Setahun Menjomlo, Anies Malah Dapat Keuntungan


Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (MP/Asropih)
MerahPutih.com - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan sudah lebih dari satu tahun tidak memiliki pendamping memimpin Jakarta. Sandiaga Uno menyatakan pengunduran diri menjadi Wagub DKI saat Rapat Paripurna di ruang Paripurna DPRD DKI, Jakarta Pusat, Senin 27 Agustus 2018 lalu.
Sandi memutuskan mundur sebagai DKI 2 lantaran maju mencalonkan diri menjadi Cawapres mendampingi Prabowo Subianto di Pilpres 2019 lalu.
Baca Juga:
Disindir Djarot Kelamaan Jomblo, Anies: Berkaca Dulu Sebelum Komentar!
Hingga saat ini kursi pemerintahan nomor 2 di DKI masih juga melompong mandek di DPRD DKI. Padahal partai pengusung Anies-Sandi di Pilkada 2017 lalu sudah menyodorkan 2 nama cawagub yang berasal dari PKS yakni Ahmad Syaikhu dan Agung Yulianto.

Tapi kekosongan kursi DKI 2 memberi keuntungan kepada Gubernur Anies pasalnya pemimpin Jakarta itu berpotensi menerima tunjangan Wagub DKI. Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 109 tahun 2000, kepala daerah berhak mendapatkan BPO sebesar-besarnya 0,12 hingga 0,15% dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) di tiap tahunnya.
Artinya Anies berhak mengelola sendiri tunjangan operasional atau Biaya Penunjang Operasional yang diberikan.
Anies Berhak Menerima Tunjangan Sandi
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berhak mengantongi uang puluhan miliar sejak ditinggal Sandiaga Uno dari kursi jabatan Wagub DKI. Hal itu disampaikan Kepala Biro Kepala Daerah dan Kerja Sama Luar Negeri DKI Jakarta, Muhammad Mawardi.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 109 tahun 2000, kepala daerah termasuk Wakilnya berhak mendapatkan Biaya Penunjang Operasional (BPO) paling besar 0,15 persen dar PAD. Pembagian dana itu diatur oleh gubernur dan pendampingnya.
"Apabila wakil gubernur tidak ada, Gubernur dapat memaanfaatkan itu. Ketika ada wakil gubernur, mereka pasti rundingan," kata Mawardi.
Tahun 2018 lalu, PAD DKI mencapai Rp 43,33 triliun. Namun Anies hanya mengambil 0,13 persen dari PAD tersebut. Jika dikalkulasikan, Gubernur dan Wagub DKI bisa menerima BPO sebesar Rp 56,32 miliar.
Saat Sandi masih menjabat, lanjut Mawardi, pembagiannya adalah 60-40 persen dari total BPO. 60 persen untuk Anies, sisanya untuk posisi wakil gubernur.
Kini, Anies memimpin sebatang kara sejak ditinggal Sandi Agustus 2018 lalu. Artinya, pada tahun 2019 Anies bisa mengantongi seluruh BPO. Pada tahun 2019, PAD DKI mencapai Rp 74,99 triliun. Anies mengurangi BPO miliknya menjadi 0,10 persen. Hasilnya, Anies bisa mengantongi Rp 74,99 miliar.
Namun, Mawardi enggan menjelaskan lebih detail soal anggaran BPO yang sudah diambil Anies pada tahun 2019.
"Tahun 2019, Pak Gubernur mengambil 0,10 persen (BPO). Mengambilnya setiap bulan selama setahun dari awal 2019," katanya.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, Pasal 9 mengatur klasifikasi besaran biaya penunjang operasional kepala daerah.
Anies Lebih Enak Sendiri Nikmati Tunjangan Wagub DKI
Pengamat politik Universitas Al-Azhar, Ujang Komarudin mengatakan ada nilai politis dari pemanfaatan tunjangan operasional Anies yang tidak memiliki wakil gubernur.
Ujang menduga, Anies menggambil keuntungan dari melompongnya kursi Wagub DKI. Betapa tidak Anies menikmati tunjangan jabatan DKI 2.
"Gubernur memiliki poin tersendiri mengambil keuntungan ekonomis dari hal itu. Akhirnya apa, menjadikan wakil gubernur yang kosong terlunta-lunta. Dia merasa lebih enak sendirian saja," cetus Ujang.
Namun ia menyayangkan sikap Anies yang sepertinya cuek perihal proses pemilihan wagub meski sudah molor lebih dari setahun. Padahal, dua partai pengusung Anies dan Sandi saat Pilgub 2017 lalu, PKS dan Gerindra, sudah mengajukan dua nama untuk menjadi cawagub yakni Agung Yulianto dan Ahmad Syaikhu.
Meskipun dirinya Anies tidak memiliki hak intervensi atas proses ini karena terganjal Pasal 176 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Kepala Daerah.
Secara etika, Ujang menuturkan, mestinya Mendikbud itu tidak boleh membiarkan proses pemilihan pengganti Sandiaga Uno semakin berlarut. Mengingat, masyarakat DKI butuh sosok Wagub DKI membantu merealisasikan janji kampanye mereka.
Baca Juga:
Ditegur Kemendagri Kelamaan Jomblo, Anies: Ya Nanti Saya Kasih Update
"Oleh karena itu, warga DKI mesti menuntut ini semua, mengkritik dan memberi masukan agar wakil gubernur tidak lagi kosong sehingga ada sinergi lebih antara gubernur dan wakil gubernur untuk melakukan pembangunan," cetusnya.
Anies Menampik Terima Tunjangan Wagub DKI
Gubernur DKI Jakarta, Aniea Rasyid Baswedan menampih telah menerima dan memanfaatkan tunjangan Wagub DKI. Orang nomor satu di Jakarta itu mengaku hanya menerima tunjangan kepala daerah.
"Enggak ada, enggak tahu. Itu tunjangan kepala daerah" ucap singkat Anies.
Sebenarnya Anies berhak memanfaatkan seluruh tunjangan operasional paling besar 0,15 persen dari PAD.
Tunjangan operasional itu seharusnya dibagi dengan wakil gubernur. Namun hingga lebih setahun jabatan kursi DKI 2 kosong. (Asp)
Baca Juga:
PKS Sebut Anies Jangan Kelamaan Jomblo, Tapi Belum Juga Usul Pengganti Sandi