MerahPutih.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah menerima permohonan perlindungan dari satu saksi fakta dalam kasus pembunuhan Vina dan teman lelakinya, Muhammad Rizky atau Eky di Cirebon.
Saksi fakta yang mengajukan perlindungan itu bukan dari pihak keluarga korban Vina maupun Eky.
"Intinya saksi yang tahu fakta atau kejadiannya," kata Wakil Ketua LPSK Susilaningtias, ketika dikonfirmasi media di Jakarta, Kamis (23/5).
Susilaningtias mengakui sampai saat ini belum memberikan perlindungan terhadap saksi fakta tersebut, karena masih dalam proses telaah di internal lembaganya. LPSK, lanjut dia, juga tidak bisa mengungkap identitas saksi karena masih mendalami keterangannya.
Baca juga:
Polisi Tangkap DPO Pembunuh Vina, Ternyata Menyamar Jadi Tukang Bangunan
"Belum diberikan perlindungan oleh LPSK, (karena) masih kami telaah," tandas Komisioner LPSK itu, dikutip dari Antara.
Sebelumnya, LPSK menyatakan siap memberikan perlindungan maupun pendampingan baik kepada saksi, korban, maupun pelaku (yang kini bebas) dalam kasus pembunuhan Vina dan teman lelakinya, Muhammad Rizky atau Eky di Cirebon.
Kasus pembunuhan Vina Cirebon memasuki babak baru, satu dari tiga tersangka berhasil ditangkap setelah delapan tahun buronan. Pembunuhan dan pemerkosaan terhadap Vina terjadi Agustus 2016. Remaja Cirebon itu dibunuh bersama kekasihnya, Muhammad Rizky.
Total ada 11 pelaku yang terlibat dalam peristiwa tragis tersebut. Namun sebelumnya, baru delapan tersangka yang ditangkap dan diproses hukum, hingga dipidana.
Baca juga:
Diangkat dari Kisah Nyata, 'Vina: Sebelum 7 Hari' Tayang di Bioskop 8 Mei 2024
Tiga tersangka lainnya masih buron masuk daftar pencarian orang (DPO) dengan perkiraan usianya saat ini, yakni Pegi alias Perong (30), Andi (31), dan Dani (28).
Adapun pelaku tersangka yang berhasil ditangkap baru-baru ini berinisial Pegi Setiawan alias Perong, diduga merupakan otak dari pembunuhan dan pemerkosaan Vina. (*)