Polda Metro: Mediasi Buntu, Kasus Acho Tetap Berjalan


Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono. (MP/Noer Ardiansjah)
MerahPutih.com - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono menyampaikan bahwa dalam perkembangan kasus yang menimpa komika Muhadkly MT alias Acho, pihaknya sempat menawarkan mediasi dengan PT Duta Paramindo Sejahtera.
Namun, kata Argo, hal tersebut menemui kebuntuan sehingga proses hukum tetap berjalan.
"Sampai saat ini (mediasi) belum ada perkembangan," kata Argo saat berkunjung ke Mapolresta Depok, Depok, Jawa Barat, Senin (7/8).
Argo mengatakan, Muhadkly MT alias Acho dilaporkan PT Duta Paramindo Sejahtera selaku pengelola Apartemen Green Pramuka City dengan pasal pencemaran nama baik pada November 2015 silam.
Sehingga penyelidikan dilanjutkan, dan pada 12 juni 2017, Polda Metro Jaya mengirim berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
"Kami sudah memangil sejumlah saksi ahli pidana, bahasa, ITE, semua menyatakan bahwa ada pidana di situ," kata dia.
Dia menyatakan, proses hukum kasus Muhadkly MT alias Acho sudah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Kalaupun tersangka merasa keberatan, Argo mempersilakan Acho untuk berdebat di pengadilan.
"Tanggal 27 kemarin mendapatkan surat p21, dan hari ini yang bersangkutan tersangka Acho sudah di Polda Metro, nanti akan kita kirim ke kejaksaan untuk tahap 2," katanya. (*)
Baca berita terkait kasus Acho lainnya di: Acho Tak Mengira Kritiknya Bakal Menjadikannya Tersangka