB Berlanjut, KPK Geledah BPN Kota Mojokerto
KPK kembali menggeledah Kantor BPN Kota Mojokerto terkait penyidikan dugaan suap pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 23 September 2026
Pengusutan Kasus Suap HGB Berlanjut, KPK Geledah BPN Kota Mojokerto
Indonesia
KPK Dalami Aliran Rp 106,3 Miliar dalam Kasus Suap HGB Summarecon, Nama Nusron Wahid Disebut
KPK mendalami aliran uang Rp 106,3 miliar dalam kasus suap HGB Summarecon. Kini, nama Nusron Wahid ikut disebut.
Soffi Amira - Rabu, 23 September 2026
KPK Dalami Aliran Rp 106,3 Miliar dalam Kasus Suap HGB Summarecon, Nama Nusron Wahid Disebut
Indonesia
Bupati Bolmut Sirajudin Lasena Diduga Terima Gratifikasi Rp 11,14 Miliar
KPK menduga Bupati Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) Sirajudin Lasena menerima gratifikasi dengan total Rp 11,14 miliar sepanjang 2023 hingga 2026.
Frengky Aruan - Selasa, 22 September 2026
Bupati Bolmut Sirajudin Lasena Diduga Terima Gratifikasi Rp 11,14 Miliar
Indonesia
KPK Tetapkan Bupati Bolmut Tersangka Kasus Pemerasan
Sirajudin Lasena ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bolmut.
Dwi Astarini - Selasa, 22 September 2026
KPK Tetapkan Bupati Bolmut Tersangka Kasus Pemerasan
Berita Foto
KPK Pamerkan Barang Bukti OTT Bupati Bolmut Senilai Rp200 Juta
Petugas KPK menunjukkan barang bukti uang tunai OTT Bupati Bolaang Mongondow Utara Sirajudin Lasena di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (22/9/2026).
Didik Setiawan - Selasa, 22 September 2026
KPK Pamerkan Barang Bukti OTT Bupati Bolmut Senilai Rp200 Juta
Indonesia
RUU Perampasan Aset masih Dibahas, DPR Serap Masukan Eks Pemimpin KPK
Parlemen masih membuka ruang bagi berbagai pihak untuk memberikan masukan terhadap substansi regulasi tersebut.
Dwi Astarini - Selasa, 22 September 2026
RUU Perampasan Aset masih Dibahas, DPR Serap Masukan Eks Pemimpin KPK
Bagikan