Sekolah Gratis di Jakarta Tunggu Aturan Pemerintah Pusat, Siap Dilaksanakan di 40 Sekolah
Ilustrasi Siswa. (Foto: Antara)
MerahPutih.com - Mahkamah Konstitusi memutuskan untuk wajib belajar yang ditetapkan pemerintah, anak-anak yang sekolah di swasta harus gratis.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta saat ini masih menunggu peraturan presiden (perpres) terkait sekolah swasta gratis dan siap merealisasikan kebijakan tersebut.
"Kita nunggu perpresnya. Kemarin kan baru keputusan MK (Mahkamah Konstitusi),” kata Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo saat dijumpai di Balai Kota Jakarta, Rabu.
Pramono mengatakan bahwa Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sudah siap jika nantinya program tersebut resmi direalisasikan.
Baca juga:
Sekolah Gratis SD-SMP Tak Bisa Terealisasi Tahun Ini, DPR Bakal Panggil Kemendikdasmen
Jakarta sudah menyiapkan sebanyak 40 sekolah gratis. Namun belum dijelaskan secara rinci sekolah mana saja yang termasuk dalam 40 sekolah tersebut.
"Jakarta sudah mempersiapkan 40 sekolah swasta untuk percobaan sekolah gratis, tetapi kami menunggu perpresnya dulu," kata Pramono.
Pemprov DKI Jakarta telah menetapkan sejumlah syarat untuk sekolah swasta yang akan digratiskan sehingga ada jaminan mutu bagi peserta didik.
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
Ketua DPD Buka Konvensyen Dunia Melayu Dunia Islam (DMDI) ke-23 di Jakarta
Air Hujan di Indonesia Terkontaminasi Mikroplastik Tertinggi di Kota Jakarta
Jakarta Barat Krisis Lahan Makam, Cuma TPU Tegal Alur Unit Kristen yang Masih Tersedia
Aksi Teaterikal Peringatan Satu Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran di Jakarta
KOMWAJA Siap Turun ke Warga Kawal IPO PAM Jaya: Demi Air Bersih dan Transparansi
Kapasitas 16 TPU di Jakarta Selatan Sudah Habis, 9 Sudah Tidak Terima Pemakaman Baru
Momen Presiden Prabowo Saksikan Penyerahan Uang Senilai Rp13,2 Triliun Hasil Korupsi CPO di Kejagung
BRIN Ungkap Alasan Air Hujan Jakarta Bisa Mengandung Mikroplastik
Begini Cara Pengunjung Nikmati Night at The Ragunan Zoo
Anak Petani Raih Gelar Doktor Disertasi Kupas Sistem Aplikasi SRIKANDI DPR