Saksi Bongkar Kode 'Paus' dan 'Daun Untuk Si Kuning' dari Sespri Edhy Prabowo
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo (kiri) bersiap menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di Jakarta, Kamis (26/11). Foto: ANTARA
MerahPutih.com - Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Andika Anjaresta membongkar kode-kode yang digunakan ketika berkomunikasi dengan sekertaris pribadi (sespri) Edhy Prabowo, Amiril Mukminin.
Penggunaan kode itu disampaikan Andika saat bersaksi dalam sidang perkara suap izin ekspor benih lobster atau benur dengan terdakwa Direktur PT Dua Putera Perkasa Pratama (PT DPP), Suharjito. Kode itu adalah 'Paus' dan 'Daun Untuk Si Kuning'. Dua kode itu digunakan ketika Andika dan Amiril membahas pembelian jam mewah merek Rolex.
Baca Juga
Sidang Benur, Edhy Prabowo Ungkap Alasan Angkat Timses Jokowi Jadi Stafsus
Mulanya, jaksa penuntut umum (JPU) mempertanyakan perihal adanya kode yang digunakan Andika dan Amiril. Andika menjelaskan penggunaan dua kode dimulai saat sespri Edhy Prabowo itu mengirimkan pesan suara kepadanya.
"Saya dapat voice note dari Amiril pas dibuka isinya 'bang tolong carikan Rolex'. Terus saya tanya rolex itu apa, (dijawab) jam katanya," kata Andika di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (17/3).
Tak hanya mengirimkan pesan suara, Amiril juga mengirimkan beberapa foto jam yang dinginkan. Sehingga, Andika yang belum mengerti sepenuhnya maksud dari pesan itu mempertanyakan perihal peruntukan jam tersebut.
"Kemudian dikirimkan gambar-gambarnya. Saya tanya buat siapa," ujar Andika.
"Terus (dijawab) buat paus," sambung Andika menirukan jawaban Amiril.
Andika lantas mempertanyakan arti dari kode 'Paus' tersebut. Dia memastikan jika paus yang dimaksud itu merupakam Edhy Prabowo yang saat itu menjabat Menteri KP.
"Paus (itu) pak menteri?" kata Andika.
"Iya buat pak menteri," sambung Andika yang kembali menirukan jawaban Amiril.
Mendengar jawaban itu, jaksa pun memastikan kembali sosok paus yang dimaksud.
"Paus ini pak menteri ya?" tanya jaksa.
"Pak menteri pak," jawab Andika.
Sementara untuk penggunaan kode 'daun si kuning' berawal ketika Andika telah mendapatkan jam Rolex yang diminta. Sehingga, dia menghubungi Amiril untuk segera mengirimkan uang pembayaran jam tersebut. Nominalnya sekitar Rp700 juta.
Hingga akhirnya, beberapa hari kemudian Amiril menghubungi Andika. Dalam komunikasi itulah kode tersebut digunakan.
"Beberapa hari kemudian Amiril bilang 'Daun sudah ada untuk si kuning'," kata Andika.
Jaksa kembali memastikan arti dari kode tersebur. Sehingga, Andika menyebut jika persepsi dari kode daun itu adalah uang.
"Tadi daun untuk si kuning sudah ada, artinya apa?" tanya jaksa.
"Kami artikan uang untuk bayar Rolex sudah ada," kata Andika.
Untuk diketahui, jam Rolex ini merupakan salah satu bukti dalam perkara dugaan menerima suap izin ekspor benur. Tak hanya itu, beberapa barang bukti lainnya antara lain, tas Tumi dan LV, sepeda roadbike, dan baju Old Navy. (Pon)
Baca Juga
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
ICW Desak KPK Periksa Bobby Nasution terkait Dugaan Korupsi Proyek Jalan di Sumut
KPK Geledah 6 Lokasi di Ponorogo, Amankan Dokumen dan Uang dari Rumah Dinas Bupati
Wali Kota Jaktim Dukung Penuntasan Kasus Korupsi Mesin Jahit di Sudin PPKUKM
Pramono Dukung Kejari Geledah Ruang Sudin UMKM Jaktim, Terkait Kasus Korupsi Mesin Jahit
Kejari Jakarta Timur Geledah Kantor Sudin UMKM, Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Mesin Jahit Rp 9 Miliar
Serahkan Nadiem Makarim Cs ke Pengadilan, Kejaksaan Agung Siapkan Surat Dakwaan
Polemik Kasus Korupsi Asabri, Adam Damiri Merasa Putusan Hakim tak Adil
KPK Ungkap Modus Jual Beli Jabatan Bupati Ponorogo, Uang Suap Disamarkan Lewat Keluarga dan Ajudan
KPK Ungkap Skema Korupsi Terstruktur di Ponorogo, Bupati Sugiri Libatkan Sekda hingga Adik Kandung
Bupati Ponorogo Diduga Terima Suap dan Gratifikasi Rp 2,6 Miliar dalam Tiga Kasus Korupsi