Sidang Lanjutan Kasus Pembajakan Film Visinema Digelar di Jambi
Pelaku telah membajak sekitar 3.000 judul film (Foto Unsplash/erik witsoe)
RUMAH produksi Visinema Pictures menggiring pelaku berinisial AFP, pembajak film-film yang diproduksi Visinema Group ke meja hijau untuk diadili di Pengadilan Negeri Jambi, Kamis (28/1). Sidang lanjutan ini merupakan upaya yang dilakukan dalam melindungi intellectual property (IP) para kreator di Indonesia.
Dilansir dari Antara, Kamis (28/1), sebelum memasuki sidang pertama, tersangka berhasil ditangkap oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri pada Selasa, 29 September 2020 malam. Pelaporan kasus pembajakan film ini sudah dilakukan sejak 20 Juli 2020.
Baca Juga:
Sutradara Baru, 'The Tomb Raider' akan Hadirkan Sekuel Menarik
Founder Visinema sekaligus CEO, Angga Dwimas Sasongko juga menanggapi kelanjutan proses pengadilan ini. Menurutnya, sidang ini mewakili seluruh kreator di Indonesia yang karya-karyanya telah dibajak. Selain itu, menurutnya pembajakan film adalah sebuah kejahatan yang tidak bisa ditoleransi, dan Visinema berkomitmen untuk terus mencari pelaku pembajakan dan memproses siapa pun yang telah melakukan pembajakan IP.
“Ini babak baru perlawanan kita terhadap pembajak film. Perbuatan yang melawan hukum selayaknya memang dibawa ke pengadilan. Saya berharap prosesnya berjalan adil dan dapat memberikan preseden penegakan hukum pada pembajakan karya cipta yang selama ini selalu dipandang sebelah mata. Saatnya karya cipta Indonesia dihargai di negaranya sendiri,” ujar Angga dalam keterangan resmi.
Baca Juga:
Film produksi dari Visinema Pictures yang dicuri, diunggah, dan ditayangkan secara ilegal di platform website bernama DUNIAFILM21 adalah "Keluarga Cemara". Film yang meraih 1,7 juta penonton bioskop di awal tahun 2019 itu, diputar secara utuh atau ditayangkan secara online dengan cuma-cuma bagi para pengunjung website tersebut.
Dari penelusuran kasus pembajakan ini, AFP diketahui telah melakukan pembajakan terhadap sekitar 3.000 judul film lokal dan impor, sejak tahun 2018. Hal ini ia lakukan untuk mencari keuntungan dari iklan yang didaftarkan di situsnya.
Angga juga tetap mengimbau semua kalangan agar tetap mendukung dan menghargai seluruh karya ciptaan anak bangsa, dengan cara mengakses segala Kekayaan Intelektual secara sah dan legal di platform online yang telah memiliki izin, untuk penayangan Kekayaan Intelektual seperti musik, video, film dan lainnya. Nantinya, apabila dalam persidangan ini tersangka terbukti bersalah, ia bisa dikenai denda maksimal sejumlah Rp4 miliar serta penjara paling lama sepuluh tahun. (kna)
Baca Juga:
Trailer ‘Raya and the Last Dragon’ Rilis, Siap Tayang Maret 2021
Bagikan
Berita Terkait
Intip Sederet Aktor Kawakan yang Turut Memeriahkan Film Terbaru Joko Anwar 'Ghost in Cell'
Joko Anwar Hadirkan Trailer Film 'Ghost in Cell', Satir Penjara Berbalut Horor-Komedi
Film Korea 'My Dad, the Zombie' Mulai Produksi, Sajikan Komedi Keluarga yang Menyentuh
Deretan Film Horor Lokal Siap Teror Bioskop Akhir Januari 2026, Catat Jadwalnya!
Film 'Sadali' Tampilkan Dilema Cinta Jarak Jauh, Adinia Wirasti Comeback ke Layar Lebar
The RIP Netflix: Kisah Polisi dan Uang Haram
HBO Max Manajakan Penonton dengan Film Blockbuster dan K-Drama Eksklusif, Cek Daftarnya
Monster Pabrik Rambut Tayang Perdana di Berlin Film Festival, Intip Sinopsisnya
'Godzilla Minus Zero', Film Sekuel Pemenang Oscar Siap Guncang Bioskop November 2026
Netflix Garap Serial Live-Action 'Scooby-Doo', Hadir dengan Nuansa Lebih Gelap dan Dewasa