Sekjen PAN Jenguk Sang Kakak, Siti Mashita Soeparno di Rutan KPK

Noer ArdiansjahNoer Ardiansjah - Jumat, 01 September 2017
Sekjen PAN Jenguk Sang Kakak, Siti Mashita Soeparno di Rutan KPK

Wali Kota Tegal Siti Masitha Soeparno. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.com - Sekertaris Jenderal Partai Amanat Nasional (PAN) Eddy Soeparno menjenguk sang kakak yang merupakan Wali Kota Tegal Siti Masitha Soeparno di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Bunda Sitha sapaannya, diketahui belum lama ini ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengelolaan dana jasa kesehatan di RSUD Kardinah dan pengadaan barang jasa di lingkungan Pemerintah Kota Tegal tahun 2017.

Eddy mengatakan, momen Iduladha merupakan kesempatan baginya untuk menjenguk sang kakak yang baru tiga hari mendekam di balik jeruji besi.

"Ini jam kunjungan hari besar, dan kami sebagai keluarga datang untuk menjenguk, paling tidak menghabiskan sebagian dari waktu di hari Raya Iduladha ini dengan ibu Siti Masitha yang merupakan kakak kandung saya," kata Eddy di Gedung KPK, Kuningan Jakarta Selatan, Jumat (1/9).

Dalam kujungan pertama ini, Eddy mengaku ingin bersilaturahmi dengan sang kakak yang juga merupakan politisi Partai Golkar. Dia pun membawa makanan khas perayaan Iduladha 1438 H.

"Kita membawa makanan sesuai dengan hari Raya Iduladha dan kita datang ke sini untuk silaturahim. Karena ini kunjungan pertama saya untuk bisa datang mengunjungi kakak saya," tandas Eddy.

Siti Mashita ditetapkan sebagai tersangka karena diduga telah menerima uang suap sejumlah Rp 5,1 Miliar. Uang tersebut akan digunakan untuk maju dalam Pilkada Kota Tegal tahun 2018.

Menurut Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan, Sitha akan kembali maju menjadi Wali Kota Tegal dengan didampingi Amir sebagai Wakil Wali Kota Tegal. Uang Rp 5,1 miliar tersebut didapat dari dua proyek yang kini sudah ditangani penyidik KPK.

Sebagai penerima Siti Masitha disangka Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 (1) ke-1 KUHP. (Pon)

Baca berita terkait Siti Mashita Soeparno lainnya di: Wali Kota Tegal Siti Mashita, Amir Mirza, Dan Cahyo Ditahan Terpisah

#Wali Kota Tegal #Siti Mashita Soeparno
Bagikan
Ditulis Oleh

Noer Ardiansjah

Tukang sulap.

Berita Terkait

Bagikan