Semua Kementerian dan Lembaga Negara Dilarang Belanja Aplikasi
Menpan RB Abdullah Azwar Anas. (Foto: Antara)
MerahPutih.com - Kementerian dan lembaga pemerintah non-kementerian (K/L) sudah dilarang atau asal menganggarkan belanja aplikasi tanpa persetujuan.
"Mereka, kalau tidak persetujuan Kemenpan-RB, tidak boleh dianggarkan," kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas.
Baca Juga:
Aplikasi ChatGPT Diunduh 500.000 Kali dalam 6 Hari
Ia mengatakan, apabila K/L tetap menganggarkan belanja aplikasi, maka akan diperiksa oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Anas mengatakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menginstruksikan Kemenpan RB untuk mengintegrasikan lebih dari 27 ribu aplikasi layanan publik yang telah ada saat ini.
Selama ini, tambahnya, setiap ada inovasi baru pasti akan menghasilkan satu aplikasi. Bahkan, para pejabat yang baru menduduki posisi tertentu juga sudah didekati oleh vendor. Hal itu yang membuat banyak aplikasi layanan digital Pemerintah menjamur di Indonesia.
"'Pak, ini paling top.' Akhirnya, setiap pejabat baru, ada vendor baru, ada aplikasi baru. Kita tidak boleh lagi (belanja aplikasi), kita sedang kontrol belanja aplikasi," tegasnya.
Rencana integrasi layanan digital Pemerintah itu mendapatkan respons positif dari mantan perdana menteri (PM) Inggris Tony Blair saat mengunjungi Kantor Kemenpan RB di Jakarta, pada 6 Maret 2023 lalu.
Tony Blair menyatakan, dukungan dan apresiasinya atas langkah Pemerintah Indonesia dalam penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
"Dia sampaikan, ini langkah yang tepat untuk melipatgandakan pencapaian dengan digitalisasi karena digitalisasi membuat reformasi handling complaint akan cepat," katanya.
Azwar Anas berkesempatan diundang ke Inggris dan diajak untuk mengunjungi Estonia, negara di Eropa Timur pecahan Uni Soviet yang memiliki layanan digital Pemerintah mencapai 99 persen dan hanya 1 persen saja layanan pemerintah yang tidak dilakukan secara digital, yakni masalah perceraian.
Portal nasional Estonia tidak menampilkan K/L, tetapi layanan yang langsung memenuhi kebutuhan masyarakat. Misalnya, apabila masyarakat membutuhkan bantuan sosial (bansos), maka situs web tersebut akan langsung melayaninya.
Anas mengatakan kondisi seperti itulah yang saat ini sedang dituju oleh Kemenpan RB. Peraturan presiden untuk teknologi pemerintah government technology itu diharapkan selesai pada pekan depan.
"Ada di bawah Peruri. Dengan itu, teknologi digitalisasi pasti akan jelas," ujar Anas.
Baca Juga:
Terlalu Banyak Aplikasi Bikin Gawai Mudah Diretas
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
2 Orang Terluka, Macan Tutul Masuk Desa Maruyung Bandung Masih Berkeliaran
Istri Mantan Kapolri Hoegeng Iman Santoso 'Eyang Meri' Meninggal Dunia pada Usia 100 Tahun
Bahar bin Smith Tersangka Kasus Pemukulan Banser, Dijerat Pasal Berlapis
Susul Dirut BEI, Mahendra Siregar dan Sejumlah Petinggi OJK Mengundurkan Diri
Masyarakat Diminta Waspada Ancaman Siber Lewat APK Ilegal
Indonesia Pesta Gol ke Gawang Korsel 5-0 di Laga Pembuka Piala Asia Futsal 2026
Gara-Gara Utang BP Tega Bunuh Ibu Kandung, Jasad Dibakar Dibuang di Jalan
Pesawat Smart Air Jatuh di Perairan Nabire, Seluruh Penumpang Dilaporkan Selamat
Gempa M 5,7 Guncang Pacitan, Getaran Terasa hingga Bali
Hampir Semua Rumah 2 Kampung Tertimbun Longsor Cisarua: 8 Jasad Ditemukan 82 Orang Hilang