Sekolah Gratis di Jakarta Tunggu Aturan Pemerintah Pusat, Siap Dilaksanakan di 40 Sekolah
Ilustrasi Siswa. (Foto: Antara)
MerahPutih.com - Mahkamah Konstitusi memutuskan untuk wajib belajar yang ditetapkan pemerintah, anak-anak yang sekolah di swasta harus gratis.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta saat ini masih menunggu peraturan presiden (perpres) terkait sekolah swasta gratis dan siap merealisasikan kebijakan tersebut.
"Kita nunggu perpresnya. Kemarin kan baru keputusan MK (Mahkamah Konstitusi),” kata Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo saat dijumpai di Balai Kota Jakarta, Rabu.
Pramono mengatakan bahwa Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sudah siap jika nantinya program tersebut resmi direalisasikan.
Baca juga:
Sekolah Gratis SD-SMP Tak Bisa Terealisasi Tahun Ini, DPR Bakal Panggil Kemendikdasmen
Jakarta sudah menyiapkan sebanyak 40 sekolah gratis. Namun belum dijelaskan secara rinci sekolah mana saja yang termasuk dalam 40 sekolah tersebut.
"Jakarta sudah mempersiapkan 40 sekolah swasta untuk percobaan sekolah gratis, tetapi kami menunggu perpresnya dulu," kata Pramono.
Pemprov DKI Jakarta telah menetapkan sejumlah syarat untuk sekolah swasta yang akan digratiskan sehingga ada jaminan mutu bagi peserta didik.
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
Ajak Warga Lapor Resto-Pasar Jual Daging Anjing, Pemprov Jakarta Jamin Identitas Cepu Aman
Restoran di Jakarta Jangan Nekat Masih Jual Daging Anjing, Banyak Cepu Berkeliaran
Sopir Truk Sampah Meninggal Jantungan Antre di Bantar Gebang, Fasilitas Istirahat TPST Disorot
Menilik Budidaya Sayur Hidroponik di Ladang Farm Cilandak Jakarta
Sebanyak 166 Sekolah Rakyat Telah Beroperasi dari Sabang sampai Merauke
Banjir Rob Menghantui Pesisir Jakarta, Warga Diminta Waspadai Pergerakan Cepat Air Laut
Jelang Nataru 2025–2026, Gubernur Pramono Pastikan Harga Pangan di Jakarta Stabil
Bagi-Bagi Nasi Bungkus Tolak Raperda Rokok, Simbol Perjuangan Warteg di Jakarta
Ketua DPR Puan Maharani Terima Kunjungan Ketua MPPR China Wang Huning di Jakarta
Gus Yahya Tegaskan Dirinya Tetap Ketua Umum PBNU yang Sah Hasil Muktamar ke-34 tahun 2021