Sepanjang 2025, PT KAI Tutup 156 Perlintasan Sebidang demi Tingkatkan Keselamatan
Angka Kecelakaan Lalu-Lintas di Perlintasan Sebidang Kereta Api di Jakarta
MERAHPUTIH.COM - SEBAGAI wujud peningkatan keselamatan, PT Kereta Api Indonesia (KAI) secara konsisten menata perlintasan sebidang dengan melakukan penutupan. Pada 2023, KAI telah menutup 123 perlintasan, meningkat menjadi 308 perlintasan pada 2024, dan sepanjang Januari hingga 31 Mei 2025, telah dilakukan penutupan terhadap 156 perlintasan yang tidak memenuhi ketentuan.
"Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 94 Tahun 2018. Penutupan dilakukan untuk perlintasan tanpa Nomor JPL, tidak berpintu, tidak dijaga, atau yang memiliki lebar di bawah dua meter," kata Vice President of Public Relations of KAI Anne Purba, Jumat (20/6).
PT KAI terus mengajak masyarakat untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan saat melintasi perlintasan sebidang. Edukasi ini dilakukan seiring dengan intensitas mobilitas harian masyarakat yang tinggi, dan sebagai bentuk kolaborasi menciptakan ekosistem transportasi yang aman dan tertib.
Anne menyampaikan perlintasan sebidang merupakan salah satu titik koordinasi penting antara moda kereta api dan pengguna jalan sehingga kedisiplinan sangat dibutuhkan untuk menciptakan perjalanan yang aman bagi semua.
Baca juga:
Musim Libur Sekolah 2025, PT KAI Beri Tiket Diskon 30 Persen
"Keselamatan merupakan tanggung jawab bersama. Kami mengimbau agar para pengguna jalan senantiasa berhenti sejenak sebelum melintas, memperhatikan kanan dan kiri, serta memastikan tidak ada kereta yang akan melintas," ujar Anne.
Anne menambahkan karakteristik kereta api yang memiliki jalur khusus dan kecepatan tinggi membuat kereta tidak dapat berhenti secara tiba-tiba. Karena itu, sinergi antara KAI dan pengguna jalan menjadi kunci utama dalam menjaga keselamatan.
Selain itu, KAI juga aktif mendorong solusi jangka panjang berupa pembangunan perlintasan tidak sebidang seperti flyover dan underpass, melalui sinergi dengan pemerintah pusat dan daerah. "Pemisahan jalur ini merupakan upaya bersama untuk memperkuat keselamatan transportasi secara menyeluruh dan berkelanjutan," tambah Anne.
KAI turut mengajak seluruh pengguna jalan untuk selalu mematuhi ketentuan yang berlaku, seperti yang diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
"Pasal 124 UU Perkeretaapian menegaskan pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api saat melintas di perlintasan sebidang. Kepatuhan terhadap aturan ini menjadi bagian penting dalam mewujudkan perjalanan yang aman, nyaman, dan selamat bagi seluruh masyarakat," tutupnya.(Asp)
Baca juga:
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Angkutan Perkebunan KAI Tembus 521.698 Ton, Topang Kebutuhan Jelang Natal dan Tahun
Inspeksi Jalur Kereta Api di Pulau Jawa Jelang Nataru 2026, KAI dan KNKT Temukan Sejumlah Titik Rawan Longsor
Infrastruktur Mulai Pulih setelah Bencana Alam, Jalur Kereta Api Medan–Binjai Beroperasi Kembali
Halte Tanjung Duren Diperluas untuk Optimalisasi Ruang, Akomodasi Keluhan Penumpang
Kereta Petani dan Pedagang Resmi Beroperasi, Tarif Rp 3.000
Banjir Sumatra, PT KAI Lakukan Percepatan Jalur Terdampak demi Utamakan Keselamatan Penumpang
KAI Ungkap 20 Persen Tiket Nataru Sudah Terjual, 35 Trainset Baru Siap Layani Penumpang
Penumpang KAI Saat Nataru Dapat Merasakan 35 Trainset Teranyar
Tiket Kereta Nataru 2025/2026 Laku 700 Ribu Lebih dalam 8 Hari, Relasi Jakarta-Surabaya Paling Banyak Dibeli
Barang Tertinggal atau Hilang di Kereta? Jangan Panik, Ikuti Langkah-Langkah Ini