Sandiaga Uno Minta Pemeriksaan Dirinya Terkait Penggelapan Tanah Ditunda


Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Salahuddin Uno. (MP/Ponco Sulaksono)
MerahPutih.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta, Sandiaga Salahudin Uno tidak memenuhi panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Sedianya, Sandiaga akan dimintai keterangan terkait kasus dugaan penggelapan sebidang tanah milik Erward Suryadjaja di Jalan Curug, Tangerang pada tahun 2012.
Sandiaga seharusnya diperiksa sebagai saksi pada Kamis (11/1) tapi tidak datang. Panggilan ini merupakan yang kedua kalinya terhadap Sandiaga. Pada panggilan pertama pun Sandiaga tidak datang.
"Kami sudah panggil tahap pertama pada 11 Oktober 2017, tapi beliau minta ditunda oleh kuasa hukumnya," ujar Wadirkrimum Polda Metro Jaya, AKBP Ade Ary Syam Indradi di Mapolda Metro Jaya, Selasa (16/1).
Penyidik sudah mencoba berkomunikasi dengan pihak kuasa hukum Sandiaga terkait rencana pemeriksaan. Namun, lagi-lagi pihak kuasa hukum Sandiaga tidak memberikan jawaban pasti apakah Sandi bisa datang atau tidak.
"Orang dipanggil sekali jika tidak ada alasan wajar, dan masuk akal maka kita layangkan panggilan kedua. Oleh karena itu kami buat surat pemanggilan tahap dua yang diterbitkan pada 11 Januari kemarin," ungkap Ady.
Seperti diketahui, kasus ini bermula ketika Fransiska Kumalawati Susilo melaporkan Sandiaga dan Andreas Tjahjadi ke polisi atas dugaan melakukan penggelapan penjualan sebidang tanah di Jalan Raya Curug, Tangerang Selatan.
Pihak pelapor berupaya menyelesaikan masalah itu secara kekeluargaan bersama Andreas dan Sandiaga sejak Januari 2016. Namun, Andreas dan Sandiaga tak menanggapi baik upaya penyelesaian itu.
Laporan pertama Fransiska kepada Andreas Tjahyadi dan Sandiaga Uno dilakukan pada Rabu (8/3). Laporan tersebut teregister dengan nomor 1151/III/2017/PMJ/Dit.Reskrimum.
Selang beberapa waktu, Fransiska kembali laporan Andreas dan Sandiaga untuk kedua kalinya. Kali ini, keduanya diduga memalsukan kuitansi. Fransiska menjelaskan, laporan ini masih berkaitan dengan laporannya yang pertama.
Berdasarkan data yang didapat dari notaris, ada kuitansi pembayaran terkait tanah tersebut yang ditandatangani oleh Djoni Hidayat. Namun Djoni, menurut Fransiska, tidak pernah merasa menandatangani kuitansi itu.
Djoni merupakan direktur PT Japirex. Dalam perusahaan tersebut Sandiaga dan Andreas menjabat dewan direksi perusahaan. Laporan dari Fransiska untuk kedua kalinya ini diterima polisi dan teregister dengan nomor LP/1427/III/2017/PMJ/Dit.Reskrimum. (Ayp)
Baca juga berita terkait lainnya di: Dugaan Penggelapan Tanah, Keterangan Rekan Sandiaga Uno Jadi Acuan Penyidik
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
Temui Jokowi di Solo, Sandiaga Ngaku Konsultasi agar PPP Masuk Parlemen

Ridwan Kamil Bertemu Sandiaga Uno di Masa Tenang Pilkada Jakarta

Akhiri Tugas sebagai Menteri, Sandiaga Uno Berpeluang Jadi Sekjen UNWTO

Jumlah Penonton MotoGP Indonesia di Mandalika Ditarget Tembus 120 Ribu

Reza Arap Ikhlas bila Kemenparekraf enggak Jadi Reimburse

Ancaman Megathrust, Sandiaga Uno Serukan Kewaspadaan Wisata Pesisir

Ancaman Gempa Megathrust, Sandiaga Uno: Tetap Berwisata dengan Kewaspadaan

Sandiga Uno Segera Tentukan Sikap di Pilkada Jabar

Paket Wisata 3B Kemenparekraf Incar Kunjungan 24 Ribu Wisatawan

Sandiaga: Indonesia Kehilangan Potensi Pendapatan Rp 170 Miliar karena Pengobatan di Luar Negeri
