Sandi Sebut Pelarangan Sepeda Motor Melintas di Jalan Sudirman Tak Adil

Zaimul Haq Elfan HabibZaimul Haq Elfan Habib - Selasa, 09 Januari 2018
Sandi Sebut Pelarangan Sepeda Motor Melintas di Jalan Sudirman Tak Adil

Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Salahuddin Uno. (MP/Ponco Sulaksono)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno mengatakan, keputusan Mahkamah Agung (MA) soal pencabutan larangan kendaraan bermotor roda dua ini memberikan angin segar untuk masyarakat. Ia mengaku Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI bakal menindaklanjuti putusan tersebut.

"Kami berkoordinasi juga, mudah-mudahan dalam waktu singkat bisa dilakukan ‎revisinya sesuai dengan fatwa dari MA," ujar Sandiaga di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Selasa (9/1).

Menurut Politisi Partai Gerindra itu, pelarangan roda dua melintas di Jalan Sudirman-MH Thamrin tidak menghadirkan rasa keadilan bagi masyarakat. Pasalnya, sekira ratusan ribu usaha warga Ibu Kota terdampak negatif akibat kebijakan pelarangan kendaraan bermotor tersebut.

"Saya dan Pak Anies memang melihat ada sekitar 400 ribu usaha kecil, usaha mikro, di seluruh Jakarta yang terdampak dengan sebuah kebijakan yang tidak menghadirkan rasa keberadilan di DKI," jelasnya.

Untuk itu, ia memastikan, Pemprov DKI bakal sesegera mungkin membuka Jalan di kawasan Sudirman-MH Thamrin untuk kendaraan roda dua pascaputusan MA.

"‎Jadi kita betul-betul tata, tapi kita bisa pastikan dengan keputusan MA motor bisa kembali ke MH Thamrin," ungkap Sandiaga.

Seperti diketahui, Mahkamah Agung (MA) memutuskan untuk membatalkan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 195 Tahun 2014 tentang Pembatasan Lalu Lintas Sepeda Motor di Jalan Sudirman-MH Thamrin.‎

Pergub ini diterbitkan saat masa jabatan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dan Djarot Saiful Hidayat sebagai Gubernur DKI.

Dalam putusannya, MA mengabulkan permohonan yang diajukan Yuliansah Hamid dan Diki Iskandar. Keduanya merasa dirugikan akibat Pergub Nomor 195 Tahun 2014 karena menilai aturan ini tidak memenuhi rasa keadilan dan persamaan kedudukan warga negara di mata hukum.

‎"Mengabulkan permohonan keberatan hak uji materiil dari pemohon Yuliansah Hamid dan Diki Iskandar," tulis putusan Ketua Majelis Hakim Agung Irfan Fachruddin dalam putusannya.

Majelis hakim menyatakan bahwa ‎Pasal 1 dan Pasal 3 di Pergub Nomor 195 Tahun 2014 telah bertentangan dengan Pasal 133 Ayat 1 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) yang merupakan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Pergub Nomor 195 Tahun 2014 juga bertentangan dengan Pasal 11 undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM). Selain itu, dalam pertimbangannya majelis hakim juga menyatakan Pergub Nomor 195 Tahun 2014‎ bertentangan dengan Pasal 5 dan 6 undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. (Asp)

#Sandiaga Uno
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Berita Terkait

Indonesia
Temui Jokowi di Solo, Sandiaga Ngaku Konsultasi agar PPP Masuk Parlemen
Pertemuan dimaksudkan sebagai konsultasi agar PPP pada 2029 bisa kembali ke Senayan.
Dwi Astarini - Kamis, 12 Desember 2024
Temui Jokowi di Solo, Sandiaga Ngaku Konsultasi agar PPP Masuk Parlemen
Indonesia
Ridwan Kamil Bertemu Sandiaga Uno di Masa Tenang Pilkada Jakarta
Ridwan Kamil mengisi waktu dengan bersilaturahmi dan berbincang santai dengan Sandiaga Salahuddin Uno di bilangan Kebayoran Baru
Wisnu Cipto - Selasa, 26 November 2024
Ridwan Kamil Bertemu Sandiaga Uno di Masa Tenang Pilkada Jakarta
Indonesia
Akhiri Tugas sebagai Menteri, Sandiaga Uno Berpeluang Jadi Sekjen UNWTO
Sandiaga Uno mengaku mendapat tawaran dari organisasi pariwisata dunia di bawah PBB atau United Nations World Tourism Organization (UNWTO) sebagai Sekretaris Jenderal (Sekjen).
Frengky Aruan - Senin, 21 Oktober 2024
Akhiri Tugas sebagai Menteri, Sandiaga Uno Berpeluang Jadi Sekjen UNWTO
Indonesia
Jumlah Penonton MotoGP Indonesia di Mandalika Ditarget Tembus 120 Ribu
Pada 2023, MotoGP Indonesia dihadiri 102.929 penonton.
Frengky Aruan - Sabtu, 28 September 2024
Jumlah Penonton MotoGP Indonesia di Mandalika Ditarget Tembus 120 Ribu
ShowBiz
Reza Arap Ikhlas bila Kemenparekraf enggak Jadi Reimburse
Timnya Pak Sandi sudah kasih nomor pribadinya dan saat ini berkomunikasi.
Dwi Astarini - Rabu, 25 September 2024
Reza Arap Ikhlas bila Kemenparekraf enggak Jadi Reimburse
Travel
Ancaman Megathrust, Sandiaga Uno Serukan Kewaspadaan Wisata Pesisir
Pemberian pelatihan kepada warga di kawasan pesisir wajib dilakukan dalam upaya mitigasi bencana.
Dwi Astarini - Jumat, 13 September 2024
Ancaman Megathrust, Sandiaga Uno Serukan Kewaspadaan Wisata Pesisir
Indonesia
Ancaman Gempa Megathrust, Sandiaga Uno: Tetap Berwisata dengan Kewaspadaan
Ancaman gempa, menurut Menparekraf Sandiaga Uno, tidak terpisahkan dengan Indonesia.
Frengky Aruan - Kamis, 12 September 2024
Ancaman Gempa Megathrust, Sandiaga Uno: Tetap Berwisata dengan Kewaspadaan
Indonesia
Sandiga Uno Segera Tentukan Sikap di Pilkada Jabar
Menurut Sandi, rencana mengusung dirinya oleh Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) bukan datang tiba-tiba.
Frengky Aruan - Kamis, 29 Agustus 2024
Sandiga Uno Segera Tentukan Sikap di Pilkada Jabar
Indonesia
Paket Wisata 3B Kemenparekraf Incar Kunjungan 24 Ribu Wisatawan
"Konsepnya kawasan Pemuteran, Buleleng, Kawah Ijen, Bromo, Banyuwangi balik ke Pemuteran (Kabupaten Buleleng) dengan paket," kata Menparekraf Sandiaga Uno
Wisnu Cipto - Senin, 12 Agustus 2024
 Paket Wisata 3B Kemenparekraf Incar Kunjungan 24 Ribu Wisatawan
Indonesia
Sandiaga: Indonesia Kehilangan Potensi Pendapatan Rp 170 Miliar karena Pengobatan di Luar Negeri
Potensi pendapatan negara menghilang karena fenomena masyarakat yang memilih melakukan pengobatan di luar negeri.
Frengky Aruan - Selasa, 30 Juli 2024
Sandiaga: Indonesia Kehilangan Potensi Pendapatan Rp 170 Miliar karena Pengobatan di Luar Negeri
Bagikan