Sepanjang 2025, PT KAI Tutup 156 Perlintasan Sebidang demi Tingkatkan Keselamatan


Angka Kecelakaan Lalu-Lintas di Perlintasan Sebidang Kereta Api di Jakarta
MERAHPUTIH.COM - SEBAGAI wujud peningkatan keselamatan, PT Kereta Api Indonesia (KAI) secara konsisten menata perlintasan sebidang dengan melakukan penutupan. Pada 2023, KAI telah menutup 123 perlintasan, meningkat menjadi 308 perlintasan pada 2024, dan sepanjang Januari hingga 31 Mei 2025, telah dilakukan penutupan terhadap 156 perlintasan yang tidak memenuhi ketentuan.
"Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 94 Tahun 2018. Penutupan dilakukan untuk perlintasan tanpa Nomor JPL, tidak berpintu, tidak dijaga, atau yang memiliki lebar di bawah dua meter," kata Vice President of Public Relations of KAI Anne Purba, Jumat (20/6).
PT KAI terus mengajak masyarakat untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan saat melintasi perlintasan sebidang. Edukasi ini dilakukan seiring dengan intensitas mobilitas harian masyarakat yang tinggi, dan sebagai bentuk kolaborasi menciptakan ekosistem transportasi yang aman dan tertib.
Anne menyampaikan perlintasan sebidang merupakan salah satu titik koordinasi penting antara moda kereta api dan pengguna jalan sehingga kedisiplinan sangat dibutuhkan untuk menciptakan perjalanan yang aman bagi semua.
Baca juga:
Musim Libur Sekolah 2025, PT KAI Beri Tiket Diskon 30 Persen
"Keselamatan merupakan tanggung jawab bersama. Kami mengimbau agar para pengguna jalan senantiasa berhenti sejenak sebelum melintas, memperhatikan kanan dan kiri, serta memastikan tidak ada kereta yang akan melintas," ujar Anne.
Anne menambahkan karakteristik kereta api yang memiliki jalur khusus dan kecepatan tinggi membuat kereta tidak dapat berhenti secara tiba-tiba. Karena itu, sinergi antara KAI dan pengguna jalan menjadi kunci utama dalam menjaga keselamatan.
Selain itu, KAI juga aktif mendorong solusi jangka panjang berupa pembangunan perlintasan tidak sebidang seperti flyover dan underpass, melalui sinergi dengan pemerintah pusat dan daerah. "Pemisahan jalur ini merupakan upaya bersama untuk memperkuat keselamatan transportasi secara menyeluruh dan berkelanjutan," tambah Anne.
KAI turut mengajak seluruh pengguna jalan untuk selalu mematuhi ketentuan yang berlaku, seperti yang diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
"Pasal 124 UU Perkeretaapian menegaskan pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api saat melintas di perlintasan sebidang. Kepatuhan terhadap aturan ini menjadi bagian penting dalam mewujudkan perjalanan yang aman, nyaman, dan selamat bagi seluruh masyarakat," tutupnya.(Asp)
Baca juga:
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Jakarta Running Festival Digelar 25-26 Oktober, Transjakarta Lakukan Penyesuaian Layanan

MRT Jakarta Tambah 8 Kereta Baru dari Jepang untuk Rute HI–Kota, 'Headway' Bakal Jadi Secepat Kilat

Benang Layangan Tersangkut di Jaringan Atas Rel Bahayakan KRL Tanah Abang-Tigaraksa

KAI Daop 1 Kantongi 15 Juta Penumpang, Penumpang Tertinggi Berangkat Pasar Senen

Demi Alasan Keamanan, Jembatan Saksi Bisu Kereta Bintaro Dibongkar

36 Kasus Pelecehan Seksual di Kereta Mayoritas Terjadi di KRL, KAI Ancam Blacklist Pelaku Nakal

Imbas Demo di Gedung Trans7, Sejumlah Layanan Transjakarta Terganggu

PT KAI Bongkar Habis Puluhan Bangunan Liar di Jalur Kampung Bandan-Angke, Bisa Bahayakan Perjalanan Kereta

Stasiun Tanah Abang dan Manggarai Jadi Simpul Mobilitas Ekonomi Jabodetabek, Dipenuhi 150 Ribu Penumpang per Hari

Kemacetan Parah di Pluit karena Kontainer, Transjakarta Sesuaikan Rute Koridor 9
