Merahputih.com - Pemerintah pusat Diminta untuk menjamin pendistribusian tenaga pendidik secara proporsional dan berbasis domisili seiring adanya rencana sentralisasi manajemen guru.
Langkah ini bertujuan agar penataan kewenangan guru ke pemerintah pusat tidak justru menurunkan kualitas hidup para pengajar akibat lokasi tugas yang terlalu jauh dari tempat tinggal. Penataan tersebut harus merumuskan status dan kewenangan secara jelas demi tercapainya pemerataan kualitas pendidikan nasional.
Baca juga:
Prioritas Domisili untuk Kesejahteraan Guru
Juliyatmono menekankan bahwa kedekatan lokasi kerja dengan domisili merupakan faktor kunci kesejahteraan guru. Menurutnya, regulasi baru dari pemerintah pusat seharusnya memfasilitasi guru untuk mengabdi di daerah asal masing-masing.
“Kami selalu mengusulkan agar guru didekatkan dengan domisili. Itu bagian dari hidup sejahtera. Kalau alamatnya di Kabupaten Semarang, dengan regulasi dan kewenangan pemerintah pusat, seharusnya bisa ditugaskan di Semarang,” tegas Anggota Komisi X DPR RI, Juliyatmono dalam keterangannya, Rabu (25/2).
Ancaman Krisis Data dan Gaji Minim
Di sisi lain, Wakil Ketua Komisi X DPR RI, My Esti Wijayati, menyoroti urgensi pembenahan data nasional. Ia menilai pemerintah wajib memiliki peta kebutuhan guru yang rinci, mulai dari jumlah personel hingga spesifikasi mata pelajaran di tiap daerah agar distribusi tidak salah sasaran.
“Data nasional harus jelas. Kebutuhan guru di mana, berapa jumlahnya, mata pelajaran apa. Sehingga ketika melakukan distribusi guru sudah diketahui harus di mana dan formasinya apa,” ujar My Esti.
Baca juga:
DPR Desak Imunitas Pedagogis untuk Guru: Jangan Ada Kriminalisasi
Selain masalah data, My Esti juga memperingatkan pemerintah mengenai ancaman pengunduran diri massal akibat rendahnya upah. Saat ini, masih ditemukan guru yang menerima gaji di bawah Rp1 juta per bulan.
“Kalau guru-guru dengan gaji minim itu mundur, siapa yang akan mengajar anak-anak kita? Jangan sepelekan keluhan dan masukan guru,” imbuhnya. Ia menegaskan bahwa kebijakan sentralisasi tidak boleh hanya bersifat administratif, tetapi harus menjamin kepastian distribusi yang adil dan kesejahteraan yang nyata.