Sejumlah Pusat Belanja Terpaksa PHK Karyawannya Saat PPKM Darurat

Pengunjung mengenakan masker saat berbelanja di supermarket (MP/Rizki Fitrianto)
Merahputih.com - Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) DKI secara terbuka menyatakan terpaksa melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap sejumlah karyawan saat berlakunya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat pada 3-20 Juli 202.
"Sejumlah gerai terpaksa harus merumahkan para karyawan akibat terbatasnya gerai yang diizinkan beroperasi," kata Ketua APPBI DKI, Ellen Hidayat dalam keterangannya, Jumat (2/7).
Baca Juga
Wali Kota Tangerang Ancam Tutup Tangcity Mall Akibat Langgar Prokes
Ia mengatakan dalam panduan implementasi PPKM Darurat, hanya 10-18 persen gerai yang bisa beroperasi karena masuk dalam kategori kebutuhan dasar, seperti toko swalayan modern (supermarket), farmasi dan makanan minuman (F&B) yang melayani pembelian dibawa pulang (take away) dan sistem antar (delivery).
"Dengan adanya PPKM Darurat tersebut, tentunya mereka dan pusat belanja harus merumahkan para karyawannya atau melakukan pengurangan tenaga kerja," tandas Ellen.

Menurut Ellen, mal atau pusat belanja merupakan industri padat karya. Dengan banyaknya batasan untuk pusat belanja, termasuk gerai yang beroperasi, tentunya daya serap tenaga kerja juga semakin minim.
Sehingga, pengurangan tenaga kerja ini merupakan keputusan yang harus diambil, mengingat terbatasnya gerai yang beroperasi, akan berdampak pada pengunjung .
APPBI memprediksi tren jumlah pengunjung akan sangat landai. Selama PPKM Mikro saja pada 24 Juni sampai 1 Juli 2021, jumlah pengunung di pusat belanja hanya berkisar 26-28 persen. Selain itu, pusat belanja juga mengalami beban operasional karena penggunaan AC sentral berkapasitas besar.
Baca Juga
Pria Ledek Pengunjung Mal di Surabaya karena Pakai Masker Diciduk
"Memang sangat tidak efisien dari segi biaya operasional, karena umumnya letak gerai F&B misalnya, tidak pada satu lantai. Namun kami juga terpaksa harus beroperasi untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat yang masih membutuhkan produk esensial," kata Ellen.
APPBI berharap setelah 20 Juli atau masa PPKM Darurat selesai, seluruh gerai pusat belanja dapat beroperasi kembali. Pemerintah juga diharapkan dapat lebih cermat mengetahui dan menangani penyebaran COVID-19, sehingga peraturan yang diterbitkan lebih tepat sasaran. (Asp)
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Sambut Ramadan, IKEA Luncurkan Koleksi GOKVALLA

IKEA Perkenalkan Perabot Penunjang Kebugaran DAJLIEN

Intip Koleksi Terbaru NYTILLVERKAD dari IKEA Indonesia

Belanja Hemat Furnitur Rumah Akhir Tahun

Koleksi Volume Kedua Nytillverkad dari IKEA Sudah Diluncurkan

Mainan AFTONSPARV Rangsang Anak Keluarkan Imajinasinya

700 Juta Pergerakan Wisatawan Bakal Terjadi di Libur Lebaran 2023

Pencabutan PPKM Jadi Momentum Baik Bagi Bisnis Pertunjukan

Jokowi Minta Anak Buahnya Manfaatkan Momentum Pencabutan PPKM

Masyarakat Lebih Memilih Menggunakan Masker Meski PPKM Telah Dicabut
