Saipul Jamil Divonis Tiga Tahun Penjara


Saipul Jamil saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (21/4). (Foto: MerahPutih/Muchammad Yani)
MerahPutih Artis - Majelis hakim Pengadilan Negeri Utara memutuskan bahwa Saipul Jamil terbukti bersalah dalam kasus pencabulan bocah DS (17). Saipul Jamil diganjar hukuman penjara tiga tahun.
"Memperhatikan ketentuan pasal 292 KUHP, mengadili menyatakan terdakwa Saipul Jamil telah terbukti bersalah melakukan perbuatan cabul dengan jenis kelamin yang sama yang belum dewasa," ucap Ifa Sudewi Ketua Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Selasa (14/6).
Selain itu dalam putusan tersebut berdasarkan pertimbangan dari saksi dan barang bukti yang ada ditetapkan bahwa Saipul Jamil mendapatkan hukuman 3 tahun penjara. Namun majelis hakim mempersilakan bila Saipul Jamil mempertimbangkan putusan tersebut selama tujuh hari.
"Dengan pidana penjara selama 3 tahun. Memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan dan menetapkan masa tahaman akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," katanya.
Vonis tiga tahun penjara untuk Saipul Jamil lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, JPU menuntut Saipul Jamil dengan ganjaran 7 tahun penjara.
Pada sidang terakhir ini Saipul Jamil banyak sekali mendapatkan dukungan dari ibu-ibu yang rela menunggu keputusan hakim sampai akhir. Saat hakim memutuskan hukuman tak ada sepatah katapun yang dilontarkan Saipul Jamil.(Yni)
BACA JUGA:
Bagikan
Berita Terkait
Akhirnya, Polisi Bebaskan Saipul Jamil
