Sidang Ahok Ditunda, Dua Saksi JPU Ditolak


Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menunda sidang kasus penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok hingga pekan depan, Selasa 24 Januari 2017.
Sebelumnya, persidangan ke-6 berlangsung di gedung auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (17/1). Sidang mengagendakan pemeriksaan saksi dari JPU.
Dari enam saksi yang dijadwalkan bakal diperiksa, JPU hanya bisa menghadirkan tiga orang. Sementara, tiga lainnya berhalangan hadir tanpa keterangan.
Adapun saksi yang hadir adalah Wilyuddin, saksi pelapor dan dua orang saksi dari anggota polisi yang bertugas di Polresta Bogor, yaitu Bripka Agung Hermawan dan Briptu Ahmad Hamdani.
Dikarenakan JPU tidak dapat menghadirkan tiga saksi Ibnu Baskoro, Iman Sudirman dan Muhammad Asoi Saputra, Majelis Hakim pun memutuskan menunda persidangan. Namun, sebelum itu, JPU sempat ingin menghadirkan dua orang saksi di luar saksi yang telah dijadwalkan.
Merespon hal itu, penasehat hukum terdakwa merasa keberatan dan meminta majelis hakim menolak pemeriksaan. "Kita sudah koordinasikan hal itu, dan terjadi perubahan. Tentu untuk menemukan kebenaran materil dalam rangka untuk pembelaan diri terdakwa terhadap tuduhan di dalam persidangan ini, maka kami menolak untuk memeriksa saksi hari ini," ujar Sirra di komplek Auditorium, Selasa (17/1).
Sirra menjelaskan penolakan keterangan sasksi fakta bukan karena penasehat tidak siap. Namun, menurutnya dalam suatu persidangan masing-masing pihak harus melakukan koordinasi sebelum persidangan, itu adalah ketetapannya.
Sebelumnya, JPU hendak menghadirkan saksi fakta atas nama Yulihardy dan Nurholis Madjid. Penghadiran kedua orang saksi ini dimungkinkan untuk mengganti tiga orang saksi yang berhalangan hadir saat persidangan. Namun, usulan JPU itu ditolak penasehat hukum terdakwa dengan pertimbangan tidak ada dalam jadwal pemeriksaan sidang.
Bagikan
Berita Terkait
Jaksa Ancam Tambah Hukuman Mario Dandy Jika Tak Bayar Restitusi pada David Ozora
