Sandiaga Uno: Pengumuman UMP Direncanakan Hari Ini


Calon Wakil Gubernur, Sandiaga Uno. (MP/Rizki Fitrianto)
MerahPutih.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berencana akan mengumumkan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta pada hari ini, Rabu (1/11).
"InsyaAllah (diumumkan hari ini)," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno di Balai Kota, Jakarta Pusat, Rabu (1/11).
Menurut Sandi, penetapan UMP tersebut muncul setelah Pemprov mendapatkan usulan dari Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta terkait besaran angka referensi penetapan UMP tahun 2018.
Sementara itu, Sandi mengaku, usulan dari serikat pekerja diterima berdasarkan survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) tidak melibatkan unsur pemerintah dan unsur pengusaha.
"UMP kemaren kami terima teman dari serikat pekerja dan data survei KHL yang mereka lakukan sendiri tanpa melibatkan unsur pemerintah dan unsur perusahaan. Angka yang terlihat sangat berbeda adalah di transportasi listrik dan aspek lain yang selama ini diyakini dalam survei KHL itu disepakati," beber Sandi.
Meski demikian Politisi Partai Gerindra tersebut menjelaskan terdapat perbedaan pendekatan, perbedaan metodologi yang perlu didiskusikan terkait penetapan UMP. Maka dari, Sandi berharap nantinya kebijakan penetapan UMP dapat mensejahterakan serikat pekerja.
"Jadi kami melihat ada perbedaan pendekatan perbedaan metodologi dan aproach kemaren, perlu kami diskusikan hari ini. Kami akan terus komunikasi, kita ingin pastikan ada kepastian usaha bagi para perusahaan karena sekarang ekonomi betul-betul terlihat secara rill dengan survei KHL ini landai, kami ingin bahwa kebijakan yang diambil win-win. Kebijakan itu bisa sejahterakan temen pekerja," pungkasnya.
Diketahui, Anggota Dewan Pengupahan DKI dari unsur pengusaha, Sarman Simanjorang mengatakan angka yang diperoleh dari unsur pengusaha sesuai dengan PP 78 tahun 2015, atau dihitung dari UMP berjalan saat ini, Rp3.355.750 dikali 8,71 persen angka pertumbuhan ekonomi dan inflasi nasional.
Sedangkan usulan dari serikat pekerja Rp3.917.398 atau lebih besar Rp269 ribu dari usulan pengusaha dan pemerintah. (Asp)
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Temui Jokowi di Solo, Sandiaga Ngaku Konsultasi agar PPP Masuk Parlemen

Ridwan Kamil Bertemu Sandiaga Uno di Masa Tenang Pilkada Jakarta

Upah 2025 Harus Naik Di Atas 10 Persen Untuk Tekan Dampak PPN 12 Persen

Dipastikan Naik, Tapi Menaker Yassierli Masih Sembunyikan Cara Perhitungan Upah Minimum

DPR: PP 51 Tentang Pengupahan Tak Berlaku Lagi Pasca-Putusan MK

Akhiri Tugas sebagai Menteri, Sandiaga Uno Berpeluang Jadi Sekjen UNWTO

Jumlah Penonton MotoGP Indonesia di Mandalika Ditarget Tembus 120 Ribu

Reza Arap Ikhlas bila Kemenparekraf enggak Jadi Reimburse

Ancaman Megathrust, Sandiaga Uno Serukan Kewaspadaan Wisata Pesisir

Ancaman Gempa Megathrust, Sandiaga Uno: Tetap Berwisata dengan Kewaspadaan
