Sandi Sebut Pelarangan Sepeda Motor Melintas di Jalan Sudirman Tak Adil


Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Salahuddin Uno. (MP/Ponco Sulaksono)
MerahPutih.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno mengatakan, keputusan Mahkamah Agung (MA) soal pencabutan larangan kendaraan bermotor roda dua ini memberikan angin segar untuk masyarakat. Ia mengaku Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI bakal menindaklanjuti putusan tersebut.
"Kami berkoordinasi juga, mudah-mudahan dalam waktu singkat bisa dilakukan revisinya sesuai dengan fatwa dari MA," ujar Sandiaga di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Selasa (9/1).
Menurut Politisi Partai Gerindra itu, pelarangan roda dua melintas di Jalan Sudirman-MH Thamrin tidak menghadirkan rasa keadilan bagi masyarakat. Pasalnya, sekira ratusan ribu usaha warga Ibu Kota terdampak negatif akibat kebijakan pelarangan kendaraan bermotor tersebut.
"Saya dan Pak Anies memang melihat ada sekitar 400 ribu usaha kecil, usaha mikro, di seluruh Jakarta yang terdampak dengan sebuah kebijakan yang tidak menghadirkan rasa keberadilan di DKI," jelasnya.
Untuk itu, ia memastikan, Pemprov DKI bakal sesegera mungkin membuka Jalan di kawasan Sudirman-MH Thamrin untuk kendaraan roda dua pascaputusan MA.
"Jadi kita betul-betul tata, tapi kita bisa pastikan dengan keputusan MA motor bisa kembali ke MH Thamrin," ungkap Sandiaga.
Seperti diketahui, Mahkamah Agung (MA) memutuskan untuk membatalkan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 195 Tahun 2014 tentang Pembatasan Lalu Lintas Sepeda Motor di Jalan Sudirman-MH Thamrin.
Pergub ini diterbitkan saat masa jabatan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dan Djarot Saiful Hidayat sebagai Gubernur DKI.
Dalam putusannya, MA mengabulkan permohonan yang diajukan Yuliansah Hamid dan Diki Iskandar. Keduanya merasa dirugikan akibat Pergub Nomor 195 Tahun 2014 karena menilai aturan ini tidak memenuhi rasa keadilan dan persamaan kedudukan warga negara di mata hukum.
"Mengabulkan permohonan keberatan hak uji materiil dari pemohon Yuliansah Hamid dan Diki Iskandar," tulis putusan Ketua Majelis Hakim Agung Irfan Fachruddin dalam putusannya.
Majelis hakim menyatakan bahwa Pasal 1 dan Pasal 3 di Pergub Nomor 195 Tahun 2014 telah bertentangan dengan Pasal 133 Ayat 1 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) yang merupakan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Pergub Nomor 195 Tahun 2014 juga bertentangan dengan Pasal 11 undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM). Selain itu, dalam pertimbangannya majelis hakim juga menyatakan Pergub Nomor 195 Tahun 2014 bertentangan dengan Pasal 5 dan 6 undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. (Asp)
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Temui Jokowi di Solo, Sandiaga Ngaku Konsultasi agar PPP Masuk Parlemen

Ridwan Kamil Bertemu Sandiaga Uno di Masa Tenang Pilkada Jakarta

Akhiri Tugas sebagai Menteri, Sandiaga Uno Berpeluang Jadi Sekjen UNWTO

Jumlah Penonton MotoGP Indonesia di Mandalika Ditarget Tembus 120 Ribu

Reza Arap Ikhlas bila Kemenparekraf enggak Jadi Reimburse

Ancaman Megathrust, Sandiaga Uno Serukan Kewaspadaan Wisata Pesisir

Ancaman Gempa Megathrust, Sandiaga Uno: Tetap Berwisata dengan Kewaspadaan

Sandiga Uno Segera Tentukan Sikap di Pilkada Jabar

Paket Wisata 3B Kemenparekraf Incar Kunjungan 24 Ribu Wisatawan

Sandiaga: Indonesia Kehilangan Potensi Pendapatan Rp 170 Miliar karena Pengobatan di Luar Negeri
